-->

"Darurat Narkoba"

Oleh: Siti Anisa Ramdhania

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan sepanjang 2020, pihaknya telah mengungkap 806 kasus tindak pidana narkoba dan menyita total 1,12 ton sabu.

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap 92 jaringan sindikat narkoba di Indonesia. Sebanyak 88 jaringan di antaranya telah diungkap.

Tidak hanya itu, Heru juga mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti narkoba, di antaranya 1,12 ton sabu, 2,36 ton ganja, dan 340.357 butir ekstasi.

"Berangkat dari jaringan tersebut, BNN berhasil mengungkap 806 tindak pidana narkotika dengan total tersangka 1.247 orang, sepanjang 2020 BNN telah berhasil memetakan 92 jaringan sindikat narkotika, dan menyita 1,12 ton sabu," kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12). cnnindonesia.com

Kemudian dari pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sepanjang Januari hingga April 2020 sudah mengungkapkan 17.407 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 22.500 orang dan barang bukti yang disita 5,53 ton narkoba berbagai jenis.

"Kegiatan dari seluruh sagas dalam pusat dan wilayah dalam pengungkapan narkoba dimulai dari Januari hingga Apri 2020 ada 17.407 kasus yang terungkap," kata Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu 23/5/2020 (okezone.com)

Sangat miris kasus narkoba sepanjang tahun 2020 semakin hari kian marak terjadi. Bahkan terus menyebabkan bahaya dan dampak yang sangat merugikan dan  meresahkan masyarakat. Perang melawan narkoba terus dilancarkan, meski seolah belum bisa menyadarkan pengguna sadar akan bahaya narkoba. Penggunaan dan peredarannya pun masih terhitung masif hingga kini. Menurut pemerintah, metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif. Namun apakah solusi itu mampu dan ampuh? 

Meskipun berbagai upaya dilakukan untuk mencegahnya namun sampai saat ini kasus tersebut malah semakin merebak.  Lalu apa langkah-langkah yang tepat dan solutif dalam menangani kasus narkoba.

Mengingat penerapan sistem demokrasilah biang masalahnya. Penerapan sistem yang salah maka akan menghasilkan solusi-solusi yang salah bahkan tidak bisa menyelesaikan. Justru malah semakin menjamur. 

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang narkoba? Adakah solusi terbaik dalam menangani permasalahan bangsa terutama kasus narkoba ini?

NARKOBA DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM

Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakarkesehatan. Narkoba adalah singkatan dari narkotika,psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropikadan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai olehpara praktisi kesehatan dan rehabilitasi.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiahmaupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khaspada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguanjiwa. Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.

Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot(pembuat lemah)atau mukhoddirot.

Ibnu Taimiyahrahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untukdikonsumsi walau tidak memabukkan”(Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba: 

Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. AnNisa’: 29).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di(gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi,maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no.5778 dan Muslim no. 109).

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian, akar masalah dari kasus narkoba ini karena penerapan sistem  yang salah. Mereka lebih memilih menerapkan aturan buatan manusia yakni sistem kapitalis demokrasi yang hanya bisa menghasilkan kebijakan yang tidak sesuai fitrah manusia.

 Yang seharusnya di terapkan adalah hukum Islam dalam naungan Khilafah. Di mana aturan hidup yang  semestinya di ambil dari aturan yang berasal dari Sang pencipta kita yakni Allah SWT. Maka sudah saatnya kita tinggalkan sistem kufur dan beralih kepada sistem Islam dalam naungan khilafah. 

Wallahu'alam bishowwab