-->

Sistem Islam Mampu Melepas Jerat Narkoba

Oleh: Ummu Utsman

Belum lama ini Mabes Polri mengamankan WNA asal Ukraina dan komplotannya yang diduga sebagai pengantar sekaligus pemilik mesin produksi narkoba di Badung, Bali. Di sebuah Vila berlantai dua, mereka memproduksi pil ekstasi dan sabu-sabu. Bagian atas vila tersebut dijadikan kebun ganja hidroponik. Diberitakan sudah dua tahun mereka mendiami vila tersebut. (Radar Bali, 8/5/2024).

Begitu pula di Batam, Polda Kepulauan Riau baru-baru ini pun telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu cair sebanyak 13,2 liter. Sabu-sabu cair ini dikemas dalam botol minuman kemasan teh Cina yang diduga akan dibawa ke luar provinsi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Kompas, 30/4/2024).

Tak kurang menyedihkan, dikutip dari radar gresik 1/5/2024, Ayah mertua dan menantu begitu kompak. Bukan kompak berbuat kebaikan, namun kompak dalam hal jualan narkoba.

Masih banyak berita terkait peredaran narkoba di negeri ini. Melilit berbagai kalangan. Anak, remaja, dewasa sampai manula. Laki-laki, perempuan, pekerja biasa, bahkan aparatur negara.

Sistem Sekuler Pelicin Jalan Peredaran Narkoba

Sampai detik ini peredaran narkoba terus meluncur. Seakan rem blong, tabrak sana sini, hancur dan menghancurkan siapa pun dan apa pun yang berdekatan dengannya.

Semuanya akan tetap seperti itu jika sistem yang berjalan menjadi peluang besar melenggangnya peredaran dan bisnis haram narkoba.
Mengapa demikian?

Pertama, sekularisme telah menjadikan visi misi kehidupan selalu berorientasi materi. Individu didorong berperilaku konsumtif dan hedonistis. Berbagai cara dilakukan demi materi. Menjadi pengguna, pengedar, bahkan produsen narkoba menjadi lumrah agar dapat penuhi pundi-pundi.

Kedua, dalam sistem kapitalisme, narkoba menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Sebagaimana prinsip penawaran dan permintaan dalam ekonomi kapitalisme, ketika permintaan barang meningkat, pengadaan stok barang akan meningkat pula. Dan Indonesia merupakan salah satu negara target utama pasar bisnis narkoba.

Ketiga, penegakan hukum pemberantasan narkoba masih belum memberikan efek jera. Sanksi hukum pun masih dipengaruhi pertimbangan HAM.

Keempat, pencegahan masuknya perdagangan narkoba belum serius ditangani. Negara masih lengah menjaga perbatasan di jalur laut hingga akhirnya membuka jalan bagi para bandar melakukan transaksi gelap narkoba di Indonesia.

Paradigma Islam Melepas Jerat Narkoba

Islam sebagai sistem sempurna dan paripurna dalam menjalani kehidupan memiliki aturan dan penjagaan yang luar biasa untuk manusia. Sebagai sebuah sistem, Islam pun memiliki perangkat hukum yang mampu menangani segala sesuatu terkait narkoba. Mekanisme tindakan pencegahan dan penanganan yang menyeluruh dan fundamental dimiliki Islam secara sempurna. 

Dalam sistem Islam, edukasi fundamental senantiasa dilakukan melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga, dan komunal dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkannya sistem pendidikan yang diterapkan berbasis akidah Islam. Demikian juga dengan pola asuh dan pendidikan Islam diwujudkan untuk membentuk kesadaran individu agar taat kepada Allah Ta’ala sehingga seseorang akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba.
Dalam sistem Islam fungsi pengontrolan dan pengawasan terealisasi dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar yang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. Saat ada indikasi perbuatan individu yang melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut. Halal-haram menjadi standar perbuatan bukan menurut pandangan manusia. Alhasil, masyarakat memiliki kesamaan dalam menilai perbuatan seseorang apakah makruf atau mungkar.

Dalam sistem Islam, sanksi penyalahgunaan narkoba diterapkan dengan tegas. Sanksi takzir akan dikenakan pada pelaku takzir yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim), bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Hukuman pengguna narkoba yang baru berbeda dengan pengguna lama. Hukuman juga bisa berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan pemilik pabrik narkoba. Takzir pun dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam).

Demikianlah, memberantas narkoba harus dimulai dari menghilangkan paradigma sekuler kapitalisme. Tanpa melepasnya, narkoba akan tetap menjerat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya. Saat sekuler kapitalistik sebagai akar masalahnya, maka narkoba akan tetap menjadi monster mengerikan yang siap memangsa dan menghancurkan.

Wallahu a’lam bisshawab.