Dekadensi Moral Mahasiswa Di Ruang Digital, Efek Sekulerisme Dalam Pendidikan
Oleh : Ayunin Maslacha, S.H (Aktivis Muslimah)
Menempuh pendidikan tinggi di kampus ternama sekalipun tidak menjamin membentuk kepribadian baik. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI dan Fakultas Teknik dan Teknologi IPB adalah contoh paling dekat. Menurut bbc.com pada 21 April lalu, kejadian itu terjadi dalam jarak waktu berdekatan dan dilakukan pada ruang grup percakapan digital. Menurut hasil pemeriksaan tim, kasus itu bermula sejak 2024 dan baru resmi dilaporkan kepada institusi pada April 2026. Pada kasus FH UI dilaporkan jumlah korban sebanyak 20 orang mahasiswa dan 7 orang dosen. Dan kasus ini termasuk dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Fenomena dekadansi moral seperti ini memang bukan pertama kalinya. Menurut Komnas Perempuan terdapat lonjakan kasus pelecehan seksual berbasis gender terhadap perempuan sebesar 14.07% sepanjang 2025. Menurut SAFEnet terdapat lonjakan sebesar 25.2% kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sepanjang 2025. Secara hukum, kasus KBGO ini telah jelas diakui dan dilarang di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) . Sehingga perlu ditangani secara seriu sebab ruang digital tidak pernah bebas hukum.
Sikap pemerintah dalam merespon kekerasan seksual saat ini berfokus pada pendekatan korban yang didorong oleh pemberlakuan UU TPKS. Aturan tersebut sudah diberlakukan selama 3 tahun ini, namun masih sebatas fondasi hukum dan organisasi. Belum pada level efektivitas penerapan secara praktis. Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama, yakni kurangnya SDM yang kompeten serta minimnya anggaran. Di mana anggaran yang dikelola oleh KemenPPA - yang juga membawahi kasus kekerasan seksual - hanya kurang dari 0.01% dari total APBN. Ini berdampak pada kurangnya infrastruktur yang memadai.
Dalam sudut pandang politik, mencegah kekerasan seksual tidak bisa hanya dengan penerapan hukum yang reaktif. Sebab menurut beberapa penelitian, kekerasan seksual erat kaitannya dengan kecanduan pornografi, minuman beralkohol dan zat terlarang serta pergaulan bebas. Sehingga ini bukan sebatas kesalahan individu, melainkan kegagalan sistemik dalam mengatur interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan.
Menurut Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani, manusia memiliki naluri melestarikan jenis (seksual). Naluri ini hanya akan bangkit ketika mendapatkan rangsangan dari luar. Sementara saat ini, rangsangan seksual hadir tak terkendali. Ketika naluri seksual manusia terus menerus dirangsang tanpa adanya pemenuhan yang sah seperti pernikahan maupun kontrol diri yang kuat, maka akan muncul kecenderungan melampiaskan naluri tersebut secara paksa seperti pemerkosaan ataupun pelecehan. Sehingga butuh benteng untuk menekan gejolaknya, yakni dengan infishal (pemisahan) laki-laki dan perempuan kecuali pada kehidupan umum seperti pendidikan dalam skup tertentu, kesehatan, jual beli, pertanian, industri, hingga ibadah umroh/haji.
Dalam ruang digital mengingat sifat internet yang bebas tanpa batas, maka diperlukan upaya sensor total situs pornografi. Maksudnya, meskipun pada kenyataannya teknologi selalu memiliki celah, setidaknya dengan kekuatan politik dan kedaulatan negara, pemerintah bisa menekan akses ke situs pornografi sebesar 90-95% dengan menggunakan teknologi pemindaian tingkat tinggi dan hukum yang sangat keras terhadap pelaku industri pornografi. Saat ini, contoh negara yang hampir berhasil menekan akses situs ilegal secara total adalah China dan Korea Utara dengan metode Whitelisting. Jika metode ini digunakan dalam rangka menghambat akses ke situs pornografi, maka negara hanya akan mengizinkan situs yang sudah diverifikasi aman oleh negara.
Apapun itu solusinya, selama negara benar-benar berfokus ingin memberantas kekerasan seksual dari akar, akan selalu ada jalan keluarnya. Namun perlu diingat, semuanya perlu biaya yang besar. Sementara dilihat dari persentase anggaran yang dikelola KemenPPA, bukankah ini menjadi kritik terhadap pemerintah seolah terjadi ketidakseriusan?
Jika kebebasan menjadi dasar dalam berinteraksi sosial, maka kemungkinan besar pergaulan bebas yang ekstrem akan terjadi. Di mana itu mendorong manusia dalam memandang manusia yang lain sebagai objek pemuas nafsu syahwat semata. Bahkan bisa mengarah ke penyimpangan seksual. Dampaknya negara bisa kehilangan generasi yang berkualitas sebab disibukkan oleh perihal pemuasan syahwat daripada fokus membangun peradaban. Inilah yang saat ini terjadi, ketika sistem pendidikan kita berdiri di atas dasar sekulerisme yang memisahkan agama dari ranah pendidikan. Agama tidak dijadikan sebagai asas berpikir dalam kerangka kurikulum pendidikan. Sehingga menjadi celah bagi masuknya budaya liberalisme yang tidak sesuai dengan identitas Indonesia sebagai negara beragama.
Islam sebagai bagian dari sejarah panjang berdirinya bangsa Indonesia, seharusnya mendapat titik perhatian guna menjawab permasalahan hidup masyarakat kita. Konsep kesatuan antara agama dan sistem pendidikan tidak bisa berdiri sendiri, tapi juga membutuhkan kehadiran sistem lain yang menunjang. Dalam ranah peradilan, ekonomi, politik, media misalnya, memiliki sinergi yang sangat berkaitan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual dari akarnya. Sehingga penerapan Islam dibutuhkan pada semua lini aturan bernegara, bukan sebatas pola reaktif seperti sosialisasi yang tak memiliki dampak signifikan.

Posting Komentar