Dibalik Kebolehan Aborsi, Ada Kepentingan Apa?
Oleh: Hamnah B. Lin
Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (tirto.id, 30/07/2024).
Banyak pihak yang menilai PP ini kontroversial dan bertentangan dengan syariat Islam dalam beberapa pasalnya. Antara lain tentang pemberian alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja yang masuk dalam pelayanan kesehatan reproduksi, pasal yang membolehkan aborsi secara mutlak pada korban perkosaan, serta larangan sunat perempuan.
Terkait aborsi, dalam PP ini dijelaskan bahwa praktik aborsi diperbolehkan dengan dua kondisi tertentu yaitu, indikasi kedaruratan medis dan korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil di anggap sebagai solusi adalah sebuah kekeliruan, bahkan dianggap tidak tepat dalam Islam, seperti yang di sampaikan oleh ketua bidang keagamaan MUI Muhammad cholil nafis. Karena sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban, karena tindakan aborsi merupakan tindakan membunuh janin yang tidak berdosa meskipun legal namun tetap beresiko tinggi untuk ibunya.
Perlu di ingat, jikapun harus melakukan aborsi harus memperhatikan hukum Islam, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang atau membatalkan peraturan tersebut, apakah dengan legalisasi aborsi ini kejahatan seksual akan berhenti? Ataukah sebaliknya? Perbuatan zina seakan mendapatkan kesempatan untuk terus melakukan perbuatannya.
Kasus demi kasus pemerkosaan seakan terus terjadi, dan ini menunjukkan tidak adanya rasa aman bagi perempuan di negeri ini, hidup di dalam aturan kebebasan yang kebablasan menjadikan tindak kekerasan seksual kerap di rasakan oleh perempuan, meskipun sudah ada undang-undang TPKS ( tindak pidana kekerasan seksual).
Karena dengan adanya undang-undang tersebut justru melegalkan perbuatan zina yang jelas-jelas haram di dalam Islam, mereka bebas melakukan perbuatan zina jika suka sama suka, namun tetap saja ketika terjadi kehamilan dan laki-lakinya tidak bertanggungjawab, maka itu dianggap sebagai tindak kekerasan seksual.
Inilah kebijakan nyeleneh yang lahir dari akal manusia, sebuah sistem bernama sekuler kapitalis, dimana aturan Agama (Islam) dipisahkan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Bukan lagi aturan yang berasal dari Sang Khalik, namun aturan yang berasal dari otak atik akal manusia. Sungguh aturan sekuler kapitalis ini sangatlah tidak cocok dengan mayoritas penduduk Indonesia yang muslim. Muslim akan sejahtera dan tepat jika hidup dalam sistem Islam. Inilah fitrohnya, inilah seharusnya.
Islam adalah agama yang sempurna. Semua permasalahan manusia ada jawabannya dalam Islam. Fakta menunjukkan bahwa aborsi bukan sekadar masalah medis atau kesehatan masyarakat, tetapi juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Oleh sebab itu, pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif dan mendasar. Intinya adalah dengan mencabut sikap membebek kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Negara Islam (Khilafah) akan memperbolehkan aborsi jika kehamilan belum berusia 40 hari dengan alasan karena hal ini sesuai dengan ketentuan syariat, sebagaimana dijelaskan di atas. Aborsi bisa dilakukan jika ada darurat medis, termasuk untuk menyelamatkan nyawa ibu. Namun dalam hal ini, negara akan memberikan kontrol ketat dalam menetapkan aborsi pada kasus tersebut.
Dalam kasus aborsi selain kasus di atas, Islam mengharamkannya karena dianggap sama dengan pembunuhan. Pembunuhan janin dikenakan diat sepuluh ekor unta, yaitu sepersepuluh diat pembunuhan orang dewasa. Jadi, aborsi bukanlah solusi bagi kehamilan tidak diharapkan atau hamil karena perkosaan.
Di lain pihak, Islam mewajibkan negara untuk mengurusi rakyatnya, termasuk persoalan kesehatan ibu. Negara wajib menyediakan layanan dan sarana kesehatan berkualitas yang terjangkau. Negara menjamin kesejahteraan setiap rakyat sehingga tidak ada aborsi karena alasan ekonomi. Juga menjamin keamanan sehingga tidak ada tindak kejahatan termasuk pemerkosaan.
Sungguh sistem Islam mampu menjaga perempuan dan memuliakannya. Karena lewat perempuan generasi akan lahir dan menjadi penerus peradaban Islam yang memuliakan manusia. Saatnya melanjutkan kehidupan Islam.
Wallahu a'lam.
Posting Komentar