-->

Dzalim Terhadap Anak Bangsa, Permendag Melegalisasi Impor Miras

Oleh : Nurul Izzah (Mahasiswi Malang)

Beberapa waktu lalu ramai perbincangan mengenai permendag yang melonggarkan kebijakan impor miras bagi wisatawan asing. Dimana dalam permendag 20/2021 ini wisatawan asing diperbolehkan membawa miras ke Indonesia sebanyak 2.500 ml dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan sebanyak 1.000 ml. 

Kebijakan ini pun ditentang oleh MUI dan dikritik oleh banyak pihak karena dinilai sangat merugikan negara. Kerugian yang dialami terletak pada menurunnya pendapatan negara, juga akan berimbas pada moral anak bangsa karena minuman beralkohol yang dibawa oleh wisatawan asing akan dianggap biasa di negeri dengan penduduk mayoritas muslim ini. 
Apalagi di negeri yang menganut sistem demokrasi kapitalis dengan hak asasi manusia sebagai jargonnya ini sangat menjunjung tinggi kebebasan berperilaku. 

Meminum minuman beralkohol dan mabuk – mabukan tidak dianggap masalah selama tidak mengganggu orang lain. Sungguh miris memang hidup di negeri kapitalis dimana semua kebijakan pemerintah dilandaskan pada kepentingan pengusaha dan materi semata. Bahkan kritikan dari berbagai pihak khususnya MUI tidak membuat pemerintah mencabut kebijakannya ini. Padahal sudah sangat jelas sekali dampak buruk apa yang akan terjadi ketika peredaran miras meluas dimasyarakat. 

Dalam islam sendiri miras sudah sangat jelas keharamannya dan Allah melaknat orang – orang yang meminum minuman keras sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw. 
“Allah melaknat minuman keras, orang yang mengonsumsinya, yang menuangkannya (kepada orang lain), penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya (membuat minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil dari penjualannya.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dari hadits ini kita bisa mengetahui bahwa miras ataupun minol sangat jelas keharamannya. Hingga Allah tak hanya melaknat orang yang mengkonsumsinya saja tapi semua orang yang terlibat dalam pembuatan hingga pengonsumsian miras. 
Islam dengan sistem pemerintahannya yang paripurna tidak akan pernah membiarkan sesuatu yang mendatangkan laknat Allah berlarut – larut dalam masyarakat. seperti yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ketika beliau menjumpai minuman keras beredar di masyarakat yang beliau pimpin. 

Yahya bin Said bin Ubaidillah meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Dia berkata, “Umar menjumpai minuman keras di rumah salah seorang lelaki dari Suku Tsaqif. Kemudian Umar menyuruh agar membakar rumah itu. Umar berkata kepada lelaki pemilik rumah yang bernama Rawisyad, “Perbuatanmu adalah perbuatan fasik.” Menurut Ibnu al-Qayyim, Khalifah Umar membakar warung khamar dan seisinya. Beliau juga membakar satu kampung yang di sana menjual khamar.
Seperti inilah seharusnya sikap pemimpin yang baik. Dalam islam seorang pemimpin tidak pernah mengambil hukum di luar syari’at apalagi hanya demi kepentingan materi. Sistem pemerintahan islam selalu menempatkan syari’at di atas ketaatan kepada Allah serta Rasulullah diatas segalanya. 

Wallahua’lam bissawab