DI BALIK PELIBATAN TNI DAN POLISI DALAM MENGAWASI KEPATUHAN PAJAK
Oleh : Ummu Qithath
(Ibu Peduli Umat)
Aneh bin ajaib. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan. DJP membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri pengawasan kepatuhan wajib pajak lewat SE-8/PJ/2026. Hal ini ditolak keras oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan (www.cnnindonesia.com, Selasa 21 Juli 2026) (1).
Konsep di atas bertentangan dengan demokrasi. Karena walau TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya menunjukkan pola militerisme dalam hubungan negara dengan rakyat. Ini tidak sesuai dengan demokrasi yang dicitrakan jauh dari praktik militeristis; walau sejatinya demokrasi pun sesungguhnya konsep yang utopis yang awalnya secara teori menempatkan teori “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”, tapi malah terjebak pada pengistimewaan para kapitalis. Negara dengan paradigma kapitalisme seperti Indonesia, menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Ironisnya pajak dijadikan alat untuk memeras rakyat, padahal kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa.
Di satu sisi, negara “garang” mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dan lain-lain. Sungguh nirempati dan tidak ada rasa keadilan sama sekali, bahkan tega mengeskploitasi “institusi negara” seperti TNI, Polri dan Bhabinkamtibnas sebagai “tukang pukul” negara untuk memaksakan kehendaknya pada rakyat, termasuk penentuan pajak ala kapitalisme yang zalim dan mencekik rakyat. Inilah wajah negara sekuler kapitais, yang menjauhkan standar agama dari kehidupan, sehingga rakyat yang posisinya lemah selalu menjadi “sapi perah” bagi hawa nafsu jahat penguasa yang begitu tega mengeksploitasi rakyatnya. Negara pun hanya hadir sebagai regulator, penyedia aturan, minim pelayanan pada rakyatnya. Jikalaupun ada pelayanan terhadap yang diberikan negara, hanya sebatas pencitraan; sehingga rakyat akan semakin sengsara.
Penting melihat solusi Islam sebagai sebuah sistem yang solutif, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik untuk hamba-Nya. Persatuan umat Islam di bawah payung Khilafah itu penting, sesuai ajaran Nabi Muhammad saat beliau hijrah ke Madinah mendirikan Daulah (negara) Islam sebagai pemersatu umat, yang berfungsi melindungi Islam dan kaum Muslimin. Tanpa Khilafah, aturan Islam tak dapat diterapkan secara sempurna sesuai tuntutan keimanan; sesuai petunjuk dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 208 :
“Wahai orang-orang beriman, masuklah Islam secara keseluruhan dan jangan ikuti langkah-langkah setan. Karena ia musuh nyata bagimu..”
Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan militeristis kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan). Karena negara dalam Islam adalah “pelayan dan pengurus, serta pelindung” rakyat. Ini mengacu pada sebuah hadis, Rasulullah bersabda :
“Imam (penguasa) adalah Raa’in (pengurus dan pelayan) rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang ia urus” (Hadis Riwayat Bukhari Muslim).
Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang dijamin menyejahterakan rakyat. Sehingga akan tercukupi semua kebutuhan dasar rakyat mulai sandang, papan, pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pemasukan terbesar kas negara Khilafah Baitul Mal adalah melalui kekayaan alam SDA yang melimpah, yang semuanya wajib dikelola Khilafah dan pemanfaatannya sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Sehingga harta yang ada di tengah-tengah rakyat akan merata.
APBN Khilafah, yaitu Baitul Mal, tidak bergantung pada pajak. Pemasukan Baitul Mal cukup untuk memenuhi kebutuhan untuk meriayah (melayani dan mengurus) kebutuhan rakyat dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak (dharibah) hanya dipungut temporer ketika Baitul Mal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi; seperti saat wabah pandemi Covid kemarin yang menguras kas APBN, atau jika terjadi paceklIk (bencana) berkepanjangan. Pajak dalam Islam pun hanya dikenakan pada orang muslim yang kaya saja; itu pun jika kas Baitul Mal sudah mencukupi kembali, maka pungutan pajak tidak diberlakukan lagi. Sedangkan untuk warga Khilafah kafir dzimmy sudah ada pungutan berupa jizyah. Sehingga pajak dalam Islam tidak akan dipungut semena-mena seperti saat ini, karena semua warga baik yang kaya dan miskin semuanya dipungut pajak.
Khilafah juga akan menjunjung profesionalisme, di mana institusi negara seperti tentara dan polisi, akan tetap dipekerjakan sebagaimana tugasnya semula; yaitu tentara untuk menjaga keamanan di dalam dan luar negeri, serta untuk melakukan aktivitas jihad (futuhat/penaklukan) dalam rangka dakwah siar Islam yang menjadi kewajiban negara Khilafah. Tidak akan ada tugas-tugas diluar tugas utamanya yang justru membuat kacau kondisi negara; seperti menjalankan SPPG dapur MBG dan memastikan kepatuhan penunaian pajak seperti saat ini. Karena profesionalisme adalah sebuah amanah, yang akan dipertanggungjawabkan Khilafah dan pejabat negara di hari pertanggungjawaban kelak di akhirat.
Khilafah bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang diistimewakan (misalnya pengusaha besar, para kapitalis dan oligarki). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syariat. Maka tak heran, Khilafah mencapai kejayaan selama 13 abad lamanya dan menorehkan tinta emas peradaban tiada tanding, karena keberkahan penerapan Islam secara utuh. Sehingga tidak ada jalan lain untuk meraih keadilan sejati kecuali kembali kehidupan Islam yang penuh berkah.
Wallahualam Bisawab
Catatan Kaki :
(1) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260721191950-12-1383355/koalisi-sipil-kecam-pelibatan-tni-awasi-wajib-pajak

Posting Komentar