-->

Korupsi Sistemik; Khilafah Solusi Tuntas


Oleh : Ummu Sumayyah (Aktivis Muslimah Kota Cilegon)

Tak dapat dipungkiri lagi. Korupsi di Indonesia sudah menjadi bahaya laten dan permasalahan yang sistemik. Masifnya kasus korupsi di Indonesia sudah tak dapat lagi dikendalikan dengan aturan hukum yang berlaku. Permasalahan korupsi ini sudah menjadi parasit yang tak bisa disembuhkan. Tuntasnya kasus korupsi nyatanya hanya sekedar ilusi. Hal ini diperjelas dengan disahkannya Revisi UU KPK pada tanggal 17 September 2019 lalu. KPK yang merupakan lembaga negara yang dibentuk sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pasalnya telah 'dilemahkan' kinerjanya lewat poin poin yang direvisi.

Dilansir dari tempo.co, Dari catatan KPK, ada 26 poin yang bakal melemahkan kinerja KPK. Salah satunya adalah pelemahan independensi dengan meletakkan KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Pegawai KPK juga beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap berisiko terhadap proses mutasi pegawai saat menjalankan tugas.

Lalu, poin lainnya adanya Dewan Pengawas KPK. Keberadaan Dewas KPK dinilai melampaui kewenangan pimpinan KPK. Sebab, dalam UU KPK yang baru, dijelaskan tugas Dewas yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Hal itu yang kemudian juga diyakini akan menghambat kinerja penyidik karena harus meminta izin dulu sebelum melakukan penindakan. Prosesnya pun berlapis, yakni dari penyelidik ke Kepala Satuan Tugas, kemudian ke direktur penyelidikan, lanjut ke deputi penindakan, pimpinan, hingga ke Dewas KPK.

Aturan lain yang dianggap menghambat penindakan di KPK adalah kewenangan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pasal 6 huruf a UU KPK yang baru menjelaskan tugas KPK untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Beleid itu berisiko disalahartikan seolah KPK tak boleh lagi melakukan OTT.

Kemudian soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi perkara yang sudah berjalan dua tahun. Aturan ini dianggap menyulitkan KPK untuk menangani kasus korupsi besar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut pemberantasan korupsi saat ini telah masuk ke dalam fase kehancuran.

"Bukan lagi suram. Tapi fase kehancuran KPK adalah pasca pengesahan UU KPK baru, pelantikan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2019.

Beberapa kasus mega korupsi di Indonesia, telah nyata merusak dan merugikan negara dengan kerugian yang luar biasa. Sebut saja Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini telah bergulir sejak lebih dari satu dasawarsa dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ada di Tanah Air. Menurut keterangan KPK, kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun. (suara.com)

Lalu Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Ada lagi Kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang juga tercatat menjadi salah satu kasus korupsi besar yang pernah ada. Nilai kerugiannya mencapai Rp 706 miliar.
Selanjutnya kasus Bank Century. Dari hasil pemeriksaan BPK dalam LHP (Laporan Hasil Perhitungan) itu terkuak, ternyata uang negara yang 'ditilep' dalam kasus FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik mencapai Rp 7,4 triliun.(liputan6.com)

Terakhir, yang sedang menjadi 'Hot News' yaitu dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.(Kompas.com)

Kasus dugaan mega korupsi Jiwasraya ini sedang dalam 'pemantauan' KPK. Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau perkembangan penanganan perkara kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini penanganan kasus tersebut sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

"Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi, Jumat (27/12).

Geliat kasus korupsi akan terus menerus berulang dan semakin marak di rezim demokrasi pengusung kapitalis neoliberalisme. Karena, para penguasa jelas tak serius untuk memutus mata rantai permasalahan korupsi. Pengesahan revisi UU KPK adalah bukti bahwa alam demokrasi utopis melahirkan kepemimpinan negara yang pro pada rakyat dan kepentingan publik. Sebaliknya, melahirkan output para penguasa yang tidak mendukung secara serius pemberantasan korupsi. Negara dalam lingkup demokrasi hanya memihak terhadap kepentingan segelintir elite penguasa dan gagal memberi pertanggungjawaban kepada rakyat secara keseluruhan.

Pada dasarnya, Faktor utama penyebab brutalnya kasus korupsi di negeri ini adalah ide yang diemban yaitu kapitalis neoliberalisme. Maka, untuk mendapatkan solusi tuntas bagi tindak korupsi adalah dengan mengganti sistem kapitalis neoliberalisme ini dengan syari'at Islam.
Allah SWT berfirman :

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS.Al-Maidah : 50)

Dengan diterapkannya Syari'at Islam, tindak pidana korupsi dapat diberantas. Karena dalam hukum Syari'at Islam, terdapat solusi yang kaffah. Yaitu dari sisi pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).

Secara preventif, paling tidak ada 7 langkah untuk mencegah korupsi menurut Syari'at Islam yaitu sebagai berikut :

Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah(kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Nabi SAW pernah bersabda,“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR Bukhari). Umar bin Khaththab pernah berkata,“Barangsiapa mempekerjakan seseorang hanya karena faktor suka atau karena hubungan kerabat, berarti dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin.”

Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Khalifah Umar bin Khaththab selalu memberikan arahan dan nasehat kepada bawahannya. Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari,”Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok. Kalau kamu menundanya, pekerjaanmu akan menumpuk….”

Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda Nabi SAW,”Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya isteri, hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad). Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar,”Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.”

Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi SAW bersabda,“Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi SAW berkata, “Hadiah yang diberikan  kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad).

Kelima, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya.

Keenam, adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Maka Islam menetapkan kalau seseorang memberi teladan yang bagus, dia juga akan mendapatkan pahala dari orang yang meneladaninya. Sebaliknya kalau memberi teladan yang buruk, dia juga akan mendapatkan dosa dari yang mengikutinya.

Ketujuh, pengawasan oleh negara dan masyarakat. Umar bin Khaththab langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Pengkritik itu berkata, “Engkau tak berhak menetapkan itu, hai Umar.”

Kalau memang korupsi telah terjadi, Syariah Islam mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasehat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. (Abdurrahman Al Maliki,Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

Dari sini semakin jelas, bahwa hanya hukum Syari'at Islam, yang mampu memberikan solusi yang tuntas dan menyeluruh terhadap kasus korupsi yang nyata merugikan dan membuat kerusakan negeri. Dan hukum Syari'at Islam ini, hanya bisa diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah.

Wallahu'alam bisshowwab.