-->

Demokrasi, Keadilan Bersyarat Bagi Rakyat

Oleh: Hafshah Damayanti, S.Pd
(Pegiat Literasi Untuk Umat)

Penamabda.com - Sempat ramai beredar di linimasa plesetan bunyi sila kelima Pancasila. Tulisan yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia*, Syarat dan Ketentuan Berlaku." Seolah mewakili suara rakyat atas ketidakadilan rezim yang berkuasa saat ini. Bayangkan saja, selama ini sila-sila yang dianggap sakral pun akhirnya jadi sasaran pelampiasan kekesalan masyarakat yang dipicu oleh tuntutan jaksa kepada dua terdakwa dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Tuntutan jaksa yang dinilai menciderai rasa keadilan itu terlalu ringan dibandingkan dengan kasus-kasus serupa lainnya. 

Belum lagi, tudingan bahwa kasus ini sarat dengan kepentingan politik para begundal rezim yang berkuasa. Mulai dari lambatnya penanganan kasus, rekayasa munculnya dua pelaku terdakwa hingga tuntutan yang dianggap guyonan. Meski vonis belum dijatuhkan namun kejadian ini telah melukai rasa keadilan masyarakat. Wajarlah kemudian warganet merasa keadilan sosial di negeri ini tidak lagi bagi seluruh rakyat Indonesia namun  berdasarkan syarat dan ketentuan demi kepentingan penguasa.

Tak bisa dipungkiri, ketidakadilan di negeri ini terpampang jelas dalam semua aspek kehidupan sosial masyarakat. Bahkan senantiasa ada meski rezim silih berganti. Kesenjangan sosial antara yang miskin dan kaya begitu tajam. Realita sekolompok orang berpenghasilan ratusan juta begitu kontras dengan rakyat kebanyakan yang barangkali sepanjang hidupnya hanya mampu dapatkan recehan keping rupiah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa di negeri ini kekayaan dan status sosial sangat lah mempengaruhi kedudukannya di mata hukum.

Praktik jual beli hukum pun sudah lama menjamur di negeri yang selalu mengklaim dirinya sebagai negara hukum ini. Bahkan di era rezim paling demokratis sekali pun hukum selalu  tajam kepada lawan dan tumpul dihadapan kepentingan kekuasaan. Maka, jangan heran vonis hukum tak lagi menjerakan. Keadilan hanya berpihak kepada mereka yang sanggup membeli hukum, baik dengan uang maupun dengan menjadi teman kekuasaan. Tentu rakyat jelata tak akan sanggup melakukan. Mereka pasrah demi keadilan, pencuri seekor ayam harus lebih berat hukumannya daripada seorang koruptor plat merah yang menggarong triliunan uang negara. Demikian lah sejatinya keadilan dalam tatanan demokrasi saat ini. Ia meniscayakan  keadilan,  bersyarat dan bersifat nisbi.

Meski negeri ini telah lama menerapkan demokrasi, namun  keadilan tak kunjung dirasakan.bPerlahan di lubuk sanubari rakyat pun mulai meragukan keadilan sosial yang didengung-dengungkan. Yang ada, demokrasi kian hari semakin membawa ketidakpastian  hidup. Janji- janji surgawi yang ditawarkan oleh rezim demokrasi, semakin digugat. Ini pertanda demokrasi kian sekarat. Tak akan sanggup lagi menyembunyikan watak aslinya yang terlaknat.

Lalu kemanakah keresahan rakyat menggugat demokrasi harus berlabuh? Masih adakah solusi hakiki bagi carut marutnya penegakkan keadilan di negeri muslim terbesar ini? Tentu jalan menuju tatanan kehidupan yang menentramkan terbuka lebar. Jika negeri ini mau meninggalkan tatanan hidup demokrasi yang melingkupi saat ini. Kemudian tanpa ragu mengambil tatanan hidup yang berasal dari Zat Yang Maha Memiliki Kehidupan, yakni sistem Islam.  Sesungguhnya dengan penerapan syariat Islam secara sempurna telah menjamin adanya keadilan. Karena Islam diturunkan oleh Allah Yang Maha Adil untuk umat manusia. Islam pun telah menjamin keadilan secara hakiki yang akan terlaksana jika memenuhi dua prinsip keadilan. Senantiasa 
memposisikan siapa saja dari warga negara, apapun status dan kedudukannya,  sejajar dihadapan hukum. Serta hukum yang  dipakai untuk memutuskan segala perkara dan perselisihan  adalah hukum yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah. Penerapan syariat Islam secara sempurna tentu saja tidak akan pernah terwujud dalam sistem selain sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah.

Dalam lintasan sejarah kejayaan Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah, telah tercatat dengan tinta emas penegakkan keadilan hakiki. Mereka yang terbukti salah akan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya yang melanggar hukum. Sekalipun seorang pejabat negara atau kerabatnya. Khalifah Umar bin Khattab pernah melakukan qishosh (hukuman setimpal) kepada putra Amru bin al Ash, seorang wali (gubernur) di Mesir yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang non muslim di Mesir pada saat itu. Bahkan seorang khalifah seperti Sahabat Ali bin Abi Thalib pun pernah dikalahkan oleh pengadilan dalam kasus baju besi yang diakui oleh seorang Yahudi.

Sungguh Islam telah menjadikan penegakan hukum secara adil sebagai jaminan tetap tegaknya kehidupan manusia. Sebagaimana sabda dari lisan mulia Rasulullah SAW dalam hadist:

فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Sesungguhnya hancurnya manusia sebelum kalian (adalah) karena apabila ada yang mencuri dari kalangan bangsawan mereka, mereka membiarkannya, dan apabila yang mencuri dari kalangan lemah, mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi dzat yang diri Muhammad di tangan-Nya seandainya Fathimah anaknya Muhammad mencuri pasti aku potong tangannya. (HR. al Bukhari).

Wallahu'alam bishawwab.