-->

PAJAK, Bentuk Kepatuhan ataukah Pemaksaan?


Oleh : Fatimah Abdul (Aktivis Muslimah)

Berdasarkan SE-8/PJ/2026 yang merupakan pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026, DJP membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri pengawasan kepatuhan wajib pajak. Aturan ini mengatur pemanfaatan teknologi digital, pendekatan berbasis risiko, serta koordinasi lapangan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Ada beberapa poin penting dalam surat edaran ini diantaranya adalah Pengumpulan Data Modern yang memanfaatkan web scraping, penginderaan jauh (remote sensing) dan juga pemantauan media. Kemudian Pelibatan Aparat yang mengoptimalkan peran Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) untuk memperkuat jejaring informasi wilayah. Pengawasan Berbasis Komite dengan penentuan target prioritas yang disaring melalui Komite Kepatuhan menggunakan sistem analisis risiko. Selain itu, surat edaran ini juga menggantikan empat surat edaran yang sebelumnya.

Penerapan SE-8/PJ/2026 dinilai membawa dampak yang signifikan berupa pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan berbasis digital bagi pelaku usaha dan wajib pajak. Otoritas pajak dapat mendeteksi jauh lebih cepat segala informasi terkait data keuangan, aset-aset serta data mengenai bisnis yang sedang dijalankan oleh wajib pajak yang terintegrasi dengan Sistem Digital. Data media sosial yang dapat diketahui melalui aktivitas promosi, penjualan online, serta aset yang diunggah/dipamerkan di media sosial, platform e-commerce yang dapat dipantau secara otomatis melalui web scraping. Melalui mekanisme tersebut otoritas pajak dapat meningkatkan potensi terbitnya P2DK/SP2DK atau surat klarifikasi.
Selain itu, Pengawasan Wilayah juga menjadi lebih ketat melalui Pemetaan Sektor Usaha. DJP memperkuat pemetaan aktivitas ekonomi hingga tingkat desa untuk menyasar pelaku usaha yang belum terdaftar atau belum memiliki NPWP.

Terbitnya Surat Edaran ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan TNI. Lantas bagaimana tanggapan masyarakat akan hal ini?

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan (cnnindonesia.com/21/07/2026).

Koalisi ini menilai bahwa kebijakan melibatkan TNI berbahaya dan tidak tepat karena dapat mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, berpotensi menimbulkan intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak. Kebijakan ini juga dinilai menunjukkan situasi negara saat ini yang mengelola rakyat dengan manifestasi politik ketakutan hingga pada administrasi wilayah paling bawah. Terutama dialamatkan pada kelompok rentan seperti pelaku UMKM, nelayan, petani dan juga para pekerja informal.

Kebijakan Negara di Sistem Kapitalis

Dalam penerapan sistem kapitalisme saat ini, kebijakan yang diambil oleh negara senantiasa menjadi pertanyaan dan menjadi polemik di masyarakat. Tidak jauh berbeda dengan peraturan yang tertera dalam surat edaran SE-8/PJ/2026 ini, masyarakat pun juga menilai bahwa kebijakan ini tidak pro dengan kepentingan rakyat.

Meski secara normatif TNI dan pihak kepolisian tidak serta merta menjadi petugas penagih pajak, namun dengan melibatkan keduanya seakan menjadi ancaman bagi masyarakat.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya sumber pemasukan utama negara dalam sistem kapitalisme adalah pajak dan utang. Semakin APBN negara membutuhkan anggaran/dana yang besar maka peluang untuk menaikkan pajak di segala sektor semakin besar pula. Negara memeras rakyat dengan berbagai tagihan pajak. Sementara itu, kekayaan alam yang dimiliki negeri ini (yang seharusnya dikelola untuk kemaslahatan umat) justru habis dibagi-bagikan untuk para kapitalis dan para pendukung penguasa. Ini adalah suatu bentuk kezaliman yang nyata. 

Di satu sisi negara sangat tegas dan “garang” mengejar-ngejar rakyat kecil yang tengah kesusahan untuk rajin membayar pajak, dan di sisi lain negara membebaskan kapitalis (para pengusaha) dari tagihan pajak melalui kebijakan family office, tax amnesty, tax holiday dan lain sebagainya.
Berbanding terbalik dengan kebijakan penguasa terhadap kapitalis, melalui keputusannya dengan menerbitkan surat edaran SE-8/PJ/2026 plus berbagai mekanismenya penguasa justru meminta rakyat untuk taat membayar pajak. 

Pajak Dalam Sistem Pemerintahan Islam

Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat apalagi disertai tindakan kekerasan. Negara wajib menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan) karena pada dasarnya meriayah urusan rakyat adalah tugas utama dan tanggung jawab negara. 

APBN negara Khilafah tidak bergantung pada sumber pemasukan yang berasal dari pajak. Sumber pemasukan negara Islam sangatlah banyak diantaranya terdapat tiga pos utama yang ada di baitulmal. Sumber pendapatan ini meliputi zakat, kharaj, jizyah, fai, ganimah, usyur, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum dalam hal ini semisal Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh negara contohnya tambang emas, batubara, tambang nikel, tembaga, perak, hasil laut, hutan dan lainn sebagainya.
 
Dengan kondisi baitul mal yang memiliki banyak pemasukan, maka akan cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak atau dharibah (istilah dalam Islam) hanya bersifat temporer dan kondisional artinya pajak hanya akan dipungut apabila baitul mal sedang dalam keadaan kosong sementara negara membutuhkan dana untuk keperluan yang bersifat mendesak. Maka, negara boleh menarik pajak kepada rakyat. Itu pun dengan dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan hukum syara’. Apabila kebutuhan tersebut sudah dapat terpenuhi maka penarikan pajak akan dihentikan.

Negara Daulah tentu akan bersikap bijak dan adil terhadap rakyatnya, termasuk dalam hal pengurusan harta. Tidak diperbolehkan bersikap pilih kasih, menganakemaskan pribadi ataupun golongan tertentu. Rakyat diperlakukan sama karena mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dan tentu saja akan di riayah sesuai dengan hukum syara’ yang digunakan sebagai landasan dalam bernegara. Wallahu'alam bishawab.[]