Saat Pendidikan Tinggi Menjadi Barang Dagangan
Oleh : Ummu Aqila
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi sarana bagi setiap generasi untuk mengembangkan potensi terbaiknya dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat. Namun, kenyataan yang terjadi saat ini menunjukkan arah yang berbeda. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, akses terhadap pendidikan tinggi justru semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat akibat tingginya biaya kuliah.
Menyusutnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan biaya pendidikan. Perguruan tinggi, terutama swasta, harus mencari sumber pendanaan secara mandiri untuk menutupi kebutuhan operasional dan pengembangan institusi. Akibatnya, mahasiswa menjadi pihak yang menanggung sebagian besar biaya melalui berbagai komponen pembayaran, terutama Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dampak dari kondisi ini tidak dapat dianggap remeh. Ribuan mahasiswa terpaksa menghentikan studi karena kesulitan ekonomi. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat sekitar 289 ribu mahasiswa yang putus kuliah, dengan jumlah terbesar berasal dari perguruan tinggi swasta. Angka ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi semakin sulit diakses oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Liberalisasi Pendidikan Melahirkan Komersialisasi Kampus
Tingginya biaya kuliah bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Masalah ini lahir dari paradigma pengelolaan pendidikan yang dipengaruhi sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara tidak lagi berperan penuh sebagai penanggung jawab kebutuhan pendidikan rakyat. Sebaliknya, negara hanya bertindak sebagai regulator yang mengatur jalannya sistem.
Perguruan tinggi didorong untuk mandiri dalam pembiayaan. Kampus harus mencari pemasukan agar dapat mempertahankan operasionalnya. Karena itu, mahasiswa menjadi sumber pendapatan utama yang diandalkan. Akibatnya, pendidikan berubah dari layanan publik menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan.
Ketika pendidikan diposisikan sebagai komoditas, nilai yang dominan bukan lagi pelayanan kepada masyarakat, melainkan pertimbangan untung dan rugi. Kampus dituntut bersaing layaknya perusahaan, sementara mahasiswa dipandang sebagai pelanggan yang harus membayar layanan pendidikan yang mereka terima.
Inilah wajah liberalisasi pendidikan. Kesempatan memperoleh pendidikan tinggi akhirnya bergantung pada kemampuan finansial, bukan pada semangat belajar atau potensi akademik. Akibatnya, tidak sedikit generasi muda yang harus mengubur cita-citanya karena terbentur biaya.
Pendidikan Adalah Hak, Bukan Komoditas
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang harus dijamin oleh negara. Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk manusia yang beriman, bertakwa, sekaligus memiliki keahlian yang dibutuhkan masyarakat.
Allah Swt. berfirman:
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat."(QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menunjukkan betapa besar penghargaan Islam terhadap ilmu pengetahuan. Karena itu, akses terhadap pendidikan tidak boleh dibatasi oleh faktor ekonomi.
Rasulullah saw. juga bersabda:
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim."(HR. Ibnu Majah)
Jika menuntut ilmu merupakan kewajiban, maka negara berkewajiban menyediakan sarana yang memungkinkan seluruh rakyat menunaikan kewajiban tersebut. Tidak boleh ada hambatan ekonomi yang menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
Negara sebagai Raa'in dan Penanggung Jawab Pendidikan
Islam menempatkan negara sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan.
Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan prinsip ini, negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh warga negara, termasuk pendidikan tinggi. Dengan kebijakan tersebut, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan tanpa dibayangi persoalan biaya.
Dalam sejarah peradaban Islam, negara menyediakan berbagai fasilitas pendidikan yang dapat diakses masyarakat secara cuma-cuma. Dari sistem inilah lahir para ulama, ilmuwan, dokter, matematikawan, astronom, dan berbagai pakar yang memberikan kontribusi besar bagi peradaban manusia.
Pendanaan pendidikan berasal dari Baitulmal yang memiliki beragam sumber pemasukan syar'i, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum, kharaj, fai', jizyah, dan sumber-sumber lainnya. Dengan mekanisme ini, negara mampu membiayai pendidikan tanpa membebani rakyat.
Kampus Swasta Tetap Ada dan Tetap Gratis
Dalam sistem Islam, lembaga pendidikan swasta tetap dapat berdiri dan berkembang. Namun, orientasinya bukan mencari keuntungan dari peserta didik. Salah satu model yang dapat diterapkan adalah pendanaan melalui wakaf pendidikan sebagaimana pernah berkembang dalam sejarah Islam.
Melalui mekanisme wakaf, masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga sekolah dan kampus dapat memberikan layanan secara gratis. Negara juga memastikan standar kurikulum dan kualitas pendidikan yang sama antara lembaga negeri dan swasta agar seluruh rakyat memperoleh pendidikan yang bermutu.
Mengakhiri Komersialisasi Pendidikan
Meningkatnya angka putus kuliah akibat mahalnya biaya pendidikan merupakan bukti bahwa sistem pendidikan saat ini belum mampu menjamin hak rakyat untuk memperoleh pendidikan tinggi. Ketika negara mengurangi perannya dan menyerahkan pendidikan kepada mekanisme pasar, yang terjadi adalah komersialisasi kampus dan semakin sempitnya akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Pendidikan bukanlah barang dagangan yang diperjualbelikan, melainkan hak rakyat yang wajib dijamin negara. Dengan peran negara sebagai pengurus rakyat serta dukungan sistem pembiayaan yang kuat, pendidikan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi ekonomi.
Karena itu, solusi mendasar atas mahalnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah bukan sekadar menambah bantuan pendidikan atau memperluas beasiswa. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dalam memandang pendidikan: dari komoditas ekonomi menjadi kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara demi lahirnya generasi berilmu, bertakwa, dan mampu membangun peradaban yang mulia.
Waallahualam bishowab.

Posting Komentar