-->

Boikot Produk Pendukung Zionis Seharusnya Menjadi Komitmen Negara

Oleh: Bunda Twins

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang diteken 8 November 2023.

Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," tulis MUI.

"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tulis MUI.

Boikot Produk Hanya Bentuk Kesadaran Individu Masyarakat. 

Tindakan Zionis Yahudi yang menyerang gaza dan menewaskan lebih dari 11.000 orang di wilayah tersebut menuai kecaman dunia, aksi boikot terhada produk yang terkait dengan Zionis Yahudi pun diserukan di hampir semua negara mayoritas muslim termasuk indonesia,seluruh boikot ini tidak datang dari negara tapi datang dari masyarakat. Ada ratusan daftar produk prozionis yahudi yang masuk daftar boikot karena perusahaan produk tersebut diyakini memberi sokongan dana untuk agresi Yahudi ke Palestina dari mulai produk makanan, kebersihan, kosmetik, fasion, dan lestoran. Hingga akhir nya MUI mengeluarkan fatwa keharaman membeli produk yang pro terhadap zionis Yahudi. Seruan boikot yang disampaikan beberapa kalangan terhadap produk Zionis Yahudi patut diapresiasi sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi penjajah tersebut, hal ini menggambarkan terwujudnya kesadaran individu masyarakat di negeri negeri muslim.

Umat melakukan apa yang mereka mampu ketika menyaksikan negara tidak melakukan pembelaan yang lebih nyata atas nasib kaum muslim di palestina. Reaksi masyarakat ini  bentuk apresiasi saat negara tidak melakukan perlawanan yang lebih nyata atas nasib muslim Palestina. Bahkan seruan boikot terhadap produk yang terfasilitasi dengan zionis yahudi telah mampu mendorong ormas Islam dalam negeri ini untuk mengeluarkan fatwa. 

Boikot Harus dilakaukan Negara

Namun yang perlu dicatat bahwa dari situs perdagangan ekonomi entitas yahudi lebih banyak berpengaruh kepada negeri negeri non muslim kalau pun seluruh rakyat dan pemerintah memboikot produk entitas yahudi maka tidak akan signifikan terhadap ekspor institusi, apalagi selama ini seruan boikot hanya lahir dari kesadaran masyarakat bukan dari negara. Sehingga dampaknya lebih kecil, hal tersebut dinyatakan oleh Victoria dari Geopolitic Institute. 

Seruan boikot tentu akan efektif ketika dilakukan oleh negara, sebab negara adalah pemilik kekuasaan yang memiliki pengaruh kuat ditengah tengah masyarakat. bahkan tidak hanya menyerukan boikot terhadap produk terafiliasi zionis yahudi, negara yang harus mengambil tindakan menutup perusahaan perusahaan terkait dan dalam kondisi seperti itu pastinya mereka akan mengalami kerugian lebih besar dari itu. Dalam kontek boikot terhadap perusahaaan yang mendukung zionis negri negri muslim harus mampu menghentikan pemberian pasokan energi dan pasokan penting ke entitas zionis yahudi, pasalnya zionis yahudi tergantung pada pasokan energi dari negri negeri muslim seperti Turki. 

Namun nampaknya semua mustahil dilakukan negri negri muslim saat ini sebab penguasa penguasa muslim saat ini masih menjadi kaki tangan negara negara barat yang secara nyata  mendukung eksistensi zionis Yahudi bahkan menjadi penyokong utama persenjataan zionis Yahudi. Tak heran penguasa negeri-negeri muslim hanya berani mengecam dan mengecam hingga hari ini tidak ada satu pun negeri muslim yang berani memobilisasi militernya untuk menolong kaum muslim di Palestina, tak ayal sebagian kalangan mengatakan bahwa merekalah penghianat sejati dalam penjajahan zionis yahudi terhadap Palestina. 

Khilafah Sebagai Pembela Hakiki.

Pengiriman bantuan pasukan untuk mengusir  zionis Yahudi adalah pembelaan secara nyata yang harus dilakukan oleh negara. hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam  Q.S Al Baqarah ayat 191 : 

"Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu..."

Berdasarkan ayat tersebut zionis Yahudi harusnya diperangi dan diusir dari tanah Palestina sebab tanah Palestina adalah tanah kharajiyah yang merupakan milik kaum muslim pada masa khilfah Ummar r.a dan pasukan kaum muslim pada masa itu. Pemerintahan telah menaklukan tanah syam dan mesir. Inilah yang menjadi sebab penetapan tanah Palestina sebagai bagian dari syam sebagai tanah kharaj oleh karena itu status tanah kharaj itu tetap hingga hari kiamat, maka tanah Palestina tidak boleh dibiarkan ada tangan orang-orang kafir dan harus dipertahankan secara terus-menerus oleh kaum muslimin sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Salahhudin Al Ayyubi dalam merebut kembali tanah palestina dari pasukan salib. 

Saat ini Palestina dan penduduknya membutuhkan pasukan dari umat untuk segera bergerak demi membebaskan palestina dengan jihad. Pembantaian orang orang yahudi di tanah suci palestina dan mengusir etnis yahudi dari tanah palestina. 

Khalifah adalah junah perisai dimana umat berperang dan berlindung di belakangnya khalifah yang ketaqwaan akan menjadikan perjuangan pembebasan palestina dari penjajahan zionis Yahudi. Sebagai perjuangan yang paling urjen khalifah tidak akan mentolelir dengan hidup berdampingan dengan zionis Yahudi seperti resolusi dari forum KTT OKI. 

Pembunuhan atas jutaan nyawa kaum muslim di palestina tanpa hak selama bertahun tahun juga menjadi alasan khalifah harus mengirim

pasukan jihad untuk memerangi zionis Yahudi. 

Allah SWT  berfirman dalam Q.S An_Nisa ayat: 93 

" Dan barang siapa membunuh seseorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya..

Sungguh pembelaan hakiki terhadap muslim Palestina hanya dapat terwujud dengan tegaknya khilafah Islamiyyah. Ketiaadaan khilafah harusnya menjadi perhatian besar umat saat ini, untuk segera diwujudkan sebagai pelindung dan penjaga umat manusia.

Wallahualam bissowab