-->

Berkorban Demi Demokrasi Ditengah Pandemi, Layakkah?

Oleh: Tri S, S.Si (Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi) 

Penamabda.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya jumlah calon kepala daerah dan anggota penyelenggara pemilu yang terpapar Covid-19 selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020.

"Prihatin 70 orang calon kepala daerah terinfeksi Covid-19, 4 orang diantaranya meninggal dunia," cuitnya melalui akun media sosial twitter @hamdanzoelva, Jumat (27/11/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunda debat pasangan calon (paslon) Pilkada Kepri 2020. Sebab, tiga anggota KPU setempat terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan perubahan jadwal debat paslon terpaksa dilakukan mengingat kegiatan lainnya, seperti pengadaan logistik harus ditangani dalam waktu cepat. Selain menunda debat paslon, KPU Kepri juga memutuskan mengurangi volume debat dari tiga kali menjadi dua kali.

Seperti periode lalu, sudah banyak korban yang tumbang. Pertanyaannya, 

Layakkah, pengorbanan besar untuk demokrasi?

Pasalnya, pemerintah abai dalam memperhatikan keselamatan nyawa manusia. Hanya demi kursi yang diduduki oleh penguasa.

Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan rakyat. 

Secara aktivitas, maka proses yang memilih wakil rakyat dalam pemilu pada sudut pandang Islam adalah akad wakalah (perwakilan). Dimana diperlukan pemenuhan atas rukun-rukunnya agar sempurna suatu akad wakalah tersebut. Rukun-rukun wakalah adalah adanya (1) muwakkil atau yang mewakilkan suatu perkara, (2) wakil, yaitu orang yang menerima perwakilan, (3) shighat at-tawkil atau redaksional perwakilan, dan (4) al-umuur al-muawakkal biha atau perkara yang diwakilkan. 

Di dalam konteks memilih wakil rakyat ini, maka yang perlu dicermati adalah rukun keempat, yaitu perkara yang diwakilkan. Karena, syarat perkara yang boleh diwakilkan hanyalah perkara yang syar'i (dibolehlkan dalam syari'at).(Felix Siauw). 

Oleh karena itu, ketika memilih wakil rakyat, maka sebenarnya seseorang telah mewakilkan kepada si wakil rakyat tersebut untuk membuat hukum (UUD dan UU), dan inilah yang tidak diperbolehkan dalam syari'at. Allah SWT berfirman dalam al-Qur'an al-Karim:

Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah ”(QS Yusuf [12]: 40)

Maka demi Tuhanmu. Mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak setuju dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan setuju ”. (QS an-Nisa [4]: ​​65)

Sehingga ada 2 permasalahannya, pengadaan pemilu untuk memilih wakil rakyat, dalam membuat hukum perundang-undangn kuffur, hukumnya haram. Kedua, mengadakan pemilu/pilkada dalam kondisi ada dharar ketika pelaksanaannya, karena kondisi negara belum aman dari bahaya penyebaran virus, perlu dipertimbangkan kembali. 

Sebagai rakyat, kita harus cerdas dalam bersikap. Tidak mudah terprovokasi. Bisa berpikir jernih. Bukankah setiap tindakan kita, harus senantiasa terikat dengan hukum Syara'?

Semoga kita senantiasa terjaga dari kedzaliman sistem demokrasi. Semoga syariat Islam segera tegak kembali.