-->

Flystyle, Tren Viral yang Mengancam Masa Depan Generasi


Oleh : Tyas Ummu Amira, Aktivis Muslimah

Miris, Trend flystyle memakan korban. Seorang bocah bernama Hamad Izan Wadi berusia 8 tahun di Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia diduga setelah melakukan aksi freestyle yang terinspirasi dari game online (kumparannews.com,7/5/26).

Tren sujud freestyle disinyalir berawal dari salah satu gerakan dari game online yang banyak dimainkan anak-anak. Pada bagian gerakan sujud, anak akan mengangkat kedua kaki mereka, sambil bertumpu pada siku dan pergelangan tangan. Dalam yoga, gerakan seperti ini disebut chinstand atau peacock. Itu salah satu fenomena fomo yang menjangkiti generasi kita hari ini.

Fenomena Fomo terkait apa pun yang mereka lihat di medsos membuat para orang tua khawatir, sebab dari beberapa dekade ini aksi aneh bin nyeleneh kian memakan korban karena membahayakan baik fisik maupun mentalnya. Hal ini justru memberikan alarm keras bagi orang tua serta para pendidik generasi.

Beberapa faktor juga menjadi pemicu terkait dengan kejadian tersebut yakni: Pertama, daya pikir anak belum tumbuh sempurna memungkinkan mereka mengikuti saja apa yang dianggap menarik di game online dan sosial media maupun di lingkungan sekitarnya. Sebab ini sebagai validasi ke sekawan karena terlihat mengikuti trend viral.

Kedua, kurangnya pendampingan dan pemantauan orang tua terhadap anak, membuat mereka bebas dengan mudah mendapat semua akses informasi yang berpotensi merusak aqidah, moral dan berbahaya baik fisik atau mentalnya. 

Ketiga, lemahnya kontrol lingkungan mereka sering bergaul, sehingga anak-anak dibiarkan bermain sendiri tanpa pengawasan dan aturan yang tepat.

Keempat, tidak ada atau lemahnya pembatasan akses terhadap konten online oleh negara, sehingga semua umur dan konten berhasil masuk dan diakses oleh generasi kita.

Padahal, dalam pandangan Islam, anak terlahir sesuai fitrahnya. Ada konsep pendidikan dalam Islam terkait pada fase anak usia 0-7 tahun atau belum baligh. Penanaman aqidah yang harus tertancap kuat, namun anak-anak yang belum baligh ini atau belum sempurna akalnya tidak dikenai taklif hukum syara’. Dari sini dibutuhkan pendampingan dari orang tua dan pendidik untuk mengarahkan mereka kepada kebaikan.

Selanjutnya sebagai orang tua atau wali punya tanggung jawab mendidik dan mengasuh mereka serta melindungi dari segala bentuk bahaya. Baik dari segi pergaulan, kontrol media/gadget yang dipegang anak serta memberikan aturan untuk mendidik agar kelak sudah masuk fase baligh mengerti dan menjalankan apa-apa yang sesuai hukum Syara'.

Dalam aspek pendidikan dalam Islam bertumpu pada tiga pilar utama yang tidak bisa dipisahkan yakni peran orang tua, lingkungan, serta negara. Sebab satu pilar ini saling bersinergi untuk mewujudkan ekosistem yang kondusif untuk tumbuh kembang anak secara optimal.

Negara juga akan berperan aktif dan menjadi garda terdepan dalam membatasi ketat informasi, konten game yang tidak bermanfaat, bahkan berpotensi membahayakan generasi. Upaya yang dilakukan salah satunya membentuk kurikulum berbasis aqidah Islam, lalu memperbanyak konten edukasi, menambah tsaqafah sehingga terwujud generasi yang berperadaban cemerlang serta melahirkan generasi berkepribadian Islam.

Upaya membentuk generasi bersyaksiah islamiah berarti membentuk generasi yang hanya menyembah dan mengabdikan dirinya kepada Allah, mengembalikan segala permasalahan hanya kepada Allah. Artinya, menyelesaikan seluruh problematika kehidupannya dengan hukum Islam, dan tingkah lakunya senantiasa mengikuti petunjuk-Nya. (Dr. Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islam, 2003).

Demikian gambaran dalam pendidikan sistem Islam membentuk generasi kuat baik fisik maupun mentalnya karena memiliki pondasi yang kokoh yakni dengan aqidah Islam serta semua pilar utama berjalan selaras serta menjadikan umat yang terbaik. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 110 yang artinya, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”[]