-->

Moderasi Ajaran Agama Islam Semakin Kelam

Oleh : Umi Rizkyi (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Penamabda.com - Semakin nyata upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk moderasi kurikulumi semakin kuat, apalagi dilengkapi dengan mendapatkan legitimasi dari beberapa perubahan KMA untuk mata pelajaran PAI dan B. Arab. Dan juga adanya penghapusan materi tentang Khilafah dan jihad dari mata pelajaran fikih dialihkan ke mata pelajaran sejarah dan dibahas dengan moderasi perspektif.

Dilansir oleh detikNews, (11/7/2020)_ Jakarta, Memasukkan tahun ajaran 2020/2021 madrasah menggunakan kurikulum pendidikan Agama Islam atau PAI dan B. Arab yang baru. Kurikulum tersebut dalam keputusan Menteri Agama atau KMA 183 tahun 2019.

Mulai tahun pelajaran 2020/2021 pembelajaran di MI, MTS dan MA menggunakan kurikulum baru untuk pendidikan agama Islam dan B. Arab. KMA 183 tahun 2019 akan menggantikan KMA 165 tahun 2014, tentang kurikulum 2013 mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) dan B. Arab pada Madrasah.

Sarana kelembagaan dan kesiswaan (KSKK) madrasah, kemenag Ahmad Umar yang dirilis oleh detikcom pada Sabtu (11/7/2020). Jelas direktur kurikulum. Nantinya sekitar 155 buku disiapkan termasuk di dalamnya PAI akan menjadi instrumen kemajuan dan mempererat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meskipun materi Khilafah, jihad dan moderasi beragama dalam buku ini diijinkan secara integratif sehingga siswa MI, MTS dan MA dapat memperoleh literasi yang luas atas keserasian tiga materi itu dalam perkembangan peradaban Islam jelas Umar pada (15/12/2019). Kemudian pelajaran Khilafah disajikan dalam sudut pandang sejarah saja. Isinya hanya menjelaskan karakteristik dan pola kepemimpinan Rosullah Saw serta empat Kholifah pertama saja.

Sedangkan untuk materi jihad, ditulis dalam perspektif perjuangan pembangunan peradaban dengan menggali makna dan menanamkan nilai perjuangan Rosullah Saw, para sahabat, Walisongo hingga para ulama untuk membangun peradaban ilmu dan Islam.
 
Dengan demikian maka ada perbedaan perbaikan subtansi materi pelajaran antara KMA 183 tahun 2019 dengan KMA 165 tahun 2014. Umar mengatakan, " Hal ini disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat terkini. Sedangkan secara umum tidak ada perbedaan karena pelajaran tetap terdiri dari Alquran, Hadist, Akidah, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan B. Arab.

Serta pernyataan tentang " Kemenag telah menyiapkan materi pembelajaran sehingga guru dan peserta didik tidak perlu membelinya. Karena buku bisa diakses dalam website e-learning Madrasah.

Adanya moderasi ini dengan alasan, bahwa moderasi bertujuan untuk mewujudkan persatuan dan mencegah perpecahan justru sebaliknya membuahkan generasi muda yang mudah berprasangka terhadap pihak lain yang berbeda. Justru faktanya, akan melahirkan generasi yang sangat toleran bahkan mendukung ide-ide tidak sohih misalnya, HAM, pergaulan bebas, LGBT, Feminisme dan lain-lain.

Hal ini menunjukkan anggapan bahwa kurikulum ajaran Islam sudah tidak relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Meski tidak dengan terbuka menyatakan fikih Islam sebagai suatu yang kuno dan terbelakang.

Adapun akibat adanya moderasi Ajaran Agama Islam diantaranya, pertama memandulkannya kemampuan fikih dan melunakkan cara pandang umat Islam dan bangsa terhadap praktik penjajahan modern, misalnya: perampokan sumber daya alam (SDA) oleh korporasi asing melalui legitimasi UU Minerba.

Padahal seruan untuk mengembalikan kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat di bawah kepemimpinan Islam yaitu yang dinamakan daulah Khilafah adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim. Dan akhirnya akan melahirkan perintah jihad di jalan Allah serta cara pelaksanaannya di bawah perintah seorang kholifah yang telah dibaiat secara syar'i.

Adapun dalilnya, yaitu menurut Ibnu Muslim yang menulis " Dan mereka (kaum muslimin) sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin mengangkat kholifah dan kewajiban (mengangkat kholifah ini) ditetapkan oleh syara bukan akal manusia".

Adapun dalilnya, mengenai jihad. Terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 216 yang artinya " Diwajibkan bagi kalian berperang sekalipun perang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian benci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian, boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui".

Oleh karena itu, maka jihad dan Khilafah harus mendapatkan perhatian khusus oleh kaum generasi muda. Apalagi upaya penegakan kembali kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat dalam bingkai khilafah bukan hal yang remeh dan bisa diabaikan begitu saja. Sebab dipundak generasi muda lah, dibebankan. Adapun hasilnya, Allah SWT yang akan menetapkan waktunya.

Rencana moderasi Ajaran Agama Islam yang didukung oleh rezim saat ini, harus dijawab generasi  pengemban dakwah Islam. Di sinilah generasi muda membutuhkan pemahaman yang shohih dan lengkap tentang Islam kaffah.

Dengan demikian, maka sesungguhnya kaum generasi muda sangat membutuhkan pembinaan intensif dalam gerbong yang ada dalam sebuah jamaah dakwah yang konsisten dalam upaya penegakan syariah kaffah dalam kehidupan sehari-hari, dengan penerapan aturan Islam secara kaffah dalam bentuk Khilafah. 

Allahua'lam bishowab