STOP! Hutan Bukan Milik Oligarki
Oleh : Nining Ummu Hanif
Peringatan hari sumpah pemuda tanggal 28 Oktober tahun ini tidak lagi sekedar seremonial belaka, melainkan ditandai dengan aksi unjuk rasa mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR). Peserta aksi tertahan di depan gedung bank UOB, tidak bisa menembus bundaran HI karena blokade aparat kepolisian. Yang menarik perhatian , para peserta aksi tidak hanya melakukan orasi tetapi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Hutan bukan milik oligarki, Alam harus dilindungi, Perusak harus diadili.” Spanduk itu adalah suara mereka yang tidak rela melihat hutan yang terus dirusak dan dikuasai oleh segelintir orang.(idntimes.com,28/10/26)
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh berbagai perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri elite, dan menyuarakan 5 tuntutan yaitu menetapkan status bencana nasional, penghentian pemborosan anggaran, menurunkan biaya pendidikan, pemberantasan KKN, mengembalikan kebebasan berpendapat.(rmol.id,28/10/26)
Hutan ditangan Oligarki
Saat ini hutan Indonesia berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, bahwa lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1% dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9% (87,8 juta hektare) berada di dalam kawasan hutan. Artinya hampir setengah daratan Indonesia tidak lagi berhutan.(kehutanan.go.id, 20/3/25)
Kondisi ini diperparah dengan semakin luasnya kawasan hutan yang dikuasai oleh koorporasi. Merujuk hasil riset Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) tahun 2026, bahwa 26,5 juta hektar kawasan hutan dan hutan alam di Indonesia dalam kuasa perusahaan. Rinciannya, 21,1 juta hektar perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), 4,7 juta hektar wilayah izin usaha petambangan (WIUP), dan 717.000 hektar hak guna usaha (HGU). (mongabay.co.id, 27/10/26)
Penguasaan hutan oleh koorporasi dan oligarki ini nyatanya membawa kerusakan, bencana dan menyengsarakan rakyat. Ketika hutan dikuasai oleh segelintir orang, maka fungsi hutan tidak lagi sebagai sumber kehidupan tetapi malah dieksploitasi. Hutan dibabat habis menjadi perkebunan dan tambang. Mereka mendapatkan banyak keuntungan dari kayu, sawit dan berbagai hasil tambang. Mereka bahkan tidak peduli akan akibat yang akan ditanggung rakyat dari pengalihan fungsi hutan tersebut.
Disisi lain, oligarki panen keuntungan sedangkan rakyat terkena imbasnya. Ketika pohon- pohon yang berusia ratusan tahun sebagai pengikat air dan tanah ditebang, tanah dikeruk, sungai tercemar. Rakyat yang tinggal disekitar hutan yang pertama kali menanggung akibatnya. Mereka kehilangan sumber air bersih, lahan untuk bertani, bencana tanah longsor, dan banjir. Pada saat musim kemarau, lahan- lahan yang kering menjadi mudah terbakar. Sebagaimana yang terjadi di Kalimantan dan Papua sekarang ini, kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kabut asap yang menganggu kesehatan dan aktifitas rakyat.
Semua ini tentu tidak terjadi begitu saja. Kebijakan politik ekonomi kapitalislah yang membuat hutan dikuasai oleh oligarki. Dalam sistem ini, hutan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga kelestariannya, tetapi dianggap sebagai komoditas yang bisa diperjual belikan dan dikuasai oleh siapa saja yang mempunya modal besar. Begitu luasnya area hutan di Indonesia dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, hingga muncul strategis bisnis untuk mendekati elite politik. Koorporasi tersebut sadar bahwa apabila ingin membangun bisnis, perkebunan harus ada ijin/konsesi dari pemerintah. Disinilah peran negara sebagai regulator yang membuka jalan dengan memberikan ijin konsesi, kemudahan investasi dan aturan-aturan yang lebih berpihak kepada pemodal daripada rakyat. Akibatnya pengusaha dan penguasa ini dengan mudah menguasai ribuan hektare hutan, sementara masyarakat adat dan petani yang selama ini menjaga hutan justru tersingkir.
Hutan dalam Islam
Berbeda halny dalam perspektif Islam, hutan bukan hanya sekedar sumber ekonomi tetapi amanah yang harus dijaga kelestariannya. Oleh karena itu merusak hutan sama halnya mengkhianati amanah Allah Swt dan merampas hak hidup makhluk lain.
Syariah telah memecahkan masalah kepemilikan hutan dengan tepat. Dalam ekonomi Islam, hutan adalah al-milkiyah al ‘ammah (kepemilikan umum) yang harus dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Bukan kepemilikan individu , apalagi koorporasi atau swasta. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw :
“Kaum muslim berserikat atas tiga perkara : padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud & Ahmad)
Oleh karena itu, hutan haram hukumnya dikonsesikan kepada swasta. Pengelolaan hutan hanya boleh dilakukan oleh negara saja, bukan pihak lain. Karena pengelolaan hutan dan kepemilikan umum yang lain pasti membutuhkan keahlian, sarana dan dana yang besar. Begitupun dengan hasil dari pengolahan itu harus dikembalikan demi kemaslahatan rakyat yang memerlukan peran negara. Negara hanya sebagai pengelola (wakil) bukan pemilik.Tugasnya menjamin kemaslahatan rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
“Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Muslim)
Islam juga tidak mengajarkan manusia untuk merusak alam atau membakar hutan demi mendapatkan keuntungan . Sebaliknya, justru menempat manusia untuk menjaga alam. Allah Swt berfirman :
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al A’raf : 56)
Sementara itu negara Islam tidak diposisikan sebagai penguasa yang bisa menjual hutan kepada swasta melainkan sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Sebagai raa’in, negara berkewajiban memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan seluruh haknya atas sumber kehidupan. Sementara sebagai junnah atau perisai, negara harus bisa melindungi rakyat dari keserakahan oligarki, bukan malah menjadi perisai bagi mereka.
Sekarang ini, negara tidak sedang melindungi rakyat tetapi justru melindungi keuntungan oligarki. Padahal dalam Islam, pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah Swt atas setiap individu rakyat yang diabaikan dan atas hutan yang dibiarkan dirusak.
Wallahu’alam bishowab

Posting Komentar