-->

Mantra Sesat Demokrasi bagi Perempuan

Logika basi yang selalu diusung pegiat gender atas peran politik perempuan adalah bahwa semakin banyak perempuan yang terlibat dalam keputusan politik dan ekonomi, pasti akan banyak kebijakan yang berpihak pada kepentingan mereka. Negeri-negeri Muslim selalu menjadi target utama kampanye mendudukkan perempuan dalam tampuk kekuasaan.

Tidak sedikit Muslimah yang terpedaya oleh mantra sesat ide tersebut. Padahal sesungguhnya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Konsepsi Politik Hizbut Tahrir telah mengingatkan bahwa tujuan pemaksaan ide gender tidak lain hanyalah untuk tadmîr al-usrah al–muslimîn (menghancurkan keluarga kaum Muslim). Strategi perusakan dilakukan melalui penikaman ajaran Islam seiring penancapan ide-ide gender yang liberal.

Indonesia acapkali dipersonifikasikan sebagai negara Muslim terbesar, demokratis, pluralis dan ramah gender. Salah satu wujud ‘perkawinan’ antara isu demokrasi dan gender adalah legalisasi UU No. 8/ 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 15 poin d dan Pasal 55 memuat: Parpol paling sedikit harus memiliki 30 persen keterwakilan perempuan. Berikutnya pada Pasal 56 ditegaskan: Setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon.

Namun, sekadar akomodasi aturan tidaklah cukup. Implementasi demokratisasi perempuan di Indonesia dinilai belum sesuai harapan. Secara kuantitas, jumlah anggota DPR perempuan periode 2014-2019 hanya 17,32 persen dari total 560 orang. Angka ini lebih sedikit dibandingkan periode 2009-2014 yang berjumlah 100 orang atau 17,86 persen dari total 560 jiwa.1

Padahal sejak jauh-jauh hari, Indonesia telah menandatangani CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)—sebagai kitab babon gender. Pada 24 Juli 1984 konvensi ini telah diratifikasi melalui UU RI No. 7/1984.

Namun, lagi-lagi yang dipersalahkan adalah hambatan budaya yang notabene adalah ajaran Islam. Kalangan feminis selalu menuduh ayat 34 surat an-Nisa’—Ar-Rijal qawwâmûna ‘ala an-nisâ’—sebagai penyebab bias patriarkis yang menjadi kendala terbesar bagi perempuan untuk mengembangkan karir politiknya. Relasi kuasa yang dimiliki laki-laki dianggap telah memaksa para perempuan untuk mengalah demi keluarga.

Tidak hanya kuantitas, kualitas perempuan untuk pantas mewakili kaumnya juga diragukan. Pada kenyataannya, afirmasi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen dan zipper system (penerapan sistem selang-seling) menjadikan partai politik lebih pragmatis. Parpol yang miskin visi dan hanya bertujuan mencari kekuasaan tidak mampu menciptakan kader yang handal. Figur publik yang hanya bermodalkan relasi, uang dan ketenaranlah yang akhirnya mengisi jabatan publik. Amat jauh dari personifikasi perempuan yang memiliki kompetensi dalam menjawab persoalan politik dan perempuan.

===

Paradoks

Realitasnya, ‘perjuangan’ menuju pengakuan kesetaraan perempuan dalam demokrasi sesungguhnya adalah utopis. Amerika Serikat—sang pengekspor demokrasi sebagai senjata paling mematikan2 di negeri-negeri Muslim—sesungguhnya tak pernah serius memperhatikan keterwakilan politik perempuan. Apalagi membiarkan mereka melenggang menjadi presiden. Padahal Victoria Woodhull telah meretas jalan menuju tampuk kekuasaan eksekutif tertinggi sejak tahun 1872.3 Hillary Clinton (2016) melengkapi 200 perempuan yang mencalonkan diri sebagai presiden bahkan sebelum perempuan mendapatkan hak untuk memilih tahun 1920.4

Ketidakberpihakan sistem politik AS terhadap perempuan juga terjadi di lembaga legislatif. Untuk sekadar mendapatkan jumlah yang signifikan, perempuan AS harus ‘berjuang’ sekian puluh tahun. Untuk pertama kalinya perwakilan perempuan di Kongres mencapai lebih dari 20 persen, yakni 95 kursi di DPR dalam Pemilu paruh waktu (6/11/2018). Namun, keberhasilan kandidat-kandidat perempuan meraih kursi di DPR tidak diikuti oleh rekan mereka di Senat.5

Ternyata sikap misogini yang dituduhkan feminis di Dunia Islam justru diidap AS. Sebagai salah satu penandatangan pertama CEDAW (1979), Presiden Jimmy Carter mengirimkannya ke Senat untuk diratifikasi (1980). Namun, Senator Jesse Helms dari California Utara, yang sejak lama menentang CEDAW, menggunakan senioritasnya untuk menghalangi pengakuan Senat. 

Penentangan itu masih terjadi pada tahun 2002 dan 2010. Terutama dari para politisi konservatif dan para pemimpin agama. Mereka berpendapat bahwa perjanjian itu paling tidak perlu dan paling buruk. Karena CEDAW bakal menjadikan AS tunduk pada keinginan untuk memberikan hak-hak reproduksi dan penegakan aturan kerja netral gender.6

Artinya, kalangan konservatif—yang identik dengan penganut Kristen Protestan garis keras—tidak pernah setuju dengan ajaran yang meliberalkan perempuan.

===

Paradoks yang hampir serupa dipotret oleh Dr. Nima Sanandaji7 dalam bukunya, The Nordic Gender Equality Paradox. Buku ini mengulas masyarakat Nordik8 yang leluhurnya—bangsa Viking—sangat mendukung gagasan kesetaraan gender. Namun, pada realitasnya amat sedikit perempuan yang menjadi manajer puncak dan pemilik bisnis. Konsep welfare state dan undang-undang tindakan afirmatif gender yang banyak diakui di Norwegia tidak membantu memberikan peluang bagi kelanjutan karir perempuan.9

Penyebabnya adalah perempuan yang memiliki anak lebih suka mengambil istirahat panjang dari kehidupan kerja. Pasalnya, pajak tinggi—sebagai anutan negara berkonsep welfare state—membuat mereka sulit membeli layanan untuk meringankan pekerjaan rumah tangga.10

Sungguh alasan fitrah dan rasional. Mereka lebih mengedepankan fungsi maternalnya dan ‘mengorbankan’ posisi publiknya, demi keluarga.

===

Tersihir Mantra

Kondisi sebaliknya terjadi di negeri-negeri Muslim. Demi mengejar skor kesetaraan gender agar tidak masuk perangkap Gender Gap Index, negeri-negeri Muslim akan berlomba-lomba terlibat program yang dideraskan kufur Barat. Wajar jika capaian kinerja demokratis perempuan di negeri Muslim melejit dibandingkan AS, misalnya. Itulah jebakan yang sebenarnya. 

Peringkat tinggi dalam kesetaraan gender akan menjadi trigger bagi Muslimah untuk kian berani membangkang pada ketentuan syariah Islam, termasuk mengambil tampuk kekuasaan tertinggi. Dunia mengenal PM Pakistan Benazir Bhutto, PM Bangladesh Khaleda Zia dan Shaikh Hasina Wazed, PM Turki Tansu Ciller, Megawati dan Halimah binti Yacob, Ketua Parlemen Singapura. Padahal Rasulullah ﷺ telah mencela kaum yang membiarkan mereka dipimpin perempuan.

Proses menabur mantra tentang demokratisasi perempuan memang menjadi fokus Barat untuk memalingkan kaum Muslim dari tujuan politik yang sesungguhnya. Sebagaimana di Indonesia, di Turki pun program PBB bertajuk Religion, Politics and Gender Equality memprioritaskan mencegah ‘’bahaya penyebaran nilai-nilai agama patriarki (melalui birokrasi publik, sistem pendidikan dan organisasi masyarakat sipil) yang memberikan sanksi peran sekunder bagi perempuan’’.11

===

Bukankah menikam syariah, terutama menjauhkan Muslim dari sistem politik Khilafah, menjadi target utama melibatkan mereka dalam demokratisasi?

Apa sesungguhnya yang dicari politisi Muslimah dari demokrasi? Ketidakberuntungan suatu kaum, sebagaimana yang disampaikan oleh lisan mulia Rasulullah ﷺ, sungguh telah terbukti. Tak ada satu pun bangsa di dunia demokratis yang bebas dari penderitaan. Welfare state sebagaimana harapan semua bangsa hanyalah kesejahteraan semu. Tak ada perempuan yang bahagia harus berada dalam dilema karir, politik dan keluarga. Hal itu terjadi karena demokrasi kapitalisme yang mereka adopsi untuk mengatur pemerintahan hanyalah sistem politik yang sesat dan menyesatkan.

Lalu mengapa mereka tidak segera kembali pada ajaran Islam? Dalam Khilafah Islamiyah yang menerapkan Islam secara kâffah, aturan politik berpadu dengan aturan ekonomi, sosial, dan sebagainya. Karena itu perempuan tak perlu harus duduk di lembaga eksekutif atau legislatif untuk memperjuangkan kesejahteraan kaumnya. 

Mekanisme syariah Islam telah mengatur jaminan kesejahteraan bagi perempuan dan keluarganya. Dalam tatanan politiknya, perempuan diberi peluang untuk menjadi anggota hizbun siyasi. Partai politik yang memiliki visi dan misi yang jelas, dalam meninggikan kalimat Allah. Kader-kadernya mampu berkontribusi secara riil di tengah masyarakat karena sistem pengkaderan yang kompetitif dan kompatibel, yang merujuk pada metode Rasulullah ﷺ. Tak perlu mantra yang menyesatkan sebagaimana dalam sistem demokrasi. [Pratma Julia Sunjandari]

___________________________________
Catatan kaki:

1    https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/04/21/berapa-jumlah-anggota-dpr-ri-perempuan

2    William Blum (2013), America’s Deadliest Export: Democracy, the Truth About US Foreign Policy, and Everything Else

3    https://www.voaindonesia.com/a/perempuan-perempuan-pendobrak-politik-as-sebelum-clinton/3374908.html

4    https://www.voaindonesia.com/a/perjalanan-panjang-perempuan-as-jadi-presiden/3439705.html

5    https://www.voaindonesia.com/a/perolehan-kursi-oleh-perempuan-di-dpr-as-melonjak-/4649539.html

6    https://www.thoughtco.com/why-wont-u-s-ratify-cedaw-3533824

7    penulis Swedia asal Kurdi, menulis tentang kemajuan karir dan kewirausahaan wanita

8    3 Negara yang terletak di semenanjung Skandinavia yaitu Norwegia, Swedia dan Denmark ditambah lagi dua negara Eropa lainnya yaitu Finlandia dan Islandia

9    http://nordicparadox.se/

10   http://nordicparadox.se/wp-content/uploads/2016/02/The-Nordic-gender-equality-paradox.pdf

11   http://www.unrisd.org/80256B3C005BCCF9/search/B49BF0AB76047D15C125765E0047B1EB

===
Sumber: https://al-waie.id/nisa/mantra-sesat-demokrasi-bagi-perempuan/