-->

Marital Rape Meracuni Institusi Keluarga Muslim

Oleh : Tri S, S.Si

Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap. Peraturan yang menyangkut hubungan dengan Sang Pencipta, hubungan dengan diri sendiri dari bangun tidur hingga tidur lagi. Sampai mengatur hubungan antar manusia. Politik, hukum, ekonomi, kesehatan, sains, teknologi, pendidikan hingga institusi terkecil yaitu keluarga. 

Sayangnya, aturan itu sudah tidak diterapkan secara sempurna di negeri-negeri kaum muslimin. Barat dan antek-anteknya sudah berhasil menjauhkan kaum muslimin dari sempurnanya aturan Islam. Bahkan memisahkan Islam dari kehidupan sebagaimana cara pandang Barat. Mereka tidak rela jika Islam menjadi sebuah ideologi yang mengatur manusia. Upaya mereka untuk menjauhkan Islam dari kaum muslimin merambah pada institusi paling kecil kaum Muslimin, yaitu keluarga. Melalui paham feminisme dan gerakannya mereka mengaruskan paham tersebut. Menghancurkan satu-satunya institusi yang masih terjaga peraturannya yaitu keluarga. 

Upaya barat menghancurkan keluarga muslim melalui para pegiat gender bisa kita lihat melalui upayanya memasukkan draft UU seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan," kata Guru Besar hukum pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto dalam Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Senin. (www.detik.com,14/6/2021).

Lebih jelasnya dalam pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP, dijelaskan bahwa jika salah satu dari suami/istri merasa keberatan saat diajak berhubungan intim, bahkan dipaksa melakukannya, maka pemaksaan itu disebut sebagai pemerkosaan. Pihak yang teraniaya dibolehkan untuk melaporkannya pada yang berwajib.

Ini adalah salah satu program yang digaungkan para feminis. Tujuannya adalah merusak umat Islam. Mereka menganggap bahwa Islam menomorduakan perempuan. Makanya harus ada persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan. Mereka menganggap ketaatan kepada suami adalah bentuk pemaksaan dalam Islam.Maka tidak heran jika sekarang muncul banyak kasus tindakan kekerasan yang berujung pidana akibat para istri merasa ditindas. 

Islam telah menjelaskan bahwasanya suami dan istri dalam rumah tangga adalah sahabat. 

“Dialah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa, lalu dari jiwa itu Dia menciptakan istrinya agar dia merasa tentram (senang) kepadanya.” (QS Al A’raf: 189).

Sedangkan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya adalah seimbang. Allah berfirman dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 228:

“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.”

Islam juga mengajarkan bahwa suami harus bersikap ramah serta lemah lembut dalam meminta sesuatu dari istrinya. Maka hendaknya ia memilih situasi dan kondisi yang baik.

Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS An–Nisa: 34).

Rasulullah SAW bersabda,

“Janganlah kalian mengetuk pintu wanita (istri) pada malam hari hingga wanita itu (bisa) menyisir rambutnya yang kusut dan wanita yang ditinggal suaminya itu (bisa) mempercantik diri.” (Muttafaq ’alaih dari jalur Jâbir ra.).

Bahkan jika istri melakukan dosa atau nusyus maka suami boleh menghukumnya. Allah SWT berfirman, 

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS An–Nisa 34).

Pukulan yang dimaksud di ayat tersebut adalah pukulan yang ringan, yaitu yang tidak membahayakan (menyakitkan) sebagaimana sabda Rasulullah SAW, 

“Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).” (HR Muslim dari jalur Jabir ra.).

Betapa lengkapnya hukum Islam. Islam mengajarkan bagaimana seorang istri untuk taat kepada suami dan suami yang harus bersikap lemah lembut kepada istri. Islam juga mengajarkan hubungan  persahabatan antara suami dan istri bukan atasan dan bawahan. Maka jika Islam diterapkan akan terdapat kedamaian dan ketentraman. Takkan ada istilah pemerkosaan, perzinaan maupun persamaan gender digaungkan. Namun hal ini tidak akan bisa dilakukan tanpa negara sebagai institusi terbesar yang menerapkan.