Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi
Oleh : Siti Komariah, Muslimah Pemerhati Sosial
Bencana seharusnya menjadi momentum hadirnya negara untuk melindungi rakyat. Namun, bagaimana jika dana yang disiapkan untuk menolong korban justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan?
Di tengah penderitaan masyarakat akibat banjir, longsor, erupsi gunung api, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dugaan korupsi dana kebencanaan menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan negara.
Fakta ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Sepanjang 2026 terungkap, di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, dugaan korupsi dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang mencapai Rp22,7 miliar. Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar. Sementara di Aceh Singkil, Kejaksaan Negeri mengusut dugaan korupsi dana tanggap darurat banjir dan longsor senilai Rp1,77 miliar.
Rentetan kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa anggaran yang semestinya menjadi penyelamat justru dikorupsi? Apakah persoalannya hanya terletak pada moral individu, atau ada sistem yang memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan?
Korupsi dana bencana bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ketika bantuan terlambat, material tidak tersalurkan, atau pengadaan diduga diarahkan untuk kepentingan pribadi, masyarakat yang sedang berada dalam kondisi paling rentan harus menanggung akibatnya. Mereka bukan hanya menghadapi bencana alam, tetapi juga bahaya yang mungkin timbul karena bantuan yang seharusnya datang tidak ada.
Korupsi sering dijelaskan sebagai akibat lemahnya integritas individu. Penjelasan ini tidak sepenuhnya keliru. Orang yang menyalahgunakan jabatan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, jika kasus serupa terus berulang, persoalan ini tentu tidak cukup dijelaskan sebagai lemahnya moral individu. Sebab, melibatkan berbagai pihak, dan ini terjadi dalam pengelolaan anggaran publik, maka perlu adanya evaluasi terhadap sistem yang melingkupinya.
Sistem kapitalisme, yang menjadi landasan pengelolaan kehidupan saat ini menempatkan keuntungan materi sebagai orientasi dominan. Dalam tata kelola negara, orientasi tersebut dapat membuka ruang bagi relasi kepentingan antara pemegang kekuasaan dan pemilik modal. Akibatnya, kebijakan maupun pengelolaan anggaran berisiko diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu, bukan semata-mata memenuhi kebutuhan rakyat.
Mekanisme pengadaan yang seharusnya mempermudah penanganan keadaan darurat pun dapat disalahgunakan ketika pengawasan lemah dan konflik kepentingan tidak dicegah secara serius. Kasus dugaan korupsi dana BNPB memperlihatkan bagaimana mekanisme pengadaan yang dimaksudkan untuk mempercepat penanganan bencana justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Di sisi lain, ada sistem sekuler memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketakwaan sering kali ditempatkan sebagai urusan pribadi, sementara pengelolaan kekuasaan dan kebijakan publik berjalan dengan standar yang tidak menjadikan halal dan haram sebagai landasan utama.
Padahal, kekuasaan bukan ruang bebas nilai. Setiap jabatan merupakan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt.
Perlindungan Harta dalam Islam
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus urusan rakyat berdasarkan hukum Allah Swt. Negara tidak boleh menjadikan kepentingan penguasa, kelompok, ataupun pemilik modal sebagai orientasi kebijakan. Kemaslahatan rakyat harus menjadi perhatian utama dalam menjalankan pemerintahan.
Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” (TQS al-Baqarah: 188).
Ayat ini menegaskan larangan mengambil atau menguasai harta dengan cara yang tidak dibenarkan syariat. Penyalahgunaan jabatan, suap, penggelapan, dan manipulasi anggaran merupakan bentuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Allah Swt.
Dalam sistem Islam, pencegahan korupsi dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengandalkan kesadaran individu. Pertama, membangun ketakwaan melalui pendidikan berbasis akidah Islam. Setiap pejabat harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Kedua, penguasa wajib menerapkan aturan Islam dalam pengelolaan harta melalui Baitul Mal. Sumber pemasukan dan pos pengeluarannya ditetapkan berdasarkan hukum syara. Pengelolaan keuangan negara tidak boleh diserahkan kepada kepentingan pribadi, kelompok maupun pemilik modal. Sesungguhnya penguasa seperti ini yang sesuai Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Prinsip ini menuntut negara untuk memastikan bahwa anggaran kebencanaan benar-benar digunakan bagi kepentingan korban. Penyaluran bantuan harus tepat sasaran, pengadaan harus sesuai kebutuhan, dan setiap pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
Ketiga, membangun sistem pengawasan yang kuat dan independen. Islam mengenal mekanisme pengawasan terhadap penguasa, termasuk melalui fungsi peradilan dan amar makruf nahi mungkar. Pengawasan tidak boleh bergantung pada kedekatan politik atau hubungan pribadi.
Setiap pejabat harus terbuka terhadap pemeriksaan, dan setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara tegas dan adil.
Keempat, menerapkan sanksi yang tegas berdasarkan hukum Islam. Islam memandang korupsi sebagai perbuatan yang merusak amanah dan mengambil harta secara batil. Penegakan hukum tidak boleh membedakan pejabat tinggi, keluarga penguasa, maupun masyarakat biasa yang terlibat. Kekuasaan tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan.
Kelima, membangun sistem ekonomi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat, bukan dominasi keuntungan. Dalam pandangan Islam, harta memiliki fungsi sosial dan harus dikelola sesuai ketentuan syariat. Negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk perlindungan ketika terjadi bencana.
Lebih dari itu, negara dalam Islam berkewajiban memastikan kebutuhan masyarakat yang tertimpa bencana terpenuhi, penyelamatan jiwa penyediaan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, dan pemulihan kehidupan masyarakat merupakan tanggung jawab negara perlindungan hutan dan lingkungan juga menjadi bagian dari tanggung jawab penguasa agar kerusakan tidak terus mengancam kehidupan rakyat.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat, memperketat prosedur administrasi, menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Diperlukan perubahan mendasar terhadap sistem yang mengatur kekuasaan dan pengelolaan harta.
Islam bukan hanya agama tetapi sebuah sistem yang mengatur seluruh problem kehidupan. Maka tidak hanya mengajarkan individu agar jujur, tetapi juga menghadirkan aturan yang menjaga harta, mengontrol kekuasaan, dan menjamin terpenuhinya hak rakyat.
Negara bukan sekadar pengelola anggaran, melainkan pengurus dan pelindung rakyat. Sudah semestinya dana bencana digunakan untuk menyelamatkan kehidupan, bukan menjadi ladang keuntungan di tengah penderitaan masyarakat.[]

Posting Komentar