-->

CORONA DI NEGERI +62 : MASKER BIKIN NGILER

Oleh : Zahida Arrosyida

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini tepat sekali untuk menggambarkan penderitaan masyarakat akibat  lamban dan santuy rezim ini melindungi nyawa rakyatnya. Betapa tidak masygul, ditengah kepanikan publik untuk mendapatkan barang yang sangat berharga saat wabah penyakit menular, ditemukan orang yang memanfaatkan situasi untuk mengeruk kekayaan di atas penderitaan orang lain.
Saat ini masker menjadi barang langka berharga tinggi ketika wabah Corona atau COVID-19 menyebar di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Masyarakat berbondong-bondong membeli karena menganggap memakai barang ini dapat mencegah virus masuk ke tubuh.  Tapi kelangkaan ini ternyata bukan hanya karena orang-orang membeli untuk dipakai diri sendiri dan orang terdekat. Ada pula yang sengaja membeli dalam jumlah besar, ditimbun, lalu dijual lagi saat harga semakin melambung.

Beberapa waktu lalu dua orang  pelaku penimbunan masker,  ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan. Polisi mengamankan 72 ribu lembar masker dari gudang milik dua tersangka. Masker-masker ini mereka jual nyaris 10 kali lipat dari harga normal. Satu dus berisi 50 lembar masker dijual Rp200 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp22 ribu. Tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan masker-masker ini lantas mereka jual dengan harga normal. "Kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum yang lebih besar. Yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali ke masyarakat," jelas Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020). Polisi menjual per paket berisi 10 lembar seharga Rp4.400. Harga ini ditetapkan bersama dinas kesehatan dengan mempertimbangkan harga jual di pasaran. "[Uang] dari hasil penjualan ini akan kami sita sebagai pengganti barang bukti dan akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti," Budhi menambahkan. 

Dasar hukum mereka menjual masker adalah diskresi Polri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Budhi. Sebagai Kapolres, Budhi mengatakan ia bertanggung jawab kepada Kapolda Metro Jaya untuk "memenuhi kebutuhan masyarakat."
(tirto.id 6/3/2020)

Berbagai komentar muncul terkait polisi jual barang bukti tersebut.
Di antaranya datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD.
Dia mengatakan, polisi yang menjual masker hasil sitaan bisa mengembalikan uang hasil penjualannya kepada negara.

Menurut Mahfud MD, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan. (Gridhot.id 7/3/2020)

Rezim memang selalu berdalih bahwa apa yang dilakukan demi kepentingan rakyat. Sesungguhnya jika dicermati kita akan menemukan bahwa demokrasi dan kebohongan publik itu memang satu paket. Bukan rezim yang merupakan output demokrasi namanya jika tidak melakukan kebohongan publik.

Kapolres Metro Jakut Budhi Herdi Susianto berdalih bahwa tindakan ini bentuk tanggung jawab pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat saat keadaan darurat. Jika dalihnya adalah bentuk tanggung jawab mengapa tidak dibagikan saja masker itu secara gratis kepada masyarakat? Malah menambah derita dengan memanfaatkan momen kepanikan publik terhadap wabah Corona dengan menjual barang sitaan. Tindakan mereka ini telah melanggar hukum positif yang telah diterapkan sekarang. Dalam KUHP pasal 45 disebutkan bahwa syarat diperbolehkan menjual barang sitaan adalah benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan. Dan masker bukanlah ciri salah satu dari mereka. Jika memang ingin melindungi masyarakat seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah yang bisa menghentikan sumber kepanikan di masyarakat. Yakni menanamkan keyakinan publik bahwa pemerintah melakukan langkah antisipasi maksimal dalam mengedepankan keselamatan rakyat. Namun alih-alih berencana mengoptimalkan keselamatan rakyat, pemerintah malah berwacana ingin TKA segera masuk lagi setelah wabah Corona selesai. Bahkan kunjungan turis China ke RI naik 1,46% di tengah serbuan Corona.

Bahkan Menko Maritim dan Investasi mengatakan terhambatnya arus balik TKA China saat pulang setelah Imlek memberikan dampak negatif pada perekonomian karena sebagian proyek terhambat. Sungguh betapa buruk rezim berwatak korporatokrasi yang lebih berorientasi untung dibandingkan melindungi nyawa rakyat ketika serbuan virus Corona sudah mulai menggerogoti kesehatan masyarakat.

Di manakah tugas negara yang menjaga dan memelihara urusan rakyat? Apakah telah hilang seiring dengan matinya keadilan di negeri ini? Ironis rakyat dipaksa untuk survei atas kebutuhan yang seharusnya difasilitasi oleh negara.

Dalam sistem Islam seorang keberadaan seorang pemimpin bermakna junnah/perisai. Imam nawawi menyatakan : "pemimpin ibarat tameng karena dia mencegah musuh menyerang (menyakiti) kaum muslimin, mencegah masyarakat satu dengan yang lain dari serangan. Melindungi keutuhan Islam, dia disegani masyarakat dan mereka pun takut terhadap kekuatannya"

Berdasarkan hal tersebut merupakan tugas negara untuk menjaga kondusifitas masyarakat. Termasuk menjamin masyarakat mampu memenuhi kebutuhannya ketika terjadi kelangkaan barang akibat krisis yang disebabkan kekeringan atau wabah penyakit sehingga membuat produksi barang di wilayah tersebut berkurang. 

Sebaik apapun kemampuan ilmuwan dalam menyelesaikan suatu penyakit mulai dari agen penyebabnya, pengobatannya, dan pencegahannya jika tidak didukung oleh kekuatan negara maka kemampuan tersebut tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat dengan sebaik-baiknya. 

Sistem Islam memiliki seperangkat aturan dalam mengelola kesehatan masyarakat. Negara Khilafah masa depan akan melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Tanggung jawab kepada Allah atas rakyat menjadi motivasi yang sangat kuat bagi khalifah untuk melakukan serangkaian kebijakan sejak dini ketika ada ancaman wabah penyakit menular.

Di sinilah urgensi peran negara untuk menyeimbangkan kembali harga barang dengan menyuplai barang dan jasa dari wilayah lain. Atau jika berkurangnya suplai karena penimbunan makanan agar a dapat menjatuhkan sanksi ta'zir sekaligus kewajiban melepas kan barang dari pemiliknya ke pasar. Bahkan jika barang tersebut merupakan kebutuhan untuk bisa mencegah penularan penyakit seperti masker maka negara wajib memenuhi kebutuhan dengan membagikan secara gratis kepada masyarakat.

Tidakkah kita rindu pada seorang pemimpin yang selalu memikirkan urusan rakyat? Bahkan demi nyawa seekor hewan pun pemimpin itu khawatir jika kebijakannya akan membuat derita makhluk-makhluk yang ada.

Wallahu a'lam.