-->

Judi Online, Kemaksiatan yang Bikin Ketagihan

Oleh: Bunda Hanif

Judi online, fenomena yang akhir-akhir ini makin marak terjadi di masyarakat. Suatu aktivitas yang menimbulkan candu bagi pelakunya. Apabila menang, menjadi ketagihan. Apabila kalah, menjadi penasaran. Begitulah yang terjadi pada orang yang gemar memainkan judi. Bila harta belum habis, pantang rasanya untuk berhenti bermain judi. (Muslimahnews.com, 7/11/2023)

Dengan semakin derasnya arus digitalisasi, judi online semakin merebak, ibarat jamur di musim hujan. Walaupun pemerintah sudah mengupayakan untuk memblokir dan menghapus ratusan ribu situs judi online, namun hasilnya jauh panggang dari api. Satu situs diblokir, ribuan situs lainnya muncul.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs judi-judi online. Namun sejauh ini upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Karena 1 situs diberantas, muncul ribuan situs-situs baru yang sejenis. Oleh karenanya upaya tersebut tidak bisa dilakukan sendiri, oleh pemerintah atau pihak-pihak terkait, tetapi harus ada kerja sama dengan banyak pihak, utamanya dengan masyarakat dan kepolisian. 

Masyarakat harus  terlibat secara aktif jika mengetahui adanya situs judi online dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Jangan sampai keberadaan situs judi online semakin merebak bahkan sampai terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan misalnya dengan menjadi sponsor. 

Upaya pemerintah melalui Kemenkominfo dalam memberantas judi online, jika kita amati, terkesan seolah-olah masih setengah hati. Mengapa demikian? Ini semua dapat terlihat meski sudah memblokir ratusan ribu konten judi online, tetapi faktanya jumlahnya justru semakin banyak. Di dalam sistem sekuler kapitalisme seperti sekarang ini, judi ibarat permainan yang menyenangkan. Hiburan yang menguntungkan. Apalagi dengan kondisi ekonomi masayarakat yang semakin terpuruk, tidak sedikit masyarakat yang mencoba peruntungan dengan berjudi online. Harapan menang dan dapat meningkatkan taraf perekonomian selalu terbayang di benak mereka. Kondisi ini ditangkap oleh pembuat situs judi online sebagai sumber penghasilan mereka. 

Di sistem sekuler kapitalis, keberadaan judi atau miras bisa dilegalkan asal berada di tempat tertentu dan mengikuti syarat-syarat tertentu. Padahal di dalam Islam, yang namanya haram tetaplah haram. 

Selain itu, penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi online masih terbilang minim. Sanksi yang diterapkan tidak menimbulkan efek jera. Sehingga wajar saja jika mereka mengulanginya di waktu yang akan datang walaupun sudah pernah tertangkap sebelumnya. 

Jumlah pelaku judi online dan pembuat situsnya yang semakin meningkat setiap tahunnya tentu saja menyulitkan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, apalagi jika sudah bicara tentang pemenuhan kebutuhan ekonomi. Masyarakat diiming-imingi dengan kemenangan semu mendapatakan harta secara instan. Oleh karena itu pemblokiran situs judi online tidaklah cukup, perlu adanya pencegahan dan penindakan secara sistematis dari negara untuk masyarakat demi kehidupan halal dan bebas dari perkara haram. 

Bagaimana Islam memberikan Solusi terhadap Perkara Judi Online?

Islam mengaharamkan segala bentuk perjudian. Atas dasar ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbentuk judi. Negara akan mengeluarkan kebijakan yang bersifat preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian dengan mekanisme sebagai berikut :

Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman  akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa judi itu haram. Dakwah kepada masyarakat berkaitan dengan keharaman judi dilakukan secara masif melalui media massa dan media sosial, dengan begitu masyarakat memiliki kesadaran akan haramnya judi. 

Kedua, memutus seluruh jaringan judi online dengan memberdayakan pakar informasi dan teknologi. Negara juga memberikan gaji yang sepadan atas hasil kerja keras mereka.

Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi. 

Keempat, memberikan sanksi yang sangat tegas kepada para bandar serta pelaku judi agar mereka menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. 

Kelima, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya  serta memberikan bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Dengan begitu masyarakat akan sibuk mencari harta halal daripada memilih jalan instan yang diharamkan.

Demikianlah upaya yang dapat dilakukan dalam memberantas maraknya judi online. Namun semua itu hanya dapat terwujud saat syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Wallahu a’lam bisshowab