Hukuman Setimpal Bagi Manusia Rendah Penista Agama
Oleh : Eka Dwiningsih
Hukum Islam dengan tegas mengatur sanksi yang berlaku bagi muslim dan non muslim yang melakukan tindakan yang melanggar syariat. Salah satunya adalah penistaan terhadap agama Islam berupa penghinaan kepada nabi Muhammad (saw), hukum-hukum Islam, baik berupa perbuatan, perkataan, gambar, dll. Hal ini merupakan dosa besar dan sangat menyakitkan bagi umat muslim maka hukuman yang dijatuhkan harus bisa membuat para penista agama jera. Sehingga tidak ada lagi penista lain yang merendahkan Islam, ajaran Islam, dan Nabi Muhammad (saw).
Para Penista Agama
Penista agama tumbuh subur di negeri yang mayoritas muslim ini. Sejak dulu hinga saat ini. Sepanjang tahun 2021 saja telah tercatat sejumlah kasus penistaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad (saw). Berikut adalah beberapa tersangka yang dilaporkan ke kapolri.
Awal tahun 2021, nama Kennet William disorot publik akibat menyebarkan video hoax melalui content Tiktoknya. Kennet William membuat content video hoax masjid Persatuan Islam (Persis) memutar lagu DJ hingga menyebut tak berakhlak di penghujung akhir 2020. (DetikNews, 01 Januari 2022).
Masih ditahun 2021, lagi penghinaan terhadap Rasulullah Muhammad (saw) dan syariat Islam. seorang Youtuber, Joseph Suryadi telah mengaku melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad (saw) dan Syariat Islam bahkan menantang masyarakat yang melaporkan perbuatan tersebut. Dia juga mengaku nabi ke-26 pada zoom meeting yang dilakukan bersama teman-temannya. Hal tersebut kemudian diunggah pada akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis,15 April 2021. Dia juga mengatakan bahwa bulan puasa adalah bulan yang paling tidak nyaman apalagi jika mendekati lebaran, dan banyak lagi ujaran ujaran kebencian yang dia ucapkan.
Muhammad Kece menambah daftar panjang penistaan terhadap agama Islam. Melalui akun Youtube nya M.Kece mengganti lafal ‘Allah’ dalam 'Warahmatullah' berubah lafal ‘Yesus’, dia juga mengajak umat muslim untuk keluar dari Islam, dan menyebut Nabi Muhammad sebagai pengikut jin dan tidak dekat dengan Alah SWT. Polri pun bergerak mencari pelaku. Kece ditangkap di Bali. (DetikNews, 18 September 2021-13.09).
Dari semua pelaku penistaan agama yang telah jelas bukti perbuatannya ujung-ujungnya aparat hanya menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka, hanya berbeda masa tahanan saja.
Hukum Negara tidak membuat jera
Seperti menantang umat, para penista agama Islam terus bermunculan. Banyaknya pelaku kasus penistaan agama yang terus berulang, membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak membuat penista agama Islam jera.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156, berbunyi: barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian di pasal 156a, berbunyi: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau pe-nodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b) dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa.
Itulah hukum di negeri ini. Hukum yang lahir dari rahim demokrasi sekuler liberal dengan ide kebebasan yang dianutnya menjadikan agama hanya sebagai pelengkap bukan sebagai pijakan dalam membuat undang-undang. Alih-alih membuat tersangka jera, nyatanya malah membuat penista agama Islam yang lain muncul dengan bentuk baru dan pemain baru.
Hukuman Setimpal dari Syariat Islam
Nabi Muhammad adalah Nabi yang sangat mulia. Kemuliaannya jelas disebutkan dalam Al-Qur'an dalam banyak riwayat salah satunya adalah surah At-Taubah 128 yang artinya: “Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri , berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang yang beriman”. Menghina nabi Muhammad (saw) sama dengan menghina Allah SWT dan Islam seluruhnya, hal itu merupakan dosa besar dan diancam dengan azab yang sangat pedih, hukumnya adalah haram.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 57 yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah melaknat mereka di dunia dan di akhirat serta menyediakan bagi mereka siksaan yang menghinakan”.
1. Ibnu Taimiah dalam bukunya Ash Sharimul Maslul 'Ala Syatimir Rasul Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjelaskan dalam point berikut:
2. Pelaku penista Islam baginya adalah hukuman mati (wajib dibunuh) perkara ini merupakan ijmak, tidak ada perbedaan dikalangan ulama. Ibnu Mundzir mengatakan: “para ahli ilmu sepakat sanksi bagi penghina Rasulullah (saw) adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Al Laits, Imam Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Rahawaih dan Imam Syafi’i”.
3. Hukuman bagi penghina Nabi secara tidak sengaja (langsung) yakni hanya lelucon atau meremehkan maka tetap hukumannya adalah dihukum mati. Berbeda bagi mereka yang dipaksa pelakukan penghinaan sedangkan hatinya beriman maka mereka dibebaskan.
4. Hukuman bagi yang diduga menghina Nabi dengan ungkapan yang samar dan multi tafsir para ulama berbeda pendapat antara dihukum mati atau dibiarkan hidup, hal ini perlu pembuktian dipengadilan.
5. Jika pelakunya adalah kafir harbi maka tidak hanya hukum bagi penghina nabi tetapi juga ditegakkan perang atau jihad yang diumumkan oleh khalifah. Ini juga yang diterapkan oleh Khalifah Abdul Hamid II yang mampu menghentikan rencana pementasan drama yang menghina Rasulullah (saw) di Paris dan kota London. Khalifah Abdul Hamid II mengirimkan surat ultimatum kepada mereka agar segera menghentikan pentas drama tersebut dan jika tidak di hentikan maka 'Khilifah' akan mengobarkan Jihad Akbar.
6. Jika pelakunya kafir 'dzimmi' maka ditegakkan hukuman mati karena tidak ada lagi perlindungan bagi mereka.
7. Jika pelakunya muslim maka juga dihukum mati. Namun ulama berbeda pendapat apakan karena pelanggaran had atau murtad.
8. Hukuman bagi penghina nabi bisa ditegakkan oleh individu tanpa menunggu 'Khilafah'. Kecuali pada kondisi pelaku murtad atau pelaku samar maka harus ada 'qadhi' atau 'Khilafah'.
Penerapan Hukum dalam poin di atas adalah hukum yang digali dari Al-Qur'an, hadis, dan ijmak sahabat yang sangat tegas dan jelas memberi sanksi kepada pelaku penista agama yang menghina Nabi Muhammad (saw), merendahkan Islam dan hukum-hukum Islam.
Maka hal ini semakin menegaskan bahwa Umat Islam butuh adanya negara pelindung yang agung yang menerapkan seluruh hukum Islam yaitu 'Khilafah Islamiah Ala Minhaj Nubuwwah' yang mampu menutup mulut lancang para penista agama.
Posting Komentar