Bagaimana Keselamatan Rakyat Pascabencana?
Oleh : Zunairoh
Satu bulan pascabencana, kondisi darurat bencana banjir di wilayah Sumatera dan Aceh belum benar-benar pulih. Banyak akses jalan dan jembatan di sejumlah titik belum diperbaiki, bahkan masih terdapat desa terisolir di Kabupaten Bener Meriah. Melansir Lintasgayo, 29 desa di Kecamatan Syiah Utama dan Kecamatan Mesidah, masih sulit akses listrik, jaringan telekomunikasi terputus, dan krisis air bersih. Bencana bukan hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi melumpuhkan mata pencaharian warga (Mongabay, 4/01/2026).
Di bidang pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, melaporkan bahwa ada 3.274 sekolah rusak, 6.431 ruang kelas rusak keseluruhan, sedangkan 3.489 ruang lainnya rusak pada beberapa bagian akibat diterjang banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hasil rapat koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota per Ahad, 14 Desember 2025 tersebut juga mencatat ada 276.249 siswa di semua jenjang yang terdampak secara keseluruhan di tiga provinsi, sedangkan guru yang terdampak mencapai 25.936 guru (kompas.com, 14 Desember 2025).
Jumlah korban jiwa juga terus bertambah. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BPBN menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh mencapai 1.178 orang perhari ini (detiknews, 06/01/2026).
Sehingga muncul desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Di Aceh, fenomena bendera putih dikibarkan warga sebagai simbol keputusasaan. Bahkan, muncul kembali bendera GAM di beberapa titik yang berpotensi melebar ketika negara dianggap absen.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?
Kondisi ini menunjukkan bahwa negara gagal menjamin anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan pasca bencana. Kelemahan implementasi UU Kebencanaan, yang seharusnya menjamin respon cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban nyatanya lemah.
Itulah penerapan sistem Kapitalisme, pengambilan kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran.
Sangat berbeda dengan Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Penanganan bencana dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Negara bertanggung jawab penuh, tanpa kompromi kepentingan ekonomi. Masyarakat juga dilibatkan secara langsung untuk membantu para korban bencana yang merupakan kerja kolektif antara masyarakat dengan negara.
Pascabencana, negara tidak hanya memerintahkan bersikap sabar menghadapi bencana (takdir) tetapi negara berkewajiban mencegah bencana sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan meneladani pencegahan banjir akibat luapan sungai Tigris pada masa Khilafah Abbasiyah yang terjadi di Baghdad pada tahun 334-550 H, antara lain: dengan cepat merehabilitasi kanal-kanal utama, pengaturan arus air dilakukan secara serius, memperbaiki, membangun bendungan dan menutup celah yang berbahaya di sekitar sungai Tigris.
Semua pembiayaan rehabilitasi di atas tidak boleh membebani rakyat dengan pungutan baru. Namun, pembiyaannya diambilkan dari kas negara (Baitul Mal). Fakir miskin, janda dan anak yatim korban bencana juga menjadi prioritas perhatian negara. Para ulama melakukan perannya dengan menasehati penguasa dan umat agar melakukan muhsabah, memperbanyak taubat dan sedekah serta menjaga amanah Allah di muka bumi.

Posting Komentar