-->

Dakwah Tak Butuh Sertifikat

Oleh : Amirah Syafiqah (Aktivis Malang Raya)

Penamabda.com - Kementerian Agama Berencana untuk mengeluarkan program penceramah sertifikasi mulai September 2020, Kamarudin amin Dirjen Bimbingan Masyarakat mengatakan target peserta program ini adalah 8200 penceramah untuk tahun ini yakni 8000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat. Menag, Mengatakan serta mengakui bahwa dikeluarkannya sertifikasi penceramah ini ialah untuk melawan dan mencegah radikalisme. 

Namun banyak juga pihak-pihak yang menentang dengan kebijakan tersebut, sebab kebijakan sertifikasi ini terlihat kontraproduktif, sebagaimana dikatakan KH. Muhyiddin bahwa ia khawatir kebijakan tersebut akan berpeluang dimanfaatkan oleh pemerintah, guna meredam ulama yang tak sejalan. Selain itu, program ini pun akan menimbulkan konflik serta pecah-belah nya masyarakat serta memicu stigmatisasi negatif kepada penceramah yang tak bersertifikat. satu hal yang pasti dengan adanya program penceramah bersertifikat Ini pun, akan berpotensi untuk membatasi gerak dakwah setiap orang, gerak dakwah di masjid, serta akan menimbulkan intervensi untuk menggunakan penceramah yang hanya bersertifikat saja.

Hal ini sangat bertentangan dengan hukum Islam, yang mewajibkan dakwah. Perlu diketahui di antara keistimewaan Islam dengan agama serta ideologi lainnya, ialah bahwa Islam mewajibkan setiap muslim untuk menjaga saudaranya serta umat manusia, bentuknya ialah dengan menyeru atau berdakwah. 

Dakwah ialah mengajak manusia untuk menuju pada jalan kebaikan yakni jalan Allah. Sebagaimana seruan Amar ma'ruf nahi munkar. Sangat perlu diketahui juga bahwa dengan dakwah lah manusia akan keluar dari kemaksiatan serta akan terjaga selalu dalam cahaya terang Islam.
ketika dianalogikan bahwa dakwah ialah semua seruan atau dan peringatan, maka seseorang  dapat menyelamatkan banyak orang misal beberapa orang menggunakan kapal dalam perjalanan laut, lalu salah satu penumpang merasa kehausan ketika dia ingin minum dia pun berusaha untuk membolongi kapal tersebut di bagian bawah agar bisa mendapatkan air dari laut, tanpa memikirkan dampak selanjutnya bahwa Iya dan orang-orang di kapal tersebut akan tenggelam. Ketika seseorang melihatnya dan dia menyeru serta mengingatkan dampak dari apa yang seorang tadi lakukan maka orang yang mengingatkan tersebut telah menyelamatkan nyawa seluruh orang-orang yang ada di dalam kapal. Begitu pula dengan dakwah.

Dakwah sendiri wajib hukumnya untuk setiap muslim yang telah baligh dan berakal, baik wanita maupun laki-laki, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT :

فلذلك فادع واستقم كما امرت ولا تتبع اهواءهم

“Karena itu berdakwahlah dan 
beristiqomahlah sebagaimana diperintahkan kepada kamu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka” (Qs: Asy-Syura : 15)

Rasulullah saw juga pernah bersabda:
بلغوا عني ولو آية

“Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat” ( hadits riwayat al-bukhari)

Sebab itulah dakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim tanpa memandang apa profesinya, bagaimana status sosialnya, ataupun tingkat ilmunya, sebab ketika dia sudah mengetahui satu ayat maka dia pun harus mengamalkan serta mendakwahkan pula. Sehingga dakwah itu bukan sekedar tugas ataupun kewajiban karena dia berprofesi sebagai ulama atau Ustadz, tetapi ketika dia menjadi seorang muslim maka dia punya kewajiban untuk berdakwah karena Islam adalah agama nasihat.

Ketika ada sertifikasi penceramah maka disini memungkinkan untuk setiap muslim yang tidak mendapatkan sertifikasi agar meninggalkan kewajiban dakwah, padahal ketika dakwah itu ditinggalkan maka pastinya kemungkaran yang terjadi di tengah masyarakat akan lebih banyak sehingga akan menimbulkan banyak kerusakan pula. Selain itu, dengan meninggalkan dakwah maka penyimpangan aturan Islam semakin terlihat sehingga akan berujung pada kebinasaan sebuah masyarakat.

Selain itu, jika meninggalkan dakwah dan Amar ma'ruf nahi mungkar maka yang akan dapati ialah sebuah dosa karena meninggalkan sebuah kewajiban, sehingga orang-orang yang menghalangi dakwah adalah perbuatan yang tercela sebab dia berarti menghalangi sebuah kewajiban. bahkan Allah SWT,  telah mengancam bagi para penghalang dakwah dalam surat hud ayat 18-20

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أُولَئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَى رَبِّهِمْ وَيَقُولُ الأشْهَادُ هَؤُلاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ (18) الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ (19) أُولَئِكَ لَمْ يَكُونُوا مُعْجِزِينَ فِي الأرْضِ وَمَا كَانَ لَهُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ يُضَاعَفُ لَهُمُ الْعَذَابُ مَا كَانُوا يَسْتَطِيعُونَ السَّمْعَ وَمَا كَانُوا يُبْصِرُونَ (20(

“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka. 

Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim, (yaitu) orang-orang yang menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menghendaki (supaya) jalan itu bengkok. Dan mereka itulah orang-orang yang tidak percaya adanya hari akhirat. Orang-orang itu tidak mampu menghalang-halangi Allah untuk (mengazab mereka) di bumi ini, dan sekali-kali tidak adalah bagi mereka penolong selain Allah. Siksaan itu dilipatgandakan kepada mereka. Mereka selalu tidak dapat mendengar (kebenaran) dan mereka selalu tidak dapat melihat (nya).”

Jelas merupakan ancaman terhadap orang-orang yang menghalangi dakwah mereka akan di azab oleh Allah dengan azab yang sangat keras. Oleh sebab itu, janganlah kita menjadi seperti Abu Lahab yang menghalangi Rasulullah dalam berdakwah. karena dakwah bukanlah kewajiban para ulama saja melainkan kewajiban setiap muslim. 

Wallahu A'lam Bishawab