-->

Film "Pesta Babi" Ungkapan Hati Rakyat Dan Kritikan Tajam


Oleh : Khoiriyah 
Aktivis muslimah

Polemik nobar film yang berjudul Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono ramai dibicarakan setelah adanya pembubaran nobar film tersebut di sejumlah daerah. Sejatinya inilah bentuk kritikan tajam pada penguasa ditengah narasi investasi dan pembangunan, yang perlu diingat bahwa alam dan manusia yang hidup didalamnya juga memiliki suara yang perlu didengar.

Adanya larangan nobar film dokumenter "Pesta Babi" yang terjadi di sejumlah daerah seperti di Ternate, nobar "Pesta Babi" dibubarkan oleh aparat TNI. Sementara itu, kegiatan nobar di Universitas Mataram (Uniram) terpaksa dihentikan setelah dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Alasan penolakan beragam, mulai dari persoalan izin, hingga muatan film yang dinilai provokatif. Kompas.com

Film ini mengangkat tema adanya konflik lahan antara masyarakat adat hingga keterlibatan aparat dalam proyek besar yang terjadi di Papua Selatan . Adanya alih fungsi hutan Papua menjadi PSN (Proyek Starategis Nasional) food estate yang diduga hanya menguntungkan segolongan orang saja, sedangkan rakyat Papua kehilangan kehidupannya. 

Adanya upaya dari berbagai pihak untuk membungkam kritik masyarakat yang mereka tuangkan dalam sebuah film dokumenter ini. Nyatanya bebas berkarya dan berpendapat hanyalah slogan manis semata. Ketika suara kritis dilontarkan dan karya seni yang dinilai provokatif bagi sebagian pihak, mudah sekali dibungkam dan dilarang secara sepihak tanpa adanya perlindungan untuk berpendapat.

Atas nama pembangunan PSN menjadi dalih bagi negara yang menggunakan sistem demokrasi kapitalisme. Dengan mudah negara menyerahkan lahan kepada para pemilik modal yang telah membantu dan mendukungnya untuk meraih kekuasaan. Ini merupakan kenyataan pahit yang harus diterima rakyat.

Sistem Kapitalisme telah menyebabkan ketimpangan dalam hal kepemilikan serta ketimpangan ekonomi. Yang kaya makin kaya sedangkan yang miskin makin terpinggirkan. Tak adanya aturan dalam hal kepemilikan. Harta milik umum yang seharusnya dikelola oleh negara justru dengan mudah negara memberikannya kepada segelintir oligarki yang membuat rakyat sengsara.

Sedangkan dalam Islam, Islam akan mewujudkan keadilan bagi tiap individu rakyat. Adanya kepemilikan harta yang jelas seperti harta milik individu yang diakui oleh negara, harta kepemilikan umum yang dikelola negara sedangkan hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, serta harta kepemilikan negara yang dalam pengalokasiannya negara berhak mengatur dan dipergunakan untuk kepentingan negara seperti jihad.

Pengelolaan harta milik pribadi, maka negara akan mengakui dan tidak akan digusur paksa seperti fakta hari ini. Apabila terdapat harta milik pribadi seperti halnya lahan, apabila lahan tersebut tidak dikelola dan biarkan selama tiga tahun, maka negara berhak untuk mengambil alih kepemilikan tersebut dan diberikan kepada siapa saja yang mampu untuk mengelola lahan atau tanah tersebut. Sebagaimana hadist Nabi Saw. "Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

Harta milik umum yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti sumber daya alam, maka harta tersebut sepenuhnya akan dikelola oleh negara sedangkan hasilnya akan dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemaslahan bagi rakyat seluruhnya. Sebagaimana hadist Rosulullah Saw. "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api (energi); dan harganya adalah haram". (HR Ibn Majah).

Pengelolaan lahan dalam Islam tidak boleh merampas ataupun merusak kehidupan masyarakat. Adapun proyek negara harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Syariat Islam, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Apabila dalam pelaksanannya ternyata telah keluar dari ketentuan Syariat, atau rakyat tidak menghendaki adanya proyek tersebut, maka negara terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat.

Dalam Islam penguasa bukanlah pemegang kekuasaan penuh yang bebas menentukan kebijakan sekehendak hatinya, tetapi penguasa berfungsi sebagai pengurus yang mengurusi urusan rakyat dan menanggung amanah yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan rakyat serta dihadapan Allah SWT. Maka tidak ada wewenang penuh bagi penguasa untuk menyerahkan harta milik umum kepada sekelompok orang. Penguasa atau negara hanya mempunyai kewenangan dalam pengelolaannya sedangkan hasilnya akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Inilah gambaran pengelolaan harta dalam Islam, masing-masing berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah Allah tetapkan.
Semua ini akan terwujud ketika Syariat Islam diterapkan secara keseluruhan dalam seluruh aspek kehidupan dalam naungan Khilafah Islamiah. Wallahu'allam.