Kolonisme Gaya Baru, Perebutan Kekayaan Alam dalam Film “Pesta Babi”
Oleh: Aqila
Seringkali kolonialisme dikenal terjadi pada masa penjajahan Belanda, nyatanya sampai sekarang fenomena tersebut masih berlangsung. Manifestasinya mulai dari penguasaan budaya hingga eksploitasi masif sumber daya alam milik kelompok tertentu. Film Pesta Babi memperlihatkan bagaimana komunitas lokal sering kehilangan kendali atas budaya, ruang hidup, bahkan sumber daya alam mereka. Tentu saja akibatnya berasal dari dominasi kekuatan yang lebih besar, baik dari aparatus negara maupun kepentingan ekonomi global (JurnalPost.com, 29/05/2026).
“Film ini dapat dibaca sebagai kritik terhadap komodifikasi budaya lokal, di mana ritual eksotis ditoleransi sejauh ia dapat mendatangkan keuntungan pariwisata, namun tetap direpresi secara politik dan sosial.” Artinya, kolonialisme modern bergerak lebih sistemik. Mereka tidak lagi langsung menganeksasi sebuah wilayah secara fisik, melainkan melakukan eksploitasi budaya, sumber daya alam, bahkan ruang kehidupan masyarakat lokal demi syahwat politik dan ekonomi pihak tertentu.
Papua adalah tanah yang sangat kaya akan sumber daya alam, tetapi potret rakyatnya justru masih bergelut dengan berbagai persoalan pilu. Salah satunya adalah kemiskinan ekstrem yang kerap menghantui warga lokal di atas tanah emas mereka sendiri.
Penjajahan modern hari ini dibungkus dengan narasi manis seperti investasi, pembangunan ekonomi, dan kerja sama bilateral.
Padahal di balik topeng tersebut, ada korporasi global yang mengendalikan sistem peradaban dunia hari ini. Mereka memperoleh akses secara terbuka terhadap sumber daya alam melalui regulasi yang ironisnya diterbitkan dan dilegalisasi oleh negara. Artinya, dengan regulasi kapitalisme sekuler, kekayaan alam mengalir deras kepada pemilik modal. Sementara rakyat, khususnya penduduk lokal, hanya memperoleh sebagian kecil atau bahkan harus menderita akibat kerusakan alam yang masif. Inilah yang disebut dengan kolonialisme baru (Neokolonialisme).
Indonesia memang telah merdeka secara politik, tetapi pada aspek ekonominya, kebijakan yang lahir terlihat jelas hanya untuk melayani kepentingan kapitalisme global. Dari kasus ini, tentu kita harus melihat akar masalahnya demi menemukan solusi yang hakiki.
Syariah Islam
Untuk menghentikan penjarahan sistemik ini, solusi yang dapat diambil adalah dengan menerapkan regulasi yang berasal dari Zat yang menciptakan berbagai sumber daya alam tersebut. Di sinilah pentingnya menengok kembali hukum Islam (Syariah).
Islam menetapkan aturan tegas bahwa sumber daya alam yang jumlahnya melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik umum (publik). Kepemilikan ini tidak boleh dikuasai oleh individu, diprivatisasi oleh korporasi asing, bahkan tidak boleh dinasionalisasi demi kepentingan elite penguasa. Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Segala sumber daya alam harus dikelola langsung oleh negara dengan regulasi sistem syariah Islam, di mana seluruh hasilnya dikembalikan lagi untuk kemanfaatan masyarakat yang menjadi pemilik aslinya. Islam juga sangat menghormati hak kepemilikan tanah rakyat. Rasulullah SAW mengingatkan dengan keras:
"Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan menghimpitnya (mengalungkannya) dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam menjamin keselamatan, keamanan, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya tanpa memandang latar belakang, baik Muslim maupun non-Muslim (warga *Dzimmi*). Artinya, masyarakat Papua, baik yang Muslim maupun non-Muslim, jika diatur dengan regulasi syariah Islam akan mendapatkan jaminan keamanan, kesehatan gratis berkualitas, pemenuhan pendidikan, dan kesejahteraan yang merata.
Oleh karena itu, Islam tidak hanya menyelesaikan persoalan Papua dengan pendekatan keamanan atau militeristik yang represif. Jika diselesaikan dengan regulasi Islam, negara akan menata ulang pengelolaan sumber daya alam yang depositnya tersedia dalam jumlah besar di tanah tersebut. Sistem ekonomi Islam yang bebas dari riba dan monopoli swasta akan memastikan kekayaan alam didistribusikan secara adil, sehingga memutus mata rantai kemiskinan.
Negara yang menerapkan syariah Islam secara totalitas (*kaffah*) wajib memberikan perlindungan dan jaminan keamanan mutlak bagi seluruh lapisan rakyatnya. Jika kita telaah secara mendalam, akar permasalahan di bumi Papua adalah ketidakadilan sistemik akibat sekularisme-kapitalistik. Solusi satu-satunya untuk mengakhiri kolonialisme gaya baru ini adalah kembali pada sistem Islam secara *kaffah*, di mana seluruh perkara dapat diatur dengan sebijak mungkin, memanusiakan manusia, dan membawa keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat.

Posting Komentar