-->

Berawal dari Pacaran, Berakhir Mengenaskan

Oleh : Restu Febriani

Tagar #savenoviawidyasari mendadak menggema di media sosial twitter dan instagram sejak Jum'at hingga Sabtu (4/12). Tagar tersebut berkaitan dengan kasus meninggalnya seorang mahasiswi yang diduga bunuh diri dengan menenggak racun disamping makam ayahnya di Mojokerto, Jatim. Diduga korban depresi pasca melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan. Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menerangkan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang  dilakukan di kos maupun hotel di wilayah Malang. Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021 (Okezone, 05/12/2021).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga ikut angkat bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violance. (detikNews, 05/12/2021)

Cara Pandang Berbahaya

Hubungan asmara dua insan manusia yang kandas secara tragis ini memang banyak menarik perhatian masyarakat hingga para pejabat negara. Korban memilih bunuh diri sebagai puncak depresi akibat dating violance yang dialaminya. 

Maka wajar jika publik merasa iba terhadap apa yang dialami alm. Novia, dan murka kepada kelakuan sang pacar RB. Hingga publik terus menuntut keadilan dengan memblow up dimedia sosial agar pelaku mendapat hukuman. Tidak salah memang apa yang dilakukan publik saat ini. Namun sepatutnya, kasus ini tidak cukup dikawal dengan penangkapan pacar korban saja. 

Karena kita tahu bahwa kasus ini sebetulnya hanya satu fenomena dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang kerap kali terjadi. Sayangnya setiap solusi yang diberikan tidak membawa perubahan pada nasib tragis perempuan yang hidup dalam tatanan sekuler. Mereka hanya akan menyalahkan kejahatan pada laki-laki. Berharap hampa pada penegakan hukum, berulang kali mengajukan draft undang-undang, bersuara keras, dan lantang membela perempuan. Namun Semuanya tidak ada jawaban yang menggembirakan. 

Maka sepatutnya publik lebih cermat dalam menyoroti pangkal persoalannya, bukan hanya berfokus pada masalah yang muncul dipermukaan saja. Tidak akan ada masalah jika tidak ada faktor penyebabnya. 

Faktanya kehidupan saat ini telah menganggap aktivitas pacaran bukan lagi hal yang menjadi tabu. Bahkan ketika hubungan itu telah menggiring pada aktivitas perzinaan, asal suka sama suka tidak akan ada hukum yang menjeratnya. Hukum hanya akan berbicara ketika terjadi pemaksaan dalam hubungan seksual. Cara pandang seperti inilah pangkal merebaknya perzinaan ditengah-tengah masyarakat. 

Padahal sudah Allah Swt. sampaikan dengan tegas,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra: 32).

Bukan rahasia lagi, kasus aborsi menjadi jalan pintas para pelaku pezinaan yang belum siap dengan kehadiran janin dalam rahim. Kita dapat melihat betapa banyak kasus aborsi dari kehamilan yang tidak diinginkan. 

Maka, realita ini sudah sangat jelas menunjukkan bahwa sistem pergaulan masyarakat saat ini benar-benar secara radikal telah dipengaruhi oleh pola pikir sekuler-liberal, yang telah memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sehingga menjadikan aktivitas kemaksiatan, seperti zina, aborsi, ataupun bunuh diri bukan hal yang tabu untuk dilakukan.

Islam Memandang

Allah Swt. menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan sekaligus menurunkan seperangkat hukum syariat sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kekerasan seksual.  Maka Islam memandang kasus ini denagn memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal ditengah-tengah masyarakat. Kemudian menggantinya dengan sistem pergaulan shahih yang hanya bisa diterapkan dalam sistem Islam Kaffah. 

Pertama, Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab/gamis (lihat QS Al-Ahzab: 59) dan mengenakan khimar/kerudung (lihat QS An-Nur: 31).

Kedua, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat/berdua-duaan. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali berdua-duaan dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan” (HR Ahmad).

Ketiga, Allah melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) yang merangsang naluri seksual laki-laki. Mempertontonkan gaya berpakaian yang dapat membangkitkan syahwat.

Keempat, Negara mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media. Saat ini begitu mudah masyarakat mengakses situs-situs porno yang menayangkan adegan tidak senonoh. Teror tayangan ini berdampak pada pelampiasan naluri melalui pemerkosaan, pelecehan seksual dan sejenisnya. Tidak sedikit pula kita menemukan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami-istri meski belum terikat dalam pernikahan yang sah.

Kelima, dalam Islam, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam.

Inilah beberapa upaya preventif dalam Islam untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual di semua lini kehidupan. Dengan ini, Islam menjadi satu-satunya sistem yang mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan jaminan sempurna. Regulasi yang hadir saat ini, sebanyak apa pun itu takakan mampu menyelesaikan kasus ini sebab pola berpikir sekularisme yang menjamin kebebasan individu hanya akan menyuburkan kekerasan seksual, bukan mereduksinya. 

Wallahu'alam bisshowab.