-->

Kasus Aborsi Terus Terjadi, Adakah Yang Mampu Atasi?




Oleh : Maulli Azzura

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menerima kunjungan Dr. Calum Miller. Calum merupakan seorang dokter dari University of Oxford Medical School sekaligus aktivis Pro Life.

Muhaimin menyambut baik kunjungan dr. Calum beserta rombongan. Ia juga menyatakan siap berkolaborasi dalam kampanye bahaya aborsi atau Pro Life di Indonesia. (okezone.com 14/08/2024)

Maraknya kasus aborsi belakangan ini memang menjadi perbincangan hangat baik dikalangan kedokteran, ilmuwan hingga akademisi. Disisi lain jalan aborsi sebagaimana kasus kematian baik ibu atau janin yang dikandungnya , juga di lain sisi maraknya aborsi akibat pergaulan bebas di era kapitalisme ini patut diseriusi dan didalami betapa bahayanya akibat yang ditimbulkan. Misal saja jika kita mengaku seorang muslim/muslimah. Tentu menghukumi perbuatannya bisa saja mubah tau haram. Jika diluar nikah jelas baik perbuatannya maupun aktivitas aborsinya adalah diharamkan. Sedang  ketika sudah menikah, maka harus dikaji terlebih dahulu dari sudut fikihnya. 

Pertama, dari sudut pernikahan pasangan harus mengerti  mekanisme aborsi dalam hal bahaya atau tidaknya, sebelum diambil tindakan tersebut. Misal ada unsur bahaya baik si ibu maupun anaknya dapat mengakibatkan kematian ibu dan sekaligus kematian janin itu, maka pengangguran janin yang mencapai usia 120 hari dibolehkan, baik janin itu cacat maupun tidak cacat, sebab terdapat dalil syar’i yang membolehkannya. Antara lain kaidah fiqih :
 
إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمها ضررا بإرتكاب أخفهما

idzaa ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhararan birtikabi akhaffihima. (Jika terdapat dua bahaya yang bertentangan, maka dicari yang lebih besar bahayanya dengan mengambil bahaya yang lebih ringan di antara keduanya). (Imam Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir fi Al Furu’, hlm. 87)

Kedua, jika pasangan tersebut belum menikah, maka jelas diharamkan bàik dari sisi perbuatannya  ( zina ) apalagi aborsi. Tentu juga perlu diketahui bahwa disini ada beberapa kemungkinan terkait aborsi diluar nikah. Misal wanita yang diperkosa dan hamil maka ada pendapat dari seorang ulama  yang mengharamkannya.

Ibnul Jizzi berkata,

وإذا قبض الرحم المني لم يجز التعرض له, وأشد من ذلك : إذا تخلق ، وأشد من ذلك إذا نفخ فيه الروح ، فإنه

قتل نفس إجماعاً

"Jika rahim telah terisi oleh mani maka tidak boleh digugurkan, perkaranya lebih berat jika janin telah terbentuk dan lebih berat lagi jika telah ditiupkan ruh karena termasuk membunuh jiwa, ini adalah kesepakatan ulama.

Ada juga pendapat yang membolehkannya dikarenakan korban pemerkosaan akan terguncang psikologisnya, membenci anaknya ketika kelak lahir , dikucilkan maka dibolehkan dengan syarat sebelum ditiupkan ruh yaitu sebelum 120 hari.

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-Utsaimin menjelaskan bolehnya dengan pertimbangan jika dipastikan akan muncul hal-hal tersebut, beliau berkata:

وأما الفتوى بأن ضحايا الاغتصاب لا عليهن أن يجهضن

أجنتهنّ ، فإن كان ذلك قبل نفخ الروح فهو جائز

 "Adapun mengenai fatwa wanita korban perkosaan maka tidak boleh bagi mereka mengugurkan janin mereka. Adapun jika belum ditiupkan ruh, maka boleh."

Namun demikian ,sebenarnya perkara yang paling mendasar atas maraknya kasus aborsi saat ini mayoritas adalah hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Tentu ini adalah permasalahan negara karena diterapkannya sistem kapitalis yang tidak mengenal pemeliharaan nasab, kehormatan wanita dan legalisasi prostitusi. Sehingga masyarakat dengan aturan bebas kapitalis menabrak asas halal dan haram. Dan inilah yang harus ditegaskan bahwa adanya kebebasan pergaulan jelas memicu penyebab permasalahan aborsi.Islam telah mengatur sedemikian rupa tata cara pergaulan yang benar, menutup aurat dan mendidik masyarakat yang taat syariat Allah. Sehingga persoalan seperti aborsi, hamil diluar nikah, pemerkosaan akan tertanggulangi. Hukum islam jelas memberikan efek jera para pelakunya, sehingga kehormatan, jiwa, nasab dan harta terpelihara dengan baik.

Wallahu A'lam Bishowab