-->

Mewaspadai Isu Terorisme Perempuan

Oleh : Adzkia Mufidah, S.Pd

Akhir-akhir ini aksi terorisme kembali  terjadi. Bak bola salju, opini ini terus  menggelinding. Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin atas keterlibatan perempuan sebagai pelaku dalam sejumlah aksi terorisme di Tanah Air, beberapa tahun belakangan ini. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Prof Amany Lubis mengatakan, aksi-aksi teror yang terjadi belakangan ini menunjukkan masih perlunya wawasan keagamaan dan kebangsaan serta pemurnian ajaran agama kepada masyarakat luas, baik perempuan maupun laki-laki. Tujuannya agar mereka tidak tersesat sehingga memilih jalan yang ekstrem. (republika.id/02/04/2021)

Memang patut disayangkan, ditengah kondisi  dimana negeri ini masih  bergelut menghadapi pandemi, kita masih dihadapkan lagi dengan aksi-aksi teror yang terkesan mengatas namakan agama (Islam) dan jihad. Bahkan kali ini muncul dengan pelaku perempuan muda, seperti  aksi yang dilakukan Zakiah Aini dan Dewi.

Zakiah Aini terduga teroris, yang tewas ditembak mati di Mabes Polri sempat meninggalkan surat wasiat. Surat wasiat  tersebut  berisikan beberapa poin. Diantaranya mengingatkan keluarganya untuk tidak meninggalkan sholat lima waktu, meninggalkan penghasilan dari yang tidak sesuai ajaran Islam, berhenti berhubungan dengan  bank  (kartu kredit) karena itu riba dan tidak diberkahi Allah. Dia juga berpesan agar tidak mengikuti pemilu. Karena orang-orang yang terpilih itu akan membuat hukum tandingan Allah bersumber Al Quran - Assunnah. Demokrasi, Pancasila, UUD, Pemilu berasal dari ajaran kafir yang jelas musyrik. (Suara.com/1/04/2021)

Terlepas dari benar tidaknya wasiat tersebut, yang jelas peristiwa ini telah memberi stigma negatif pada muslim-muslimah yang taat. Kasus tersebut juga membuat para pembenci Islam kembali melancarkan serangan. Islam lagi-lagi dituduh sebagai agama yang mengajarkan kekerasan atas nama jihad yang membabi-buta. Dan juga dianggap telah menginspirasi perempuan untuk terlibat tindakan terorisme.

Bukan hanya itu, peristiwa tersebut membawa keresahan pada umat Islam. Pasalnya hal ini dijadikan pembenar tindakan penggeledahan dan penangkapan muslim di berbagai tempat.

Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme ini juga menjadi peluang besar dan alasan kuat bagi kaum feminis  untuk  kembali mengkampanyekan feminisme dan mendesakkan program moderasi beragama.

Adalah Kalyanamitra, salah satu organisasi perintis dalam isu feminisme di Indonesia, pada akhir Maret mengadakan diskusi daring 36 tahun Kalyanamitra: Gerakan Feminis dan Isu Keberagaman di Indonesia, Rabu (31/3). 
Myra Diarsi, salah satu pendiri Kalyanamitra mengatakan  “Feminisme itu adalah cara berpikir dan juga cara melawan yang tepat untuk mengalahkan semua fundamentalisme, radikalisme, dan lain-lain.

Mengutip sebuah hasil penelitian, feminis muslimah Dr Musdah Mulia menyebut Indonesia sebagai negara demokratis, tetapi intoleran. Ia mengatakan, dibutuhkan upaya bersama untuk menekan praktik intoleransi, sehingga demokrasi yang sudah dicapai lebih bermakna.

Musdah menawarkan tiga langkah, yaitu pendidikan, reformasi kebijakan dan reintrepretasi ajaran keagamaan. Terkai pendidikan dalam makna luas, penting untuk melakukan upaya rekonstruksi budaya terutama melalui dalam skala keluarga. Perempuan kini menjadi agensi perubahan yang bermakna positif, maupun negatif. Misalnya, dicontohkan Musdah, perempuan juga berperan dalam tindak kekerasan, seperti keterlibatan mereka dalam aksi-aksi terorisme belakangan ini. (VOA, 01/04/2021).

Di pihak lain, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA, Valentina Gintings mengatakan ““Kemen PPPA melihat peran perempuan sebagai ibu sangat strategis dalam mentransmisikan ideologi radikal, jadi perlu mempersiapkan keluarga-keluarga agar lebih baik lagi dan ketahanan keluarga menjadi penting. Kita juga akan melakukan strategi komunikasi kelompok perempuan melalui Perempuan Pelopor Perdamaian. Ini akan kita aktivasi lagi dan mudah-mudahan proses pencegahannya ini bisa jauh lebih kuat tentunya bekerja sama dengan BNPT (Badan Penanggulangan Terorisme)”. (mediaindonesia.com/09/04/2021)

Tampaknya peristiwa ini dan  isu terorisme akan terus dimunculkan untuk  menguatkan islamophobia di tengah masyarakat. Karenanya sebagai muslim, kita harus selalu waspada. Jangan sampai peristiwa ini membuat kita takut apalagi membenci syariat. Karena itulah yang diinginkan oleh para pembenci Islam.

Bagaimanapun aksi teror dan kekerasan  jelas salah. Tidak dibenarkan oleh  syariat. Tetapi  tawaran solusi feminisme dan moderasi dengan menyimpangkan Islam dari ajaran yang benar adalah tindak penyesatan. Karena itu, semestinya umat Islam tetap kritis. Kritis terhadap setiap hal yang mengalihkan dari pemahaman yang benar tentang syariat. Dan juga kritis terhadap solusi yang ditawarkan jika solusi tersebut justru menyalahi syariat.

Harus selalu diingat, bahwa aqidah Islam menuntut untuk hanya meyakini Islam sebagai agama yang benar. Karena demikianlah yang ditetapkan Allah SWT. Allah SWT berfirman : 

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam…
(TQS Ali Imran : 19)

Allah memerintahkan setiap Muslim agar dalam menjalankan semua aktivitasnya senantiasa sejalan dengan hukum syariah. Bahkan Allah menafikan keimanan mereka yang tidak terikat dengan syariah yang dibawa oleh Rasulullah saw. 

Allah SWT  juga memerintahkan untuk bersikap yang benar kepada nonmuslim (tidak memaksa mereka memeluk agama dan membiarkan mereka beribadah sesuai agama dan keyakinan mereka). Syariat telah melarang kaum muslimin melakukan kekerasan kepada mereka (kafir dzimmi)  yang berada dalam jaminan perlindungan daulah Islam. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

“Siapa saja yang menyakiti dzimmi, maka aku berperkara dengan dia.”
(Imam al-Jalil Abu Zahrah, Zuhrat at-Tafasir, 1/1802. Lihat juga: Fath al-Kabir, 6/48; hadis nomor 20038 [hadis hasan])

Oleh karena itu, jika seorang Muslim hendak melakukan perbuatan apapun, ia wajib terikat dengan hukum Allah terkait dengan perbuatan tersebut. Dengan kata lain, seorang muslim tidak boleh melakukan perbuatan atau memanfaatkan sesuatu apapun di luar ketentuan hukum, yakni harus selalu terikat dengan syariah. (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 84). 

Maka bagi keluarga muslim, sangat penting untuk tetap fokus pada penanaman kepribadian Islam, mendidik keluarganya taat Syariah dan sembari terus berikhtiar memperjuangkan Islam kaffah agar tidak ada celah menstigma muslim dan ajaran Islam. 

Wallahua’lam.