-->

LOGAM TANAH JARANG BERHAK DIKELOLA SENDIRI : BUKAN CHINA ATAU AS

Oleh : Khoirotiz Zahro V, S.E. (Muslimah Surabaya)

Penamabda.com - Indonesia adalah negeri yang kaya raya. Sampai-sampai dijuluki negeri ‘zamrud khatulistiwa’ oleh para pujangga. Keberadaan kekayaan alam yang melimpah ruah dapat dengan mudah disaksikan di berbagai pelosok tanah air.

Salah satunya adalah Logam Tanah Jarang (LTJ) alias rare earth element (REE) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, LTJ bisa menjadi komoditas strategis dalam pengembangan industri mutakhir, termasuk untuk industri pertahanan.

Namum keberadaannya sekarang sedang diperebutkan. Dikutip dari cnbc Indonesia pada Minggu (2/8) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang mencari negara yang bakal menjadi investor untuk komoditas rare earth atau tanah jarang. Belakangan ini komoditas rare earth banyak jadi perbincangan karena bisa menjadi bahan baku pembuatan senjata.

Nasib pengembangan harta karun Rare Earth tanah air kini ada di tangan Luhut Binsar Pandjaitan dan Prabowo Subianto. Lantas keduanya memberikan rare earth dikelola China atau AS?. cnbc Indonesia (2/8)

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sudah menawarkan ke negara-negara yang siap menjadi investor, seperti Amerika Serikat (AS). Saat ini investor yang sudah siap adalah China, akan tetapi demi menjaga iklim investasi di Indonesia, ia enggan menyerahkan ke negara tersebut.

Oleh karena itu, saat ini Luhut sedang mencari investor lain selain China, agar negara lain berkesempatan untuk mengembangkan tanah jarang ini. "Jadi kita ya memelihara ekuilibrium kita cari investor, apakah Amerika mau, kita coba atau yang lain," jelasnya.

Tanah jarang adalah logam mineral yang bernilai sangat tinggi dan banyak ditemukan di Bangka Belitung dan Kalimantan. Mineral ini banyak digunakan untuk memproduksi perangkat smartphone hingga senjata militer. Ini adalah mineral-mineral yang sangat memiliki potensi untuk ketahanan sebuah negar untuk  produk industri teknologi tinggi, seperti industri komputer, telekomunikasi, nuklir, dan ruang angkasa.

Di sebut logam tanah jarang (LTJ) adalah karena sebarannya di bumi yang sangat jarang sekali. Bahkan karena jarangnya sebaran LTJ beberapa elemen bahkan pada suatu periode ada yang memiliki harga lebih tinggi dari emas (gambar bawah) walaupun akhirnya turun kembali. Kompasiana (26/8/17)

Melihat definisi dan kegunaan LTJ sungguh luarbiasa. Terutama untuk jangka panjang kedepan. Jika dikelola dengan baik, Indonesia bisa memilki ketahanan yang baik. Harus dilakukan upaya pemanfaatan potensi SDA agar Indonesia menjadi negara maju.

Tapi pengelolaan SDA Indonesia saat ini amat memperihatinkan. Kebanyakan pengusaha swasta maupun BUMN kita yang hanya mengejar keuntungan pribadi semaksimal mungkin, tanpa peduli dengan kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat kecil. Mereka merasa nyaman mengekspor komoditas mentah tanpa mengolahnya menjadi beragam produk bernilai tambah dan berdaya saing tinggi.

Terlebih lagi masalah investasi asing memang selalu menjadi topik pembahasan jika berbicara mengenai perekonomian di Indonesia. Pasalnya jika negara terus membiarkan investasi asing membanjiri Indonesia, dapat dipastikan hal itu sangat merugikan kehidupan bangsa Indonesia ke depannya.

Penanaman investasi asing di Indonesia di fungsikan untuk menjalankan bisnis dan produksi alat-alat ataupun fasilitas produksi seperti pembukaan lahan, pembangunan pabrik, maupun kegiatan pertambangan. Akan tetapi lepas dari hal itu, penamaman modal asing justru terlalu menguntungkan pemilik modal asing tersebut. 

Dalam sistem Islam, kekayaan alam di kelola negara untuk kesejahteraan rakyat, sehingga investasi asing tidak dapat masuk untuk menguasai kekayaan alam tersebut. Dan terwujudlah kesejahteraan dan kemakmuran negara dalam berbagai bidang. Dengan prioritas dan mekanisme alokasi anggaran dan belanja sistem Islam menghindari investasi asing demi kesejahteraan ummat.

Maka akan terciptalah kemandirian ekonomi bagi sebuah negara apabila suatu negara mampu mengutamakan kemampuan diri sendiri dalam mengatasi berbagai persoalan ekonomi yang ada (Mukeri, 2012). Kemandirian ini tidak berarti menafikan kerjasama ekonomi dengan negara lain dalam perekonomian global. Namun, kerjasama itu haruslah bersifat setara dan saling menguntungkan, bukan bersifat yang menempatkan satu negara dapat mendominasi atau mengendalikan perekonomian negara lainnya.

Islam dapat mewujudkan kemandirian sebuah negara dengan mengatur kepemilikan dengan jelas. Harta milik individu : Hukum syara’ yang berlaku bagi benda maupun jasa tertentu yang memberikan kemungkinan bagi siapa saja untuk mendapatkan atau memanfaatkannya serta memperoleh kompensasi baik karena barangnya digunakan oleh orang lain seperti disewa atau untuk dikonsumsi.

Harta milik umum : Harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Syari bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut tapi mereka dilarang untuk memiliki secara pribadi. Seperti: sarana umum, barang tambang, danau, sungai, masjid,dan lain-lain.

Harta milik negara : Harta yang pengaturannya diserahkan kepada Khalifah karena dia yang memiliki wewenang dalam mengelolanya. Seperti: padang pasir, gunung, pantai, lembaga pendidikan, dan lain-lain.

Karena pengaturan yang jelas inilah daulah Islan mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhan warga negaranya. Dan menjamin semua SDA dapat dinikmati oleh tiap warganya. 

Wallahu’alam Bishawab.