-->

Pembungkaman Suara Kritis di Tengah Karhutla, Ketika Keselamatan Rakyat Dipertaruhkan


Oleh : Ummu Almyra

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan atau kabut asap yang menyelimuti permukiman. Di baliknya ada keselamatan rakyat yang terancam, lingkungan yang rusak, dan tanggung jawab negara yang patut dipertanyakan. Ironisnya, ketika masyarakat berusaha menyuarakan bahaya tersebut, muncul pula polemik mengenai penghapusan dan pembatasan konten karhutla di media sosial.

Video investigasi ilmiah Nalar Rawat tentang kubah karbon monoksida (CO) dan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 1.200 di Kalimantan Tengah dilaporkan dihapus dari TikTok sekitar 16 jam setelah dipublikasikan. Konten tersebut disebut merujuk pada data NASA Worldview, laporan Reuters, dan enam jurnal ilmiah internasional. Pada saat yang sama, sejumlah pengguna media sosial juga mengeluhkan penurunan jangkauan unggahan mengenai karhutla. Polemik ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi moderasi konten dan tanggung jawab platform digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah meminta platform menghapus atau membatasi informasi karhutla. Komdigi juga meminta klarifikasi kepada Meta terkait jawaban Meta AI yang beredar dan dikaitkan dengan dugaan pembatasan tersebut. Artinya, pihak yang bertanggung jawab atas penghapusan konten tertentu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat diverifikasi.

Namun, terlepas dari siapa yang menghapus atau membatasi konten tersebut, persoalan mendasarnya tidak boleh diabaikan: mengapa informasi yang menyangkut keselamatan publik justru berhadapan dengan ketidakjelasan mekanisme moderasi? Ketika rakyat membutuhkan informasi untuk memahami ancaman di sekitarnya, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan.

Keselamatan Rakyat Bukan Sekadar Narasi

Karhutla membawa dampak yang jauh melampaui kerusakan hutan. Asap yang mengandung partikel halus PM2.5 dan berbagai gas berbahaya dapat mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit jantung dan pernapasan. Dalam TOR persoalan ini disebutkan bahwa 283.270 warga di tujuh provinsi mengalami gangguan pernapasan akibat dampak asap. Angka tersebut perlu ditelusuri melalui sumber resmi agar cakupan dan periode datanya jelas. Meski demikian, bahaya paparan asap terhadap kesehatan merupakan persoalan serius yang tidak boleh disepelekan.

Dalam situasi seperti ini, informasi ilmiah dan laporan masyarakat seharusnya menjadi bahan penting untuk mitigasi bencana. Konten yang menyampaikan temuan ilmiah perlu diperiksa berdasarkan akurasi dan bukti, bukan semata-mata dibatasi tanpa penjelasan yang memadai. Jika memang terdapat pelanggaran pedoman platform, alasan dan dasar keputusannya harus disampaikan secara jelas, disertai mekanisme banding yang efektif.

Demikian pula, apabila terjadi kesalahan moderasi otomatis, platform harus bersedia mengevaluasi dan memperbaikinya. Perusahaan teknologi tidak semestinya memiliki kewenangan praktis untuk menentukan informasi kepentingan publik mana yang dapat menjangkau masyarakat tanpa akuntabilitas yang layak.

Di sinilah kontradiksi sistem demokrasi-kapitalisme patut dikritisi secara tajam. Sistem ini kerap menggaungkan kebebasan berekspresi, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat. Akan tetapi, realitasnya menunjukkan bahwa kebebasan tersebut sering kali hanyalah ilusi. Ketika distribusi informasi berhadapan dengan kepentingan oligarki—seperti korporasi raksasa di balik konsesi lahan—dan citra penguasa, suara masyarakat dengan mudah diredupkan oleh algoritma. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru kerap tampak tak berdaya, atau bahkan tersandera oleh sistem kapitalisme yang menempatkan syahwat ekonomi segelintir elite di atas keselamatan nyawa dan lingkungan.

Islam Menempatkan Penguasa sebagai Pengurus Rakyat

Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang kekuasaan. Kepemimpinan bukan sekadar jabatan untuk mengelola administrasi negara, apalagi sarana mempertahankan citra politik. Kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum Allah Swt. demi mengurus urusan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penguasa tidak cukup hanya memberikan pernyataan ketika bencana terjadi. Ia wajib memastikan keselamatan rakyat melalui kebijakan pencegahan, penanganan bencana, pelayanan kesehatan, pemulihan lingkungan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan.

