-->

UU PPRT, Antara Harapan dan Bukti Kegagalan


Oleh : Dinda Kusuma W T

Salah satu ciri utama negara demokrasi adalah adanya Undang-Undang (UU) yang dianggap sebagai solusi dan patokan hukum. Demikian pula negara Indonesia. Ada begitu banyak undang-undang yang terus dirumuskan sejalan dengan persoalan rakyat yang tidak ada habisnya. Terbaru, pemerintah menetapkan Undang-undang yang mengatur tentang hak-hak pembantu rumah tangga (PRT), disebut UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

UU PPRT ini pasalnya telah diajukan sejak 2004 silam. Namun baru ditahun 2026 ini UU tersebut berhasil disahkan. Artinya, negara ini perlu lebih dari 2 dekade untuk merumuskan aturan dalam satu persoalan saja, sedangkan persoalan tersebut telah lama menjadi dilema ditengah masyarakat.

Dalam undang-undang ini PRT diakui hak-haknya seperti pekerja antara lain upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, dan lainnya. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan UU PPRT mengakui dan melindungi PRT menuju situasi kemanusiaan yang beradab. “Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” ujarnya (hukumonline.com, 22/04/2026).

Sepintas, disahkannya UU PRT ini seakan adalah sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Namun, ada fakta pilu yang kurang disadari sebagian besar masyarakat. Menetapkan Undang-undang perlindungan bagi pekerja rumah tangga atau sering disebut pembantu rumah tangga di kalangan masyarakat, sama saja mengukuhkan kesengsaraan yang dialami perempuan.

Bagaimana tidak, bila kita tanya pada semua perempuan PRT, adakah menjadi PRT adalah murni keinginan mereka atau karena himpitan keadaan. Siapakah orangnya yang rela menghabiskan waktu berjam-jam berpisah dari keluarganya demi mengurus keluarga orang lain? Tentu tidak ada.

Alih-alih memandang akar masalah, pemerintah seolah memberi ruang nyaman bagi perempuan yang ingin menjadi PRT. Mirisnya, masyarakat mayoritas, bahkan para intelektual dan politisi tidak mampu melihat masalah ini dengan jernih. Yang paling diharapkan oleh perempuan Indonesia dan seluruh rakyat pada umumnya, adalah kesejahteraan.

Yaitu dimana para lelaki semuanya diberikan kesempatan untuk bekerja dengan penghasilan yang layak sehingga para istri bisa fokus mengurus keluarga dirumah. Serta negara mau bertanggung jawab terhadap kehidupan para janda yang tidak memiliki wali untuk menafkahi dirinya. UU ini pada dasarnya adalah bukti kegagalan negara dalam mensejahterakan rakyatnya. 

Sepertinya, boleh kita katakan bahwa kemiskinan seolah sengaja dipelihara di negeri sekuler kapitalis ini. Orang-orang kaya hanya berfokus memperkaya diri. Sedangkan masyarakat miskin cukup diberi sedikit penghiburan agar "tidak berisik". Alangkah nestapanya hidup dalam sistem seperti ini. 

Inilah fakta kelam demokrasi kapitalis yang benar-benar tampak dihadapkan kita. Sistem yang menyuguhkan slogan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" hanya sebuah delusi belaka. Nyatanya, demokrasi berjalan hanya untuk kepentingan kaum kapitalis dan oligarki.

Satu-satunya pemahaman yang akan membangkitkan pemikiran umat adalah pemahaman islam yang menyeluruh. Yang dari pemahaman inilah umat akan sadar bahwa tidak ada solusi mujarab dan tuntas bagi kerusakan saat ini selain menerapkan hukum islam. Sebagai agama ideologi yang memiliki aturan lengkap, islam tidak akan menguntungkan hanya satu pihak. Namun akan menjadi rahmat bagi semua.

Aturan islam seluruhnya berasal dari Allah Swt sebagai sang pencipta manusia. Maka pasti, akan bisa menjadi solusi hingga ke akar masalahnya. Bukan solusi pragmatis yang bisa berubah atau malah menimbukan masalah baru. 

Perempuan sangat dimuliakan dalam islam. Islam memandang bekerja bagi perempuan diperbolehkan untuk menerapkan ilmu yang ia miliki. Namun kewajiban nafkah tetap dibeban wajibkan kepada para lelaki atau suami. Islam mengutamakan peran perempuan sebagai ummu wa rabbatul bait (ibu dan pengurus rumah tangga) serta madrasatul ula (sekolah pertama bagi anak-anaknya). Ketika perempuan menjalankan perannya dengan baik maka akan terbentuklah generasi unggulan yang kelak akan memajukan bangsa ini. 

Demikianlah islam memandang persoalan secara komprehensif dan mendalam. Bukan hanya melihat permukaannya saja dan memberi solusi yang sebenarnya justru tidak menyelesaikan masalah. Meninggalkan sistem kapitalisme dan sekulerisme kemudian beralih pada sistem Islam adalah jalan yang harus ditempuh untuk menyelamatkan seluruh umat manusia dari kerusakan dan kesengsaraan. Wallahu a'lam bisshawab.