Ketika Suara Sains Dibungkam, Asap Karhutla Tetap Mencekik
Oleh : Ummu Fikri, Aktivis Muslimah
Enam belas jam adalah waktu yang dibutuhkan sebuah video investigasi ilmiah tentang kubah karbon monoksida (CO) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 1.200 di Kalimantan Tengah untuk menghilang dari TikTok. Video karya Nalar Rawat itu merujuk data NASA Worldview, laporan Reuters, dan enam jurnal ilmiah internasional. Video tersebut dihapus tanpa penjelasan spesifik.
Pada saat yang sama, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mencatat akumulasi 333.470 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 21 Oktober 2026, terdiri dari 258.298 kasus pada warga di atas lima tahun dan 75.172 kasus pada anak usia nol sampai balita (Kompas.com, 22/10/2026).
Pemantauan Kemenkes pada 22 Oktober 2026 menunjukkan sejumlah daerah terdampak masuk kategori hitam dan berbahaya, dengan PM2.5 di atas 300. Partikel halus itu bisa masuk jauh ke saluran pernapasan. Yang disingkirkan justru konten yang memperingatkan bahayanya.
Bukan Sekadar Soal Satu Video
Menurut unggahan Nalar Rawat di Threads (16/10/2026), video itu ditonton lebih dari 500 ribu kali sebelum dihapus dengan label "melanggar Panduan Komunitas" tanpa merinci pasalnya. Nalar Rawat menilainya sebagai pembungkaman suara kritis berbasis sains di tengah ancaman karhutla.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah pihaknya meminta platform media sosial menghapus atau membatasi informasi karhutla. Menurutnya, informasi dari masyarakat justru dibutuhkan untuk mendukung penanganan di lapangan, dan pemerintah sendiri turut menyebarkan informasi karhutla lewat kanal resminya. Ia mendorong perusahaan teknologi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi algoritma. Warga yang unggahannya terganggu diimbau mengajukan banding ke platform, lalu melaporkannya ke kementerian (wartaekonomi.co.id, 25/10/2026).
Dari label di video, penghapusan tampaknya dilakukan platform dan belum terbukti atas perintah pemerintah. Namun persoalannya sama, siapa pun yang menghapus, rakyat kehilangan informasi yang menyangkut keselamatannya tanpa transparansi alasan. Ketika konten berbasis data lenyap tepat saat menyentuh keselamatan publik di ruang digital yang menjadi tempat warga mengoreksi penguasa, wajar bila publik curiga.
Demokrasi selalu menggaungkan kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu rapuh justru saat kritik menyangkut tanggung jawab negara. Padahal yang dipertaruhkan adalah hak dasar atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik. Setiap tahun asap datang dan rakyat menghirupnya, sementara penanganannya belum mampu mencegah dampaknya. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi persoalan struktural.
Islam: Penguasa Adalah Penanggung Jawab
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan kehormatan untuk dijaga citranya. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya" (HR Bukhari dan Muslim).
Pemimpin adalah raa'in, pengurus yang menjaga rakyat. Bila rakyat terus terpapar asap berbahaya, penguasa wajib menjawabnya, bukan sekadar mengelola kesan bahwa semuanya terkendali. Kebijakan harus diukur dari kemaslahatan rakyat, bukan citra keberhasilan. "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia" (QS ar-Rum: 41).
Kerusakan lingkungan lahir dari ulah manusia, termasuk kebijakan yang membuka jalan bagi kepentingan ekonomi yang merusak ruang hidup. Paparan asap karhutla yang berpotensi memperburuk gangguan pernapasan merupakan bahaya yang harus dicegah.
Wajib Mengoreksi Penguasa, Bukan Membangkang
Menyampaikan fakta tentang bahaya asap dan mengingatkan penguasa atas kelalaiannya bukanlah makar, melainkan amar ma'ruf nahi mungkar. Allah SWT berfirman: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar” (QS Ali ‘Imran: 104)
Rasulullah SAW juga bersabda: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan kewajiban menyampaikan kebenaran kepada penguasa, bukan tuduhan terhadap siapa pun. Tradisi mengoreksi penguasa ini dikenal sebagai muhasabah lil hukkam.
Karena itu, pembuat konten yang menyampaikan data ilmiah secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan demi memperingatkan masyarakat sedang menjalankan peran yang sejalan dengan nilai amar ma'ruf nahi mungkar. Kritik berbasis fakta semestinya dijawab dengan klarifikasi dan transparansi, bukan pembatasan tanpa penjelasan yang memadai.
Jangan Berhenti pada Kritik
Mengkritik penghapusan satu video atau buruknya penanganan karhutla saja tidak cukup. Umat perlu bertanya lebih dalam: mengapa persoalan ini berulang dari tahun ke tahun? Mengapa kepentingan ekonomi kerap lebih didengar daripada keselamatan rakyat? Mengapa suara kritis mudah hilang?
Polanya terlihat di lapangan. Kementerian Lingkungan Hidup menyegel setidaknya 57 badan usaha di delapan provinsi, dengan luas lahan terbakar di dalam area konsesi mencapai 33.514,01 hektare. Meski demikian, penegakan hukum terhadap korporasi masih menyisakan persoalan. Ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dari 98 laporan yang ditangani, sembilan korporasi telah berstatus tersangka. (InfoPublik.id, 21/10/2026). Di sisi lain, kasus dugaan keterlibatan lima pemegang konsesi dalam karhutla 2025 di Riau dilaporkan masih mandek di kepolisian (Mongabay.co.id, 10/9/2026).
Artinya, persoalan karhutla tidak hanya terletak pada tindakan pembakaran, tetapi juga pada tata kelola lahan dan ketegasan penegakan hukum terhadap pemegang izin. Selama pengelolaan negara berporos pada kepentingan modal dan citra kekuasaan, keselamatan rakyat akan terus berada di posisi kedua.
Padahal, Islam menawarkan landasan yang berbeda, yakni hukum Allah sebagai pengatur kehidupan, termasuk dalam menjalankan amanah kepemimpinan. Dalam kerangka ini, penguasa terikat pada hukum yang menempatkan nyawa, kesehatan, dan kelestarian lingkungan sebagai tanggung jawab yang wajib ditunaikan, bukan pilihan kebijakan. Keselamatan rakyat dan kelestarian ruang hidup tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan penguasa maupun kepentingan ekonomi yang merusak.
Saatnya Bersuara
Asap tidak bisa dibungkam dengan menghapus video. Paru-paru anak-anak di lokasi terdampak asap tidak peduli apakah sebuah unggahan masih tayang atau tidak. Yang mereka butuhkan adalah udara bersih, dan itu hanya hadir bila penguasa bertanggung jawab penuh atas amanahnya.
Bagi kita, umat yang diperintahkan menjadi saksi kebenaran, diam bukan pilihan. Sebarkan informasi yang valid, dukung mereka yang bersuara dengan ilmu, dan terus menuntut penguasa menunaikan amanahnya. Allah SWT mengingatkan bahwa kita adalah khairu ummah (umat terbaik) karena menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar. Predikat itu bukan hadiah, melainkan tanggung jawab.[]

Posting Komentar