-->

Pinjaman online akankah mampu diredam?

Penulis: Eny Rufaidah 

Asal: Bogor

Saat ini begitu mudahnya masyarakat mendapatkan pinjaman secara online dengan mengklik android dana pinjaman sudah bisa didapatkan dengan persyaratan yang ringan dan kecepatan pencairan dana. Iklan pinjaman online juga berseliweran di media sosial, begitu menggoda bagi yang membutuhkan dana segar dan cepat ditengah himpitan kebutuhan hidup yang mendesak. 


Tetapi dibalik itu semua efek yang didapat sangat luar biasa, jika peminjam tidak bisa segera membayar secara tepat waktu maka bunga akan dikenakan bisa menggunung, aset yang dimilikipun akan melayang disita. Menimbulkan ketidaknyamanan dan ketenangan dalam hidup peminjam karena akan terus dikejar-kejar untuk segera melunasi. Bahkan kadang nyawapun menjadi taruhan dengan aksi bunuh diri karena tidak kuatnya menghadapi rongrongan peminjam.


Bahaya pinjaman online yang mencekik masyarakat sudah banyak yang merasakan dan menjadi korban. 

Kalaupun pemerintah akan membuat raperda (rancangan peraturan daerah) guna melindungi, mencegah dan mengedukasi masyarakat dari dampak bahaya pinjaman online, rentenir, bank keliling dan sejenisnya maka itu hanya sebatas regulasi (pengaturan) karena riba adalah salah satu pilar ekonomi kapitalis maka tak akan mampu lepas dari penerapan sistem ribawi, bahkan akan menumbuhsuburkan. 


Hukuman bagi pelaku juga tidak jelas dan cenderung melindungi. Lain halnya dengan Islam yang melarang aktifitas ekonomi ribawi dengan peraturan yang ketat. Hukuman yang diberikan pada pelaku ribawi juga jelas dan akan menimbulkan efek jera sehingga akan menimbulkan ketenangan bagi masyarakat karena sesungguhnya asas pinjam meminjam dalam Islam adalah tolong menolong bukan untung rugi. Wallahu'alam.