Ketika Zakat dikapitalisasi, Disitulah Letak Lemahnya Demokrasi
Ketika Zakat dikapitalisasi, Disitulah Letak Lemahnya Demokrasi
Oleh. Susi Ummu Musa
Zakat merupakan rukun islam yang wajib kita tunaikan karena didalam zakat ada hak hak yang harus dikeluarkan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh syara',
Menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, zakat adalah ibadah maliyah (harta) yang wajib dikelola oleh negara (Khalifah) sebagai instrumen distribusi kekayaan, bukan sekadar sedekah individu. Zakat hanya wajib bagi Muslim atas harta yang mencapai nisab dan haul, dan penyalurannya terbatas khusus untuk delapan asnaf (golongan) sesuai nas Al-Qur'an, tidak untuk kebutuhan negara umum.
Adapun orang yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, ibnu sabil. Yang sering kita sebut 8 asnaf.
Lantas bagaimana jika ada sebuah negara yang mencabik cabik zakat demi kemanfaatan atas nama rakyat?
Seperti program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial guna mendukung pengentasan kemiskinan (Kompas, 27-2-2026) dan muncul fatwa MUI tentang pendistribusian zakat, infak dan sedekah(ZIS) untuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan seperti guru ngaji, ojol dan Nelayan.( Detik News, 28-2-2026)
Tak hanya ini ada beberapa program lagi yang intinya zakat tidak lagi sesuai kepada 8 asnaf namun dikapitalisasi sedemikian rupa agar bisa dimanfaatkan.
Melihat dari berbagai opini tentang zakat tampak bahwa upaya perubahan zakat dinilai karena negara tidak mampu menyelesaikan permasalahan umat terkait kemiskinan.
Dalam sistem ini, nasib rakyat hampir selalu menjadi objek penderita. Hak mereka—seperti zakat—tidak luput dari kerakusan para penguasa dan pengusaha. Wajar jika muncul kekhawatiran ketika negara terlibat dalam pengelolaan zakat, harta zakat akan menjadi objek kapitalisasi atau sasaran korupsi sehingga berkurang manfaatnya bagi umat.
Disinilah letak lemahnya negara yang menganut azas Sekulerisme Demokrasi aturan yang mereka buat hanya demi kepentingan semata tanpa takut akan dosa karena merubah rubah ketentuan syara'.
Dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Negara Khilafah membuatkan tempat khusus di baitulmal untuk pos zakat agar tidak bercampur dengan harta lainnya. Ini karena Allah Swt. telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat pada delapan golongan saja.
Firman-Nya, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 60).
Oleh karenanya, zakat tidak boleh diperuntukkan untuk mendirikan masjid, membangun rumah sakit, sekolah, jembatan, maupun sarana-sarana umum lainnya, atau salah satu kepentingan negara maupun umat. Itu karena zakat milik khusus delapan golongan tersebut.
Wallahu a lam bissawab

Posting Komentar