-->

Layakkah Pengorbanan Besar untuk Demokrasi?

Oleh: Candra Windiantika

Penamabda.com - Tak sampai satu pekan lagi Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. Sudah banyak ormas, para tokoh dan juga pengamat menyampaikan pendapatnya tentang penundaan pilkada di tengah pandemi tapi hingga saat ini persiapan penyelenggaraan pilkada tetap dilakukan. Akibatnya tak sedikit calon kepala daerah yang terinfeksi covid-19. 

Sebanyak 70 calon kepala daerah terinfeksi covid-19 dan 4 orang diantaranya meninggal dunia. Tidak hanya calon kepala daerah saja yang terinfeksi Covid-19, banyak anggota penyelenggara pemilu yang juga terinfeksi virus Corona. Sebanyak 100 penyelenggara termasuk Ketua KPU RI terinfeksi Covid-19 (m.bisnis.com, 28/11/2020).

Masih dari sumber yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Hamdan Zoelva menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya jumlah calon kepala daerah dan anggota penyelenggara pemilu yang terpapar Covid-19 selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020. Hamdan menilai banyaknya korban yang terinfeksi Covid-19 adalah pengorbanan yang besar untuk demokrasi.

Hamdan pun mendorong agar penerapan protokol kesehatan diperketat, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada 2020 sehingga kasus penularan Covid-19 dapat ditekan.

Apakah layak pengorbanan yang besar ini diberikan untuk demokrasi? Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jika merujuk pada pernyataan Lincoln, mestinya demokrasi harus berjalan sesuai dengan aturannya yang mana pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat benar-benar ditegakkan. Tapi nampaknya hal ini hanyalah sebuah teori, karena pada praktiknya hal itu tidak terjadi. Sudah banyak rakyat yang meminta penundaan pemilu, namun tetap akan dilaksanakan. 

Sistem Pemilu dalam demokrasi kapitalis, baik untuk memilih kepada daerah atau kepala pemerintahan pusat, meniscayakan biaya yang sangat besar. Mereka yang tidak memiliki modal, atau tidak disokong oleh para pemodal, bisa dipastikan tidak akan bisa lolos dalam bursa pencalonan. Sehingga kolaborasi, hubungan "mutualisme" antara pengusaha atau investor, dengan calon penguasa mesti terjadi. Di sinilah visi, misi, kredibilitas, dan idealisme calon kepala pemerintahan pada akhirnya akan tersandra. Dan rakyat yang lagi-lagi akan menjadi korban.

Berbeda sekali sistem pemilihan Kepala Daerah di era Khilafah jika dibandingkan dengan sistem Demokrasi Kapitalis. Dalam sistem Khilafah Kepala Daerah untuk wilayah setingkat Propinsi disebut Wali atau Amir (Gubernur). Selanjutnya untuk Kepala Daerah setingkat Kabupaten atau Kota disebut Amil atau Hakim.

Proses pemilihan Kepala Daerah dalam sistem Khilafah dipilih oleh seorang Khalifah dengan mendapatkan saran dan masukan dari Majelis Umat (MU) dan Majelis Wilayah (MW). MU dan MW dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah.

Wali harus memenuhi syarat-syarat sebagai penguasa, yaitu harus seorang laki-laki, merdeka, muslim, ubalig, berakal, adil, dan mampu. 

Keunggulannya di sistem Khilafah ini adalah bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien tanpa harus melalui proses yang panjang (rantai proses pemilihan lebih pendek), melelahkan dan membutuhkan modal uang sangat besar. Berbeda di sistem Demokrasi Kapitalis yang memerlukan biaya yang sangat besar dan hasilnya yang tidak memuaskan, bahkan sering terjadi kecurangan dan juga sampai hutang pada investor politik seperti pada saat ini. 

Sebagaimana Rasulullah Saw. telah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi wali di wilayah Janad, Ziyad bin Walid di wilayah Hadhramaut, dan Abu Musa al-‘Asy’ari di wilayah Zabid dan ‘Adn.

Rasulullah Saw. memilih para wali dari orang-orang yang memiliki kecakapan dan kemampuan memegang urusan pemerintahan, yang memiliki ilmu dan yang dikenal ketakwaannya serta mampu “mengairi” hati rakyat dengan keimanan dan kemuliaan negara.

Fungsi pemimpin dalam Islam adalah mengurusi rakyatnya secara sungguh-sungguh dan melindungi rakyat, baik dari ancaman kelaparan, kemiskinan, termasuk penyakit (dalam hal ini kerawanan tertular virus berbahaya seperti Covid-19 ini).

Jadi, jika dibandingkan dengan sistem demokrasi, sistem Islam jauh lebih hemat, efektif dan efisien serta selalu mengutamakan keselamatan rakyat.

Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Wallahu a’lam bish-shawwab.