-->

Masyarakat di Palak Lewat Dana Pensiun, Demi Kesejahteraan?

Oleh : Ummu Neysa

Rencana pemotongan gaji karyawan untuk dana pensiun dengan dalih kesejahteraan karyawan merupakan kebijakan baru pemerintah. Regulasi ini turunan dari UU No. 4 tahun tahun 2023 tentang penguatan keuangan. Pemotongan ini dilakukan pada karyawan yang memiliki penghasilan yang telah ditetapkan jumlah persen dana pensiun. Regulasi ini masih dalam pengkajian dari pemerintah dan kemungkinan akan berlaku dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2025 mendatang.

Program ini dianggap program tambahan pemerintah. Namun sepertinya wajib untuk semua karyawan dengan nominal gaji tertentu. Sebelumnya gaji karyawan telah dipotong BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, asuransi, tapera dan sebagainya. Dengan pemotongan yang terbaru, semakin sejahterahkah atau semakin sempit karyawan? 

Negara Peduli Rakyat?

Hari ini penghasilan masyarakat semakin menurun, jumlah keluarga miskin semakin meningkat. Masyarakat menengah atas turun grade menjadi masyarakat miskin akibat himpitan ekonomi yang berkepanjangan. PHK karyawan hampir merata di semua kota. Pengangguran meningkat baik di daerah Jakarta, Surababa, Jawa Barat, Sulawesi dan kota lainnya.

Wacana pogram pensiun dari pemerintah diprediksi semakin membuat sulit masyarakat. Harga barang semakin melambung. Baik biaya sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Pemotongan dana pensiun dari gaji dan pemalakan lainnya yang dilakukan pemerintah akan semakin menurunkan daya beli masyarakat. Pajak hampir di semua bidang termasuk pajak dalam membangun rumah pribadi. Tentu saja ide pemotongan gaji karyawan untuk dana pensiun dapat dianggap zalim. Karena hakikatnya mengambil hasil jerih payah masyarakat yang seharusnya merekalah yang menikmatinya.

Patut dipertanyakan dana pensiun yang telah ditabung sekian puluh tahun apakah benar-benar dikelola oleh negara. Patut menduga apakah dana pensiun tersebut untuk kesejahteraan negara atau pengusaha yang mengmpulkan dana tersebut. Karena realitanya banyak dana-dana lain dari masyarakat yang tak jelas juntrungannya dan dikorupsi. Seperti dana Taspen, dana asuransi Jiwa Sraya, Tapera dan sebagainya.   

Seharusnya jaminan kesejahteraan masa tua menjadi kewajiban negara memenuhinya. Sayang di sistem demokrasi kapitalis bukan kesejahteraan rakyat yang diupayakan, tapi pemalakan jerih payah rakyat.     

Nampaknya negara semakin intensif menggali lubang pendapatan dari rakyat. Padahal selama ini rakyat pun sudah dikuras harta dan keringatnya. Di sisi lain negara memberi karpet merah pada konglomerat kapital dengan memberikan tax amnesty, automatic exchange of information (AEOI), family office dan sebagainya. Sebenarnya negara hadir untuk rakyat atau konglomerat?

Tapi hal ini wajar terjadi dalam sistem demokrasi kapitalis. Karena sistem ini sangat mengagungkan kebebasan dalam segala aspek termasuk kebebasan berekonomi. Dalam sistem ini individu dapat menguasai segala Sumber Daya Alam dan aset negara yang strategis selama memiliki modal. Tentu saja yang bermodal kuat akan menelan rakyat yang tak memiliki atau sedikit modal. Mereka akan mengantongi pundi-pundi kekayaan, sedangkan negara hanya regulator saja. Bahkan kebijakan negara akan disetir oleh pemilik modal. Rakyatpun menjadi sapi perahnya. 

Islam Jamin Kesejahteraan Rakyat

Negara dalam Islam hadir untuk melayani rakyat. Kewajiban negara menjamin kebutuhan rakyat baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Pengaturan kebijakan dan pemenuhan kebuthan rakyat mendasar pada syari’at Islam. Termasuk kezaliman apabila negara abai dalam kewajiban tersebut. Di sisi Allah termasuk dosa yang akan dipertanggungjawabkan. Rasulullah SAW bersabda :

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya : Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR. Bukhari).

Sumber pendapatan negara bukan diperoleh melalui pemerasan keringat rakyat yang tak syar’i seperti pajak dan sejuta pungutan lainnya. Tapi melalui sumber pendapatan yang sesuai tuntunan al Quran dan hadits. Seperti fa’i, ghanimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, rikaz dan zakat, pengelolaan kepemilikan umum berupa air (laut, sungai, danau, rawa dan sebagainya); padang (termasuk isi perut bumi yang mengandung berbagai SDA) dan api (sumber energi panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala dan sebagainya). Sumber pendapatan ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Tak diragukan kesejahteraan rakyat adalah keniscayaan. Tak rindukah dengan sistem Islam mengatur kehidupan?

Wallahu a’lam bish-shawabi.