Peredaran Narkoba Makin Massif, Rakyat Butuh Solusi Konkret
Oleh : Rini Mumtazs
Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut, peredaran narkoba di Indonesia semakin massif sekalipun Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri gencar melakukan operasi dan penindakan.
Data pemetaan dari BNN dan Kepolisian RI, terdapat wilayah dengan peredaran narkoba paling massif di Indonesia diantaranya, DKI Jakarta menempati peringkat pertama nasional dan sejumlah wilayah besar lainnya di Indonesia.
Persentase kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan survey dan data BNN, angka prevalensi berada di kisaran 1,73% (sekitar 3,3 juta jiwa) hingga 2,11% (sekitar 4,9 juta jiwa) dari penduduk usia 15 – 64 tahun.
Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukan bahwa dari total kasus kejahatan narkoba yang di tangani , sebanyak 40,98% merupakan kasus penyalahgunaan narkoba, dan selebihnya terkait peredaran gelap.
Dengan mayoritas penyalahguna berada pada usia produktif (15 – 49 tahun), dengan peningkatan tertinggi terlihat pada kelompok usia muda 15 – 24 tahun. Bahkan, sekitar 52% dari total penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana atau tahanan kasus narkoba.
Pengaruh Digitalisasi
Perkembangan Teknologi dan Media Sosial, menjadikan pemasaran digital sebagai alat untuk bertransaksi dan mendistribusikan narkoba secara sembunyi – sembunyi. Menjadikan akses untuk mendapatkan zat terlarang ini menjadi lebih cepat dan sulit terdeteksi oleh masyarakat awam.
Dalam sistem kapitalis, negara diposisikan sebagai entitas yang memiliki peran terbatas (intervensi minimal), dengan fungsi utama sebagai fasilitator, pelindung hak milik pribadi, dan penjaga aturan main agar pasar bebas dapat berjalan lancar.
Seperti teori murni (gagasan Adam Smith), negara sebaiknya tidak ikut campur dalam penentuan harga, produksi, atau distribusi barang, karena mekanisme pasar (permintaan dan penawaran) dianggap mampu mengatur dirinya sendiri secara efisien.
Hal ini jelas bertentangan dengan fungsi utama negara, yang mana seharusnya menjadi pengawas dan pengontrol apa saja yang memungkinkan dapat merusak generasi dan bangsa.
Artinya, negara tidak bisa dan tidak boleh hanya sebagai Fasilitator saja. Negara harus menjadi Institusi yang menjamin terciptanya keadilan, keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir orang saja.
Lebih dari itu, Otoritas tertinggi dalam pengelolaan informasi dan teknologi di suatu negara, biasanya juga dipegang oleh Aparatur Negara itu sendiri. Sehingga, seharusnya negara bisa berperan sebagai controller utama.
Sayangnya, system kapitalis tidak mendukung untuk pelaksanaan itu semua sebab bertentangan dengan konsep dasarnya. Sehingga akan sangat sulit menyelesaikan permasalahan ini sampai ke akarnya.
Sementara factor ekonomi yang semakin sulit, bisnis ini menawarkan keuntungan yang tidak sedikit. Sehingga tidak sedikit masyarakat yang akhirnya tergiur, mulai dari rakyat biasa hingga aparatur negara. Menjadikan permasalahan ini seperti lingkaran setan yang tidak ada ujung solusinya.
Peran Negara Dalam Islam
Dalam pandangan Islam, negara merupakan Institusi yang berperan sebagai Sarana terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dimana negara wajib menjamin terciptanya kesejahteraan secara menyeluruh, tanpa memandang perbedaan suku, daerah, ataupun tingkat ekonomi.
Negara wajib menjamin sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan serta pendidikan setiap warganya tanpa terkecuali. Sehingga, apabila muncul permasalahan dikalangan masyarakat, maka negara wajib memberikan solusi tuntas atas permasalahan tersebut.
Dalam Khilafah, pemberantasan narkotika dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, bukan sekedar menghukum pecandu dan pengedarnya saja. Hukum islam menetapkan para pelaku ini di kenai hukuman Ta’zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya di tentukan oleh Khalifah sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Namun penegakan hukum semata tidak cukup tanpa disertai struktur system yang mendukung penerapan syariah secara menyeluruh. Khilafah membangun system hukum islam yang utuh, mulai dari penerapan syariah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi, social dan media, agar tidak ada celah bagi praktek kejahatan.
Selain itu, negara juga akan membentuk apparat penegak hukum khusus yang memahami syariat islam. Sehingga, penanganan kasus – kasus seperti narkotika tidak hanya bersifat administrative tetapi berbasis pada ketentuan syar’i.
Lebih jauh, Khilafah tidak hanya focus pada aspek hukum tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui pembudayaan amar ma’ruf nahi munkar. Masyarakat di dorong untuk saling menasehati dan mencegah kemungkaran, sehingga control social akan terbentuk secara alami.
Media, pendidikan, dan lingkungan public diarahkan agar membentuk pola pikir dan pola sikap islami yang menjadikan penggunaan dan peredaran narkoba, bukan hanya illegal tapi juga dipandang tercela oleh masyarakat secara umum. Dengan kedekatan yang menyeluruh inilah, pemakaian serta peredaran narkoba akan mampu di berantas sampai ke akarnya. Bukan hanya di tindak secara hukum tetapi juga di cegah dari peluang munculnya di tengah masyarakat.
System islam juga akan menyelesaikan akar penyebab permasalahan ini seperti, kemiskinan, hedonism yang berasal dari budaya barat. Islam membasmi ini melalui dakwah fikriyyah, pendidikan islam yang membentuk kepribadian bertaqwa, serta control budaya masyarakat berbasis amar ma’ruf nahi munkar.
Negara juga menjamin kebutuhan pokok rakyat dengan menerapkan system ekonomi islam yang adil. Sehingga dorongan untuk menggunakan narkotika karena himpitan hidup bisa di cegah. Allaah SWT berfirman ;
“Dan Kami tidak mengutus Engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (TQS. Al – Anbiya : 107)
Dengan penerapan islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah, kejahatan bisa di cegah dari akarnya, bukan hanya di tindak setelah terjadinya.
Wallahu’alambishawab

Posting Komentar