Tiga Tahun Thufan al-Aqsha, Darah Puluhan Ribu Pelajar Palestina dan Panggilan Membangun Peradaban Mulia
Oleh : Umma Almyra
Tiga tahun Thufan al-Aqsha menjadi potret kelam penderitaan rakyat Palestina di bawah pendudukan Zionis Israel. Ribuan anak yang seharusnya belajar dan merancang masa depan justru kehilangan nyawa akibat konflik yang terus berlangsung. Tragedi ini bukan sekadar persoalan kemanusiaan, melainkan juga memperlihatkan kegagalan tatanan politik global dalam menghentikan kezaliman.
Kementerian Pendidikan Palestina, sebagaimana diberitakan Metro TV pada 7 Oktober 2026, melaporkan bahwa sebanyak 20.748 pelajar Palestina dan 1.058 tenaga pendidikan serta administrasi tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama tiga tahun konflik. Di Tepi Barat, sebanyak 1.210 warga Palestina dilaporkan tewas, sekitar 13.350 lainnya terluka, dan lebih dari 24.600 orang ditahan.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang kehilangan orang tua, keluarga yang tercerai-berai, guru yang tidak lagi bisa mengajar, serta generasi yang kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan dengan aman. Sekolah yang semestinya menjadi tempat menimba ilmