-->

Balada Hukum Di Negeri Pandemi


Oleh : Ummu Farras (Aktivis Muslimah)

Publik sedang digemparkan dengan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan membebaskan puluhan ribu narapidana sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di rutan dan lapas karena kelebihan kapasitas. Kebijakan ini sontak saja menuai kontroversi. Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang ingin direvisi Yasonna ini dinilai akan membuat beberapa narapidana koruptor kelas kakap seperti OC Kaligis dan Setya Novanto bebas.(tagar.id)

Teranyar Yasonna mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak menerima pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19. Pernyataan Yasonna ini untuk merespon sejumlah pihak yang tidak setuju terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan para narapidana di tengah pandemi Covid-19.

Entah apa yang merasuki pak menteri. Solusi penanganan untuk menekan bertambahnya korban wabah Covid-19 ini seharusnya dengan upaya karantina wilayah atau lockdown. Apa hubungannya dengan pembebasan narapidana?
Jika alasannya karena lapas yang overload, tentu yang paling patut disalahkan adalah pemerintah. Mengapa kondisi lapas bisa seperti itu dan tidak dibenahi? Padahal bagi para koruptor, "hotel prodeo" sangat eksklusif. Namun, jika alasannya karena kemanusiaan, perlu diteliti kembali, yang tidak berprikemanusiaan siapa?

Di tengah pandemi wabah ini sepertinya rakyat sudah sangat bersabar menunggu keputusan pemerintah akan kelangsungan hidupnya. Himbauan pemerintah untuk social distancing atau physical distancing yang membuat tak sedikit rakyat menderita kelaparan pun rakyat sudah bersabar. Berharap opsi lockdown dari pemerintah pusat yang tak jua didengar pun rakyat masih sabar. Lantas, yang membuat rakyat terus berharap sementara korban wabah terus bertambah setiap harinya, apakah masih memiliki rasa kemanusiaan?

Inilah balada hukum di negeri kapitalis. Aturan yang diambil bisa suka-suka hati. Diutamakan yang menghasilkan manfaat bagi segolongan orang. Buktinya, belakangan diketahui ternyata dibalik rencana Yasonna ini RI mengklaim telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga Rp260 miliar. Sungguh sangat miris. Gegara dana segar yang menggiurkan, napi dibebaskan. Tanpa menilik lagi dampak yang akan ditimbulkan. Negeri kapitalis memiliki prinsip mengutamakan kepentingan segelintir elite. Tak ada lagi keberpihakan terhadap rakyat. Negara hanya sebagai regulator dan fasilitator bagi orang yang berkepentingan.

Maka, terbukti hanya Islam saja satu satunya sistem yang mampu memanusiakan manusia. Dalam era keemasannya yang hampir 14 abad, syariat Islam terbukti mampu menjadi problem solver bagi setiap problematika kehidupan. Pun dalam masalah wabah pandemi seperti saat ini. Rasulullah SAW telah mengajarkan solusi yang jitu untuk menghadapinya. Bukan dengan solusi "nyeleneh" dan akal-akalan ala rezim kapitalis. Untuk menghadapi wabah, Rasulullah SAW mengajarkan solusi Isolasi, atau karantina wilayah (lockdown).
Rasulullah SAW bersabda :

Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu 

(HR al-Bukhari).

Di samping itu, seorang pemimpin (Khalifah) dalam naungan Khilafah pun bertanggung jawab atas segala pengurusan rakyatnya. Disini negara akan menjamin segala kebutuhan rakyat. Negara bertugas memberikan apa yang menjadi haknya. Sandang, papan, pangan, pendidikan, keamanan dan kesehatan, akan diberikan dengan sempurna.

Maka, sudah saatnya kita beralih kepada sistem Islam sebagai satu satunya sistem yang bisa menjadi solusi segala persoalan negeri. Bukan terus berharap pada sistem yang terus menyuguhkan solusi diluar nalar dan logika.

Wallahu'alam bisshowwab