-->

Gurita Bisnis Prostitusi : Khilafah Satu Satunya Solusi


Gurita Bisnis Prostitusi : Khilafah Satu Satunya Solusi

Oleh : Ummu Farras (Pemerhati sosial dan Aktivis Muslimah Kota Cilegon)

Miris. Di moment Pergantian Tahun baru Masehi, tersingkap tabir kelam kehidupan malam di negeri ini. Dilansir dari detik.com, Menjelang malam tahun baru, prostitusi di Cianjur, Jawa Barat semakin menggeliat. Bahkan seorang pekerja seks komersial (PSK) bisa mendapat belasan tamu dalam semalam.

Berdasarkan penelusuran detik.com di salah satu kawasan prostitusi di Cipanas, Cianjur aktivitas prostitusi mulai berlangsung pada pukul 20.00 WIB.

Wisatawan atau tamu yang datang akan disambut para calo yang merangkap tukang ojek. Mereka akan langsung menawarkan tempat penginapan bersama PSK.
"Mau dimana pak, di villa atau di bawah (kawasan prostitusi)? Nanti saya antar perempuannya," kata salah seorang tukang calo yang enggan disebutkan namanya, Jumat (27/12/2019) lalu. 

Geliat bisnis prostitusi di Indonesia menambah wajah buruk sistem sekular liberal. Sistem yang memisahkan antara aturan agama dari kehidupan ini melahirkan manusia-manusia yang tidak bermoral, tidak beradab, dan menghamba hawa nafsu. Bagi para pekerja seks komersial, Menjajakan tubuh sudah menjadi hal yang biasa. Orientasi hidup bukan lagi terhadap halal haram dan beramal untuk kehidupan akhirat, tapi sebaliknya, gaya hidup hedonis dan bebas serta tuntutan hidup yang bersifat materialistik mendorong para penjaja tubuh beserta mucikarinya untuk bekerja sama melakukan kemaksiatan. Selain itu, faktor ekonomi pun jadi alasan para wanita ini 'terpaksa' untuk menjajakan tubuhnya. Dengan bantuan teknologi yang semakin canggih, bisnis prostitusi ini semakin menjamur.

Dilansir dari sindonews.com, Bisnis prostitusi di Indonesia masuk dalam urutan ke-12 dunia menurut data Havocscop. Nilai perputaran bisnis prostitusi di Indonesia dinilai mencapai USD2,25 miliar per tahun atau sekitar Rp32 triliun.
Perputaran bisnis prostitusi di Indonesia sudah berubah sejak hadirnya teknologi yang dilengkapi dengan media sosial dan aplikasi chatting, seperti WhatsApp, BBM, Line, Telegram, dan sebagainya. 

Melalui aplikasi, para prostitusi tidak lagi harus bersusah payah menjajakan dirinya di pinggiran jalan, kelab malam, lokasi khusus pelacuran, hingga memiliki muncikari untuk membantu mencari pelanggan. 

Melalui media sosial yang berlanjut di aplikasi pesan, para penjaja seks lebih leluasa memasarkan dirinya tanpa diketahui banyak orang, selain muncikari dan pelanggannya.

Prostitusi pun kini sudah menjadi permasalahan sistemik di negeri ini. Sistem sekular liberal menyuburkan praktek prostitusi di dalam negeri. Disini peran negara tentu amat dibutuhkan. Perlu ada solusi yang tuntas untuk memberantas masalah prostitusi yang semakin mengkhawatirkan. Ancaman penyakit menular seksual, HIV/AIDS, berbagai masalah sosial masyarakat, seperti perceraian, aborsi, trafficking, dan kerusakan moral generasi bangsa sudah di depan mata. Dan nyatanya solusi itu tidak akan pernah ada di alam demokrasi yang menjadikan kebebasan sebagai tolak ukur dalam setiap perbuatan. Kebebasan atas nama hak asasi manusia inilah yang kemudian menabrak aturan agama. Satu satunya solusi yang tepat bagi permasalahan ini adalah dengan mengganti sistem bobrok demokrasi sekular dengan hukum Syari'at Islam.

Sistem Islam dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi prostitusi melalui penyelesaian yang komprehensif. Setidaknya ada lima jalur penyelesaian yang dalam pelaksanaannya saling bersimultan. Yakni, jalur hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik. Kelima jalur ini harus ditempuh karena munculnya aktivitas prostitusi bukan hanya karena satu alasan tertentu saja. Tetapi cenderung berhubungan antara faktor satu dengan faktor lainnya. Adapun lima jalur ini adalah:

1. Hukum
Negara harus menindak tegas dengan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku prostitusi yang telah berbuat zina. Memberi sanksi tegas kepada mucikarinya, juga para PSK dan pemakai jasanya. Selama ini, PSK selalu dibela sebagai korban. Sementara para lelaki hidung belang bebas melenggang. Mereka semua adalah subyek dalam lingkaran prostitusi yang harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun.

2. Ekonomi
Negara harus mewujudkan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan bagi setiap kepala keluarga. Agar nafkah keluarga terpenuhi. Sehingga, alasan mencari nafkah tidak bisa lagi digunakan untuk melegalkan prostitusi.

3. Pendidikan
Negara wajib menjamin pendidikan terutama pendidikan agama Islam untuk membentengi akidah masyarakat serta memberikan bekal ilmu dan keahlian pada warganya. Hal ini terkait dengan poin kedua di atas, yakni agar setiap individu mendasari setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka untuk meraih ketakwaan dan atas dasar keimanan kepada Allah SWT. Serta bagi para kepala keluarga mampu bekerja dan berkarya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang baik dan halal.

4. Sosial
Pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Hal ini disebabkan keluarga merupakan salah satu pilar dalam masyarakat yang ikut menentukan kualitas suatu generasi.

5. Politik
Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari oleh aturan yang lahir dari akidah yaitu syari'at Islam. Dan harus dibuat undang-undang yang tegas untuk mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait prostitusi. Negara merupakan satu-satunya institusi yang mampu menerapkan syari'at Islam ini dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Maka, sudah saatnya kita memutus rantai masalah prostitusi di negeri ini dengan mengganti sistem sekular liberal dengan sistem yang nyata memiliki solusi cemerlang bagi setiap permasalahan di dalam kehidupan.

Wallahu'alam bisshowwab