Islam Berantas Miras
Oleh: Hamnah B. Lin
Jajaran Reskrim Polsek Kebomas kembali menyisir peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Warung kopi (warkop) di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, digerebek petugas setelah terbukti menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin, Senin (2/2) malam.
Operasi ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di Warkop Sesek, Desa Kedanyang. Laporan tersebut masuk ke pihak kepolisian sekitar pukul 19.35 WIB. Kapolsek Kebomas, Kompol Gatot Setyo Budi, menjelaskan bahwa anggotanya langsung bergerak cepat melakukan razia pada pukul 20.15 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ABS (37), warga setempat, yang diduga kuat sebagai penjual ( Radargresik, 3/03/2026 ).
Bahaya miras sudah terbukti secara medis dan sosial. Menurut data World Health Organization (WHO) pada 2018, konsumsi alkohol menyebabkan lebih dari tiga juta kematian setiap tahun di seluruh dunia. Alkohol memengaruhi fungsi otak. Itulah mengapa konsumsi minuman beralkohol telah menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas terjadi akibat pengemudi dalam keadaan mabuk. Di Indonesia, laporan Korlantas Polri (2023) menunjukkan bahwa miras menjadi faktor utama dalam sebagian besar kecelakaan fatal yang melibatkan pengendara. Selain itu, banyak tindak kriminalitas, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan, kerap dipicu oleh pengaruh alkohol.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal menjadi salah satu alasan utama mengapa miras tetap beredar luas. Dalam ilmu ekonomi dikenal kaidah, “Di mana ada permintaan, di sana ada penawaran”. Celakanya, dalam sistem ekonomi kapitalisme liberal, para pengusaha akan berusaha memenuhi permintaan apa pun, termasuk miras yang jelas haram dan berisiko membahayakan masyarakat. Demi meraup keuntungan, mereka terus memproduksi dan mendistribusikan miras secara masif. Di sisi lain, pemerintah menerima pendapatan dari pajak miras sebagai salah satu pemasukan negara. Wajar jika kemudian miras kerap dipromosikan sebagai daya tarik untuk wisatawan mancanegara. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah belum sepenuhnya melarang miras di tempat-tempat wisata.
Islam adalah aturan yang kafah yang berasal dari Allah Taala. Islam mengatur tentang miras secara tegas dan tuntas, tanpa dikotomi antara yang legal dan oplosan. Keduanya sama-sama masuk kategori khamar yang diharamkan Islam. Allah Taala berfirman di dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ(٩١)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90). Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (91).” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
Ayat di atas mengandung keharaman mutlak pada khamar. Di dalam Tafsir Al-Muyassar dijelaskan bahwa sesungguhnya setan menghendaki, melalaikan, dan memperindah perbuatan-perbuatan dosa bagi kalian, untuk melontarkan di tengah kalian perkara-perkara yang menyebabkan permusuhan dan kebencian, disebabkan meminum khamar dan bermain judi, dan ia hendak memalingkan kalian dari mengingat Allah dan salat dengan hilangnya akal sehat saat meminum khamar dan sibuk dalam kesia-siaan dalam permainan judi, maka berhentilah kalian darinya.
Ketegasan syariat Islam dalam memberantas khamar akan sempurna dengan adanya tiga pilar, yakni ketakwaan individu, masyarakat yang peduli dan menjalankan fungsi kontrol sosial, serta negara yang menerapkan aturan.
Ketakwaan individu akan menjadi kontrol diri agar setiap individu muslim menjauhi dan tidak mengonsumsi khamar. Ketakwaan individu ini diperkuat oleh sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam dalam rangka membentuk kepribadian Islam.
Selanjutnya, negara adalah pihak yang menerapkan sistem Islam kafah sehingga mampu menjamin penjagaan terhadap individu dan masyarakat dari keburukan khamar. Negara di dalam Islam menjalankan maqashid asy-syariah (tujuan penerapan syariat) yang di antaranya adalah fungsi penjagaan terhadap agama/akidah Islam, akal, serta generasi/keturunan.
Negara juga berperan menerapkan sistem sanksi yang tegas terhadap seluruh pihak yang berpeluang terlibat di dalam industri khamar, mulai dari konsumen hingga distributor dan reseller-nya. Negara akan melarang keberadaan industri khamar karena industri di dalam Islam mengikuti produk yang dihasilkannya.
Negara wajib menjamin agar harta yang beredar di tengah masyarakat adalah harta yang halal dan berkah, yang tentunya tidak berasal dari transaksi/industri khamar. Terlebih, Islam juga telah menetapkan berbagai jalur lain bagi pemasukan harta ke kas negara (baitulmal), seperti fai, kharaj, jizyah, harta kepemilikan umum, dll, sehingga kas negara sudah cukup banyak tanpa harus memungut pajak.
Demikianlah ketika syariat Islam dalam naungan khilafah islamiyah berkuasa. Tak ada kemaksiatan yang digunakan dengan dalih pemasukan negara dst.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar