Ketika Aparat Tak Lagi Bermartabat
Oleh : Dinda Kusuma W T
Aparat penegak hukum sejatinya adalah tempat masyarakat mencari perlindungan. Sebagaimana hukum itu sendiri, instansi kepolisian, jaksa, hakim dan advokad berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Namun apa jadinya di sebuah negara yang aparatnya justru menjadi alat pihak tertentu dan selalu bersikap represif mengatasnamakan jabatan atau pangkat yang melekat pada diri mereka?
Kebrutalan aparat baru-baru ini mengusik nurani masyarakat. Mahasiswa UGM Tiyo Ardianto (ketua BEM L), mengaku mendapat teror bahkan sampai dikuntit setelah dia melayangkan surat kepada Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Jumat 16/2/2026, dikutip di Jakarta tvOnenews.com. Suratnya berisi tentang kasus anak yang gantung diri di Nusa Tenggara Timur dan ingin menuntut keadilan untuk anak-anak di negeri ini.
Kebrutalan lain yang sangat menggeramkan, remaja 14 tahun berinisial AT di Maluku tewas karena mendapat kekerasan dari aparat, akibat dipukul kepalanya menggunakan helm yang terbuat dari baja, oleh anggota brimob. Alasan aparat memukul anak remaja tersebut karena aksi kebut-kebutan dijalan. Dan masih segar diingatan kita, kasus yang menimpa ojek online di tabrak mobil Kopasus hingga tewas saat aksi di Jakarta bulan Agustus 2025 lalu, ketika melintas ditengah-tengah aksi demonstrasi. Fakta ini semakin menambah panjang kasus yang melibatkan kekerasan aparat penegak hukum kepada masyarakat, akan tetapi pada akhirnya kasus ini ditutup tanpa ada kelanjutannya.
Bukan rahasia, jika Kepercayaan masyarakat terhadap aparat di Indonesia telah lama luntur. Bukan hanya luntur, tapi bisa dikatakan telah hilang sama sekali. Masyarakat yang mendapat perlakuan tidak adil atau dilanggar haknya, sama sekali tidak bisa berharap kepada aparat untuk melindungi dirinya atau mengambil kembali haknya. Bahkan masyarakat beranggapan aparat telah bekerjasama dengan para pelaku kejahatan demi keuntungan pribadi.
Lihat saja ada orang membela diri dari begal justru dia dijadikan tersangka. Ada yang mengejar jambret berujung jambret tersebut mengalami kecelakaan tunggal, pengejarnya menjadi tersangka. Padahal sesungguhnya mereka adalah korban. Bahkan untuk membela diri sendiri atau orang yang sedang menjadi korban kejahatan masyarakat harus berfikir seribu kali. Beredar quotes menggelikan di masyarakat "jika kita kehilangan satu sapi kemudian melapor pada polisi, maka kita akan kehilangan dua sapi". Begitulah kedudukan aparat penegak hukum dimata masyarakat Indonesia, sungguh sudah sangat kehilangan martabat mereka.
Penegakan hukum sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga nilai etika dan moral. Aparat penegak hukum dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan kejujuran. Tanpa etika dan moral, hukum dapat kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Praktik penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi hukum akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan inilah yang sedang terjadi saat ini.
Dalam sistem kapitalis mustahil bisa melahirkan aparat yang berdedikasi, mengayomi dan melayani rakyat dengan setulus hati, tanpa ada timbal balik yang menguntungkan. Karena sejatinya sistem ini sudah rusak mulai dari aparat, sampai pemerintahan pun selalu bertindak semena-mena terhadap rakyat tanpa berpikir akan pertanggungjawaban mereka dihadapan Allah SWT, saat tugas dan amanah yang diemban tidak dilakukan sesuai janji dan sumpah jabatan mereka.
Sistem kapitalislah penyebab setiap akar masalah yang menimpa rakyat saat ini. Sungguh hukum di negeri tidak adil, hanya karena bisa dibeli dengan uang, maka yang salah bisa menjadi benar dan yang benar bisa menjadi salah. Ditambah para penguasa yang tidak memiliki hati nurani membuat rakyat semakin menderita dan tidak bisa berbuat apa-apa untuk menuntut keadilan.
Islam harus diterapkan. Tidak diragukan lagi islam adalah agama ideologi yang lengkap yang bisa diterapkan dalam sebuah negara atau Daulah islam. Bukan hanya menyediakan solusi, namun islam memiliki sistem hukum yang kuat dan tegas. Dalam Daulah Islam aparat negara atau penegak hukum berada di bawah departemen keamanan dalam negeri, yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Para penegak hukum atau surtoh dalam Islam, senantiasa melakukan patroli atau keliling wilayah daulah untuk menjaga keamanan, melindungi dan melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Posting Komentar