Dalam persoalan karhutla, tanggung jawab tersebut mencakup penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, pengawasan pengelolaan lahan, perlindungan ekosistem gambut, dan penanganan dampak asap. Negara juga wajib menjamin masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk melindungi diri.

Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A'raf [7]: 56).

Ayat ini menegaskan larangan melakukan kerusakan di bumi. Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut menuntut pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan pencegahan tindakan yang membahayakan kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi yang wajar dari kegiatan ekonomi apabila keselamatan rakyat dikorbankan.

Muhasabah kepada Penguasa adalah Kewajiban

Dalam Islam, mengoreksi penguasa bukan tindakan yang otomatis dipandang sebagai ancaman. Nasihat, kritik, dan penyampaian fakta merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar, selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Agama itu adalah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim, dan kaum Muslim pada umumnya.” (HR. Muslim).

Sejarah Islam juga memberikan teladan melalui sikap para sahabat yang berani mengingatkan pemimpin. Umar bin Khaththab ra., misalnya, dikenal menerima koreksi dan mengajak umat mengawasi kepemimpinannya. Keteladanan ini menunjukkan bahwa kekuasaan tidak boleh ditempatkan di atas kritik yang benar.

Karena itu, aktivis, peneliti, jurnalis, dan masyarakat yang mengungkap bahaya karhutla tidak seharusnya dipandang sebagai pengganggu ketertiban hanya karena menyampaikan fakta yang tidak nyaman. Jika terdapat kekeliruan informasi, koreksi harus dilakukan berdasarkan bukti. Jika terdapat kelalaian kebijakan, kelalaian itu harus diperbaiki. Bukan justru membiarkan persoalan utama tenggelam dalam polemik mengenai unggahan yang hilang.

Tentu, kebebasan menyampaikan informasi juga menuntut tanggung jawab. Data harus dapat diverifikasi dan tuduhan harus memiliki dasar. Namun, prinsip kehati-hatian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup kritik yang sah.

Membenahi Akar Persoalan dengan Islam Kaffah

Umat perlu melihat persoalan karhutla secara lebih mendasar. Penghapusan konten merupakan satu persoalan, tetapi kerusakan lingkungan dan lemahnya perlindungan terhadap rakyat merupakan persoalan yang lebih besar. Keduanya perlu dikaji tanpa mencampuradukkan dugaan dengan fakta yang telah terbukti.

Dalam perspektif Islam Kaffah, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki algoritma media sosial atau meminta platform memberikan klarifikasi. Semua itu penting, tetapi belum menyentuh keseluruhan persoalan apabila kebijakan pengelolaan sumber daya alam masih menempatkan keuntungan ekonomi di atas perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Islam memandang hutan dan kekayaan alam yang melimpah sebagai kepemilikan umum (milkiyah 'ammah). Harta tersebut haram diprivatisasi atau diserahkan konsesinya kepada korporasi kapitalis. Negara berkewajiban mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat, sekaligus menjaga kelestarian ekosistemnya. Kebijakan tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pihak hingga masyarakat luas menanggung kerugian berupa kepungan asap beracun.

Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa' [4]: 59).

Ayat ini menempatkan ketaatan kepada penguasa dalam kerangka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, kepemimpinan dan kebijakan publik harus tunduk pada ketentuan syariat, bukan menjadikan kepentingan kekuasaan atau ekonomi sebagai ukuran tertinggi.

Umat pun perlu membangun kesadaran politik Islam agar mampu menilai persoalan bukan hanya dari gejala yang tampak, tetapi juga dari sistem yang melahirkannya. Kritik terhadap penghapusan konten harus berjalan bersama upaya menuntut penanganan karhutla yang serius, transparansi informasi, pertanggungjawaban pengelola platform, dan perlindungan nyata bagi masyarakat terdampak.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa baik citra penanganan bencana dibangun, melainkan seberapa jauh rakyat terlindungi dari ancaman yang seharusnya dapat dicegah. Suara kritis yang berbasis fakta semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab.

Dalam pandangan Islam Kaffah, kekuasaan adalah amanah, lingkungan adalah titipan yang wajib dijaga, dan keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi maupun politik. Karena itu, menjaga ruang kritik dan menegakkan hukum Allah dalam pengurusan kehidupan merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

Wallahu a'lam bish-shawab.