-->

ICW: Pidana Pencucian Uang Rendah, Tak Sesuai Ucapan Jokowi

Indonesia Corruption Watch menyoroti rendahnya penggunaan pasal pencucian uang oleh penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi. Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, selama 2019 hanya tiga kasus korupsi yang dikenakan pidana pencucian uang.

"Ini menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menerapkan konsep asset recovery dalam upaya memiskinkan pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera," kata Wana dalam dokumen paparan 'Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019', dikutip pada Selasa, 18 Februari 2020.

Salah satu kasus yang dikembangkan dan dikenakan pasal pencucian uang adalah kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce yang melibatkan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2016, Jokowi mengatakan bahwa ukuran kinerja pemberantasan korupsi harus diubah. Ia menyebut keberhasilan penegak hukum bukan hanya diukur dari jumlah kasus. Namun, kata dia, juga harus diukur dari berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.

"Penegak hukum belum menjadikan instrumen TPPU sebagai upaya utama untuk memiskinkan koruptor," ujar Wana. ICW pun mendorong penegak hukum mengefektifkan penggunaan
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pidana suap.

ICW juga menyebut tren penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum secara gradual dari 2017 hingga 2019 menurun, baik dari jumlah kasus maupun jumlah tersangka. Sebagai contoh, pada 2018 ada 454 kasus korupsi dengan 1.087 tersangka. Adapun pada 2019, penegak hukum hanya menangani 271 kasus dengan 580 tersangka.

Jika dirinci, Kejaksaan Agung menangani 109 kasus dengan 216 tersangka, Kepolisian menangani 100 kasus dengan 209 tersangka, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi menangani 62 kasus dengan 155 tersangka.

Kasus yang ditangani KPK tercatat menimbulkan kerugian negara paling besar yakni Rp 6,2 triliun. Sedangkan kerugian negara dari kasus yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan berturut-turut Rp 1,3 triliun dan Rp 847,8 miliar.

______

Sumber : TEMPO.CO