-->

Mahar Tambang Untuk Perguruan Tinggi, Menjamin Pendidikan Murah?


Oleh : Fadhilah Nur Syamsi (Aktivis Muslimah)

Senin 17/02/ 2025, usulan IUP pada Perguruan Tinggi resmi dibatalkan. Menkum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan ke depannya, BUMN, BUMD juga swasta pengelola Tambang diminta membantu PT agar ikut merasakan manfaat dari pengelolaan tambang, termasuk dana riset dan beasiswa. Di hari yang sama, ribuan mahasiswa pejuang demokrasi menggelar aksi "Indonesia Gelap" sebagai perlawanan terhadap 13 kebijakan yang mencederai keadilan dan tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Meski kampus mengaku siap mengelola tambang, namun Perguruan Tinggi sama sekali tidak memiliki hak dan kapasitas dalam pengelolaan bisnis tambang. Pemberian IUP pada Perguruan Tinggi, diprediksi akan makin banyak akademisi menggunakan rompi kuning koruptor dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Mereka yang tahunan ahli mengelola perusahaan dan pertambangan saja, tetap terjerat tuduhan merugikan negara berujung dijebloskan penjara karena tuduhan terjerat korupsi. Apalagi SDMnya jika terdiri dari kalangan para akademisi yang minus pengalaman dalam mengelola bisnis tambang dengan rantai usaha pertambangan yang panjang, maka akan membuat kondisi keuangan Perguruan Tinggi makin terpuruk.

IUP dapat mengubah Orientasi Kampus yang seharusnya fokus untuk mendidik, tapi malah justru akan beralih pada aktivitas bisnis. Akibat Hukum hukum Perguruan Tinggi dikelola Perguruan Tinggi adalah Fasad oleh al-Isfahani didefinisikan sebagai keluarnya sesuatu dari keseimbangan. IUP untuk Perguruan Tinggi adalah bentuk fasad yang sangat nyata dan menempatkan rakyat sebagai korban paling depan. Pihak swasta selama ini hampir tak pernah mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan tambang, jangan sampai dengan IUP, Perguruan Tinggi justru berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. 

Izin Tambang Menjamin Pendidikan Murah?

Kebebasan ekonomi melahirkan sistem kapitalis pasar bebas yang berlandaskan asas Laissez faire. Pemerintah pun bebas menjadikan tambang sebagai komoditas serta bebas mengalihkan kepada siapapun yang dikehendaki bahkan kepada asing sekalipun, sementara rakyat malah tak dapat menikmati hasil tambang di negerinya sendiri. Pemberian IUP pada UKM, ormas dan Perguruan Tinggi merupakan janji manis pemerintah agar rakyat turut menikmati hasil tambang. 

Akan tetapi, alih-alih rakyat dapat menikmati hasil tambang dengan maksimal, keterbatasan modal, kualitas dan pengalaman SDM malah membuat swasta lagi-lagi turut serta dalam kontrak usaha. Penguasa berdiri bersama pengusaha mengabaikan hak rakyat, bahkan merampas hak rakyat. Cara Kapitalisme dalam mengelola tambang sangat jauh berbeda dengan pengaturan dalam Islam. Penguasa dalam Islam berdiri bersama rakyat, bukan bersama pengusaha. 

Hak rakyat dijaga dan dijamin penuh melalui regulasi preventif maupun represif agar tidak dieksploitasi oleh individu, korporasi apalagi asing. Barang tambang termasuk dalam kepemilikan umum. Kepemilikan umum/komunal (milkiyah ‘ammah) adalah izin syari’ kepada publik atau masyarakat secara bersama memanfaatkan suatu kekayaan berupa benda yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Alih-alih IUP pada Perguruan Tinggi akan mengurangi biaya UKT. Dibentuknya kampus menjadi PTN BH tidak lain menjadikan kampus kental dengan aroma komersialisasi pendidikan, artinya biaya kampus akan menjadi semakin mahal. Kampus akan meraup keuntungan dari kerjasamanya dengan mitra dari pindar. Kebijakan ini sejatinya bukan sebagai solusi tapi malah menyusahkan mahasiswa. Artinya, negara tak mampu mengurus rakyatnya memenuhi kebutuhan pendidikan.
 
BARANG TAMBANG ADALAH KEPEMILIKAN UMUM

Konstitusi negeri ini mengamanatkan negara terkait Tambang dan Pendidikan pada Pasal 31 jo Pasal 33 UUD 1945. Namun Pemerintah telah disorientasi dalam menentukan arah pembangunan ekonomi tidak lagi untuk kesejahteraan rakyat, namun hanya dinikmati segelintir elit oligarki. 

IUP pada Perguruan Tinggi adalah bentuk pelanggaran hak kepemilikan public. Khilafah tidak akan pernah membiarkan dan memberikan tambang untuk dikelola oleh Perguruan Tinggi, ormas, UKM, swasta, apalagi asing. Norma larangan ini dimaksudkan agar siapapun dapat mengakses objek yang menjadi kebutuhan bersama yang telah Allah SWT sediakan dengan jumlah berlimpah kesediaanya di alam. 

Negara wajib mengoptimalkan pemenuhan kepemilikan umum terdistribusi secara mudah, gratis dan merata kepada masyarakat. Syar'i mengamanatkan negara untuk menjalankan 2 fungsi : 
Pertama, fungsi sebagai raa'in (pemeliharan urusan rakyat). Negara wajib menjamin kebutuhan hidup (makanan, pakaian dan tempat tinggal) dan kebutuhan komunal (pendidikan,kesehatan & keamanan) setiap individu per individu rakyatnya terpenuhi dengan baik. 

Kedua, Fungsi sebagai junnah (perisai). Perlindungan hukum pada kualitas dan kuantitas SDM dan SDA hanya dapat dilakukan oleh negara. Negara wajib menegakkan syariah Islam baik secara preventif dan represif serta wajib pula melakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi yang memberi efek jera. Dengan demikian umat merasa aman dan terlindungi. 

wallahu a’lam bishawab.[]