-->

Soal Rencana Darurat Sipil, Ahmad Yani: Apakah Ada Pemberontakan di Berbagai Wilayah?

Mantan Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengkritisi kebijaka Pemerintah Joko Widodo yang memberlakukan darurat sipil dalam penanganan wabah corona covid-19.

Menurut Yani, semestinya pemerintah menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Ada UU No.6/2018, ada UU 24/2007. Kenapa yang berlaku darurat sipil (Perpu 23 Tahun 1959)?” kata Yani seperti dikutip Voa Islam dari akun twitternya @Ayaniulva, Senin (30/3/2020).

Yang dipahami Yani, kebijakan darurat sipil tersebut manakala negara sedang menghadapi pemberontakan atau masalah disintegrasi.

“Apakah ada pemberontakan di berbagai wilayah, atau ada masalah disintegrasi yang terjadi? Apa tujuan Anda Pak Presiden Jokowi. Melindungi rakyat atau melindungi kekuasaan, atau apa? Ini bahaya,” ungkap Yani.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar. Langkah ini dilakukan untuk menanggulangi persebaran virus corona atau Covid-19.

Jokowi meminta ke depan agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Menurut dia, hal itu perlu diterapkan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas ke sejumlah wilayah. 

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, di Istana Bogor, Senin (30/3/2020) seperti dikutip dari Inews.id.[]

Sumber : http://m.voa-islam.com/news/politik-indonesia/2020/03/30/70791/soal-rencana-darurat-sipil-ahmad-yani-apakah-ada-pemberontakan-di-berbagai-wilayah/