-->

Pasien Covid-19 dan Tenaga Medis Ditolak; Krisis Kemanusiaan Ditengah Wabah

Oleh: Ulfah Sari Sakti (Jurnalis Muslimah Kendari)

Penamabda.com - Perlakuan diskriminatif terhadap pasien, keluarga dan tenaga medis Covid-19 di Indonesia tidak akan terjadi ketika masyarakatnya memiliki pengetahuan yang cukup plus keimanan yang kaffah. Karena dengan alasan apa pun, tidak boleh ada diskriminatif terhadap mereka. Seperti yang terjadi di Jawa Tengah. Jenazah perawat Covid-19 ditolak untuk di makamkan di TPU setempat. 

Rencana pemakaman jenazah perawat positif Corona di TPU Sewakul, Ungaran Timur, Semarang, Jawa Tengah, pada kamis (9/4/2020) ditolak warga.  Warga di sekitar lokasi menolak pemakaman itu.  Karena dianggap virus pada jenazah masih dapat menular meski sudah dimakamkan.

Meski sudah mendapat penjelasan dari tim medis hingga Wakil Bupati Semarang terkait keamanan dari potensi tertularnya virus tersebut, warga diketahui tetap bersikukuh melakukan penolakan.  Akibat kondisi itu, akhirnya pemakaman jenazah perawat tersebut dipindahkan.
Humas Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan membenarkan kejadian tersebut.  

Menurutnya, sebelum adanya aksi penolakan dari warga itu, pengurus RT setempat awalnya sempat mengizinkan dilakukan pemakaman di TPU Sewakul. Tapi saat akan dilakukan pemakaman, mendadak warga berubah pikiran dan terjadi aksi penolakan.
“Bahkan sudah dilakukan penggalian makam.  Entah dari mana, tiba-tiba ada penolakan oleh sekelompok masyarakat.  Padahal informasi awal dari RT setempat sudah tidak ada masalah,” kata Alexander.  (Kompas.Com/10/4/2020).

Selain penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19, dokter dan perawat RS Persahabatan pun diusir dari kostnya.  Seperti yang dilansir Liputan6.Com (25/4/2020). Ketua Umum Persatuan Perawat Nasioonal Indonesia (PPNI), Harif Fadhilah membenarkan adanya aduan dan keluh kesah dari paramedis tersebut.
“Iya ada.  Ya mereka kan sejak Rumah Sakit Persahabatan ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan itu, bukan hanya perawat, ada juga dokter, mahasiswa juga yang disitu, diminta untuk tidak kost disitu lagi,” tutur Harif.

Menurutnya sikap masyarakat tidak harus seperti itu. Justru dalam masa-masa begini ini, ada perawat ada dokter di lingkungan kita malah harusnya bersyukur. Bisa menjadi tempat bertanya, tempat konsultasi, ya kan. Karena mereka tahu banyak soal seperti ini, supaya tidak salah informasi.  Bisa menjadi sumber informasi yang utama harusnya untuk di bidang kesehatan.  

Sebelumnya, ODP dan PDP Covid-19 dikucilkan masyarakat sekitar, atas hal ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona, Achmad Yurianto mengatakan masyarakat seharusnya tidak bersikap berlebihan merespon ODP atau PDP di lingkunganya.  “Jadi kala ada ODP atau PDP ya enggak papa, kan yang penting tidak kontak dekat dengan mereka untuk sementara waktu,” kata Yuri.
Yuri menegaskan, yang terpenting, masyarakat melakukan sesuai perintah dan imbauan pemerntah yaitu physical distancing atau jaga jarak dan selalu mencuci tangan.  (Kompas.Com/29/3/2020).

Sistem Islam Anti Diskriminatif

Jika saat ini telah diterapkan Sistem Islam, tentunya tidak akan ada lagi pasien, keluarga dan tenaga medis yang mendapatkan perlakuan diskriminatif, misalnya saja, dalam Islam, korban meninggal akibat Covid-19 tergolong mati syahid sedangkan menguburkan jenazahnya hukumnya fardhu kifayah.
NU dan MUI sepakat korban Covid-19 termasuk mati syahid dan memiliki 4 hak yang harus dipenuhi. “Dari imbauan Lembaga Bahtsul Masall, bahwa jenazah yang sudah positif Covid-19 maupun PDP yang diduga berat untuk positif dan meninggal, maka itu termasuk jenazah yang mati syahid. Seperti dalam satu hadits, wa man mata fit tha’un fahuwa syahid,” ujar Ketua Satuan Tugas NU Peduli, dr Muhammad Makky Zamzami. 

Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada empat hak jenazah yang mesti dipenuhi oleh keluarga, tak terkecuali jenazah korban Covid-19.  Hak pertama, mendapat anggapan baik dari keluarga dan lingkungannya, hak kedua, jenazah harus dimandikan atau bisa denga cara tayamum, hak ketiga dibungkus dengan kain kafan dan hak keempat adalah prosesi shalat ghaib.

“Dosa dikemudian hari karena tak menunaikan hak jenazah, ini berarti dosa dua kali, pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah,” papar Asrorun.  (Wartakotalive.com/4/4/2020).

Disisi lain seorang muslim tidak mungkin akan mengucilkan saudara muslim lainnya, karena kaum muslim bagaikan tubuh  “Perumpamaan kaum mukmin dalam sikap saling mencintai, mengasihi dan menyayangi, seumpama tubuh, jika satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh yang lain akan susah tidur atau merasakan demam” (HR Muslim).  Juga bagaikan bangunan, “Orang mukmin dengan orang mukmin yang lain seperti sebuah bangunan, sebagian menguatkan sebagian yang lain” (HR Muslim).
Jangankan melakukan tindakan diskrimiatif seperti mengucilkan, seorang muslim dilarang marah lebih dari 3 hari.  

“Dari Anas bin Malik Ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,” Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling bermusuhan, jangan saling hasud.  Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari” (HR Muttafaq alaihi).

Tidak adanya diskriminatif dalam Sistem Islam, semoga menjadi teladan bagi kaum muslimin dan pemerintah muslim saat ini, sehingga tidak ada lagi korban-korban diskriminatif akibat Covid-19.  

Wallahu’alam bishowab.