-->

Dibalik Sebuah Kesepakatan Dagang AS-Indonesia


Oleh : Ayya Mumtazah

Dalam sebuah perundingan dagang dengan Amerika yang kerap dijuluki sebagai sang polisi dunia, Prabowo sebagai Presiden RI akhirnya berhasil meraih kesepakatan dengan Presiden Amerika, Donald Trump. Kesepakatan yang dinamai Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini dilaporkan memberikan keuntungan bagi Indonesia berupa pemotongan tarif pajak ekspor hingga 19%. Di atas kertas, ia menjanjikan penurunan tarif dan peluang investasi yang lebih luas antara Amerika dan Indonesia. Namun, apakah ini dapat disebut sebagai langkah maju perdagangan internasional atau justru sebaliknya?

Setiap kesepakatan, sehebat apapun narasinya, selalu memiliki harga yang tak terucap. Maka pertanyaan besarnya, siapa yang paling diuntungkan dari kesepakatan tersebut? Karena di setiap kesepakatan yang timpang, jebakannya ada pada detail isi kesepakatan. The Devils are on the detail!

Di tengah euforia perluasan pasar, muncul satu klausul yang memantik kegelisahan publik. Dalam dokumen ART, khususnya Pasal 2.9, Indonesia disebut menyepakati pembebasan sejumlah produk manufaktur, kosmetik, dan alat kesehatan asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Tidak hanya produknya, tetapi juga kemasan dan material pengangkutnya. Pengecualian memang masih diberikan untuk makanan, minuman, dan farmasi. Namun selebihnya, pintu dibuka lebih lebar.

Lebih jauh lagi, Indonesia juga disebut akan mengakui sertifikat halal yang diterbitkan lembaga sertifikasi dari Amerika Serikat tanpa intervensi tambahan dari otoritas dalam negeri. Di sinilah rakyat negeri ini harus mulai bertanya, sejauh mana kedaulatan standar halal Indonesia dipertahankan?

Sebagai negera berdaulat, pertanyaan ini bukan sekadar teknis administratif. Ia menyentuh dimensi keyakinan jutaan rakyatnya yang notabene salah satu negara muslim terbesar dunia.

Menteri Perdagangan AS, Jamieson Greer, menyambut kesepakatan ini sebagai komitmen signifikan untuk memperluas akses pasar. Dari sudut pandang ekonomi global, wajar jika perluasan pasar dianggap kemenangan. Namun di dalam negeri, respons berbeda muncul.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengingatkan agar pemerintah berhati-hati. Menurutnya, jika produsen lokal tetap diwajibkan mengantongi sertifikat halal sementara produk asing dibebaskan, maka tercipta ketimpangan regulasi. Ketimpangan itu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyentuh asas keadilan dalam persaingan usaha. Bahkan lebih besar lagi, yaitu menyentuh kedaulatan kebijakan negara.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, bahkan menegaskan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tak dapat ditukar dengan keuntungan dagang. Prinsipnya sederhana: status halal atau haram tidak berubah meski sebuah produk diberi secara cuma-cuma.
Di titik ini, diskusi tak lagi sekadar soal ekspor-impor. Ia berubah menjadi pertanyaan mendasar: bagaimana negara memosisikan kewajiban agama mayoritas warganya dalam pusaran negosiasi global?

Ketika Ekonomi dan Syariat Berjalan di Jalur Berbeda

Fenomena ini memperlihatkan dilema klasik negara modern yakni tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan kewajiban normatif. Dalam paradigma sekular, kebijakan publik kerap ditimbang berdasarkan rasionalitas ekonomi, untung dan rugi, efisiensi dan daya saing.
Namun bagi umat Islam, halal bukan sekadar label pasar. Ia adalah prinsip yang mengikat pribadi seorang muslim. Kehalalan suatu produk tidak berhenti pada bahan baku, tetapi juga proses, distribusi, hingga tata kelola. Karena itu, sistem jaminan produk halal di Indonesia yang dibangun melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan institusi terkait sesungguhnya merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap keyakinan rakyatnya.

Jika standar tersebut dilonggarkan melalui perjanjian dagang, publik berhak mempertanyakan konsistensi komitmen negara. Apakah regulasi yang selama ini ditegakkan bagi pelaku usaha domestik akan tetap berlaku secara adil? Ataukah akan muncul dua standar, ketat bagi dalam negeri, longgar bagi luar negeri?
Keadilan regulasi tidak hanya menjadi fondasi kepercayaan, tapi juga perkara kedaulan negara. Tanpa itu, bukan hanya pelaku usaha yang dirugikan, konsumen yang kehilangan kepastian, tapi juga harga diri Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim terbesar dunia.

Negara dan Tanggung Jawab Perlindungan

Negara pada hakikatnya bukan sekadar fasilitator perdagangan. Ia adalah pelindung kepentingan warganya, termasuk dalam hal keyakinan. Di negeri dengan mayoritas muslim, jaminan kehalalan produk bukan tuntutan ideologis semata, melainkan kebutuhan riil masyarakat.

Menjaga standar halal tidak identik dengan sikap anti-asing. Perdagangan internasional tetap penting dan tak terelakkan. Namun keterbukaan ekonomi semestinya tidak mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan kedaulatan regulasi.
Solusinya bukan menutup diri, melainkan memastikan setiap kerja sama dagang tetap selaras dengan konstitusi, peraturan nasional, dan kebutuhan sosial masyarakat. Jika sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produsen lokal, maka asas kesetaraan hukum menghendaki perlakuan yang sepadan bagi produk impor.

Jadi, isu ini mengajarkan satu hal yakni kebijakan ekonomi tak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu bersentuhan dengan nilai, identitas, dan kepercayaan publik.
Kesepakatan dagang boleh saja ditandatangani di meja diplomasi. Tetapi legitimasi moralnya ditentukan oleh sejauh mana ia menjaga kepentingan rakyat.

Maka bagi jutaan muslim Indonesia, kepastian halal bukan sekadar preferensi. Ia adalah prinsip hidup.
Sabda Rasulullah saw., “Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari).