ODGJ ikut milih, akankan terpilih pemimpin yang shalih?
Oleh: Nazwa sarfinah (Santri Ma'had Alizzah Deli Serdang)
Perkembangan politik dan hukum ketatanegaraan di Indonesia kembali menjadi perbincangan menarik di penghujung tahun 2023. Pemilihan umum presiden Indonesia 2024, atau yang disebut dengan pilpres 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih dan menentukan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Pemilihan ini dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2024-2029 dan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Namun ada yang berbeda dari pilpres kali ini dan bisa dikatakan sangat berada di luar nalar dan semakin tidak masuk akal. Komisi pemilihan umum (KPU) RI memastikan bahwasanya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari mendatang. Ketua KPU RI, Hasyim asya'ri mengatakan, hal ini merujuk dengan adanya perubahan perundang-undangan terkait pemilu 2024. Dalam dialognya dia mengatakan, “Kalau dulu ada ketentuan bahwa orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi”. (Cnnindonesia.com)
Dilaporkan bahwa sebanyak 22.871 disabilitas mental atau ODGJ masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta untuk pemilu 2024. Anggota divisi data dan informasi KPU DKI Jakarta Fahmi zikrillah mengatakan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 diantaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ dikatakan bahwasanya penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih itu sama dengan pemilih pada umumnya. Yakni warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia diatas 17 tahun. ODGJ bebas memilih asalkan ada surat dari dokter dan diawasi oleh tenaga kesehatan atau ahli yang jadi pengampunya.
Akan tetapi berdasarkan Al-Qur'an dan hadits serta kaidah fiqh bahwa ODGJ tidak diperkenankan untuk memilih sebab tidak memiliki akal yang cukup sebagai landasan untuk memilih. Dengan tetap memberikan hak pilih bagi ODGJ berdasarkan persamaan hak merupakan kemudharatan, hal ini tentu saja bertolak belakang dengan kaidah fiqh karna memang sudah jelas dikatakan di dalam Islam bahwasanya orang gila atau pengidap gangguan jiwa tidak dikenai tanggung jawab dan kewajiban. Mereka tidak akan memperoleh dosa atau mendapatkan pahala dari amalan yang mereka lakukan. Dan pengibaratan pengidap gangguan jiwa diposisikan seperti anak kecil yang tidak dikenakan kewajiban shalat, puasa, dan sebagainya. Tidak hanya itu, diakhirat kelak mereka juga tidak akan dihisab amal perbuatannya. Karena orang gila merupakan orang yang sedang terkena musibah gangguan jiwa dan akalnya karena ia tidak bisa mengurus dirinya sendiri.
Allah SWT. berfirman :
ولا تؤتوا السفهاء اموالكم التي جعل الله لكم قيما وارزقوهم فيها واكسوهم و قولوا لهم قولا معروفا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya harta ( mereka yang ada dalam kekuasaan ) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian ( dari hasil harta itu ) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”
« TQS An-Nisa {٤} : ٥ »
Oleh sebab itu, apakah yang menjadi alasan bahwa ODGJ nanti boleh memilih? Apakah selama ini ODGJ ikut serta dalam kampanye ataukah ODGJ selama ini ikut menonton debat capres dan cawapres?
Bagaimana bisa ODGJ memilih capres dan cawapres yang adil sedangkan mereka tidak memiliki akal yang cukup sebagai landasan untuk memilih capres dan cawapres. Lantas jika ODGJ diberikan kesempatan untuk memilih capres dan cawapres, siapakah yang akan mereka pilih? Atau bahkan ketika ODGJ diberikan hak untuk memilih, malah mereka akan memilih pemimpin yang shalih??
Dan yang menjadi pertanyaan terbesarnya apakah dari ketiga calon presiden beserta wakilnya adakah yang berkepribadian sebagai pemimpin yang sesungguhnya? Apakah ada yang bisa memegang amanah yang sangat besar ini? Apakah ada yang mampu menyelesaikan besarnya problematika umat hari ini?? Apakah ada yang bisa memperbaiki sistem yang rusak seperti sekarang ini? Apakah ada?
Wahai kaum muslim!! Sadarilah!! Selama kita tidak melepaskan diri dari sistem yang rusak ini dan selama ini kita terus membuka diri untuk masuknya pemikiran Barat, maka upaya untuk keluar dari persoalan bangsa seperti orang yang berputar-putar dalam lingkaran tanpa jalan keluar. Tidak ada solusi yang bisa menyelamatkan pemikiran umat melainkan dengan menjadikan Islam sebagai akidah umat dan menjalankan syari'ah Islam secara kaffah dibawah naungan khilafah Islamiyyah. Kapitalisme memberikan kebebasan siapapun bisa memilih termasuk para ODGJ adalah sesuatu yang diluar akal manusia sehat. Tapi memang begitulah tabiat kapitalis, menghalalkan segala cara untuk terlaksananya pemilu walaupun melibatkan ODGJ yang sama sekali tidak memahami esensi pemilihan itu sendiri.
Maka masihkah kita mempertahankan sistem ini? Tidakkah kita ingin sistem shahih yang akan melahirkan pemimoin-pemimpin yang amanah sebagaimana dulu para Shahabat Nabi? Maka untuk mewujudkan Pemimoin-pemimpin shalih marilah kita berjuang mewujudkan Islam Kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu'alam bisshawab
Posting Komentar