-->

Bantuan Sekolah Pilih Kasih, Negara Kurang Welas Asih?

Oleh : Puspita NT (Guru Sekolah Menengah Atas di Lamongan) 

Aturan baru penyaluran dana pendidikan menuai protes dari banyak pihak. Salah satunya, protes datang dari Aliansi Pendidikan yang merupakan gabungan sejumlah organisasi, yang menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Hal ini sebagaimana dilansir di laman insulteng.com  " Kami menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,” ujar Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, di Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Selain itu penolakan juga dilayangkan oleh Organisasi Masyarakat Muhammadiyah dan Nahdhatul ulama, agar aturan yang dianggap diskriminasi dan melawan rasa keadilan sosial tersebut segera dicabut. 

Rakyat menolak aturan baru tentang BOS ini,  karena aturan tersebut mensyaratkan jumlah minimal siswa masing-masing sekolah. 

Dengan aturan tersebut, sudah dipastikan akan banyak sekolah swasta yang terancam gagal mendapat bantuan. 

Mirisnya, fasilitas yang ada di sekolah tersebut termasuk gedung sekolahnya akan makin tidak terawat, tak layak untuk belajar bagi anak, karena kurang pembiayaan untuk itu. 

Padahal salah satu kendala mendapat siswa adalah minimnya fasilitas Gedung yang tidak layak tersebut. Yang kecil semakin terkucil, sedang sekolah yang sudah besar akan semakin menggemuk.

Alih-alih membuat aturan yang mempersulit sekolah-sekolah mendapatkan bantuan, harusnya pemerintah menambah fokus untuk pendidikan negeri ini. Bukan sekedar dana bantuan yang cairnya pun tidak jelas waktu nya, fasilitas sekolah seluruhnya harusnya di berikan support penuh demi menjadikan sekolah menjadi layak sebagai sarana belajar anak negeri.

Inilah kondisi saat ini. Kita bisa melihat dengan jelas bagaimana pengurusan penguasa sangat kurang dari kata maksimal, termasuk dalam dunia pendidikan.

Hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah dikarenakan mindset penguasa yang salah kaprah dalam memaknai politik sebagai sekedar jabatan yang diperebutkan setiap lima tahunan.

Bandingkan dengan sistem politik Islam yang akan betul-betul menjamin setiap sub sistem agar mampu memberikan pelayanan terbaik, termasuk pelayanan pendidikan.

Jaminan khilafah Islam terhadap penyediaan fasilitas pendidikan untuk setiap individu rakyat, sudah pasti tanpa diskriminasi dan tanpa prasyarat yang menghalangi akses terhadap layanan pendidikan terhambat. 

Jika ada unsur tidak sengaja dalam proses pengurusan urusan rakyat, maka berlaku kritik dan saran dari pihak lain termasuk dari rakyat, yang akan didengar dan dipertimbangkan oleh penguasa. 

Sebaliknya jika ada unsur sengaja, maka balasan yang akan didapatkan adalah siksa yang pedih di hadapan Allah SWT, karena setiap manusia akan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya di dunia, apalagi seorang pemimpin.

Abdullah bin Umar mengatakan, Rasulullah SAW berkata, "Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka."( HR Muslim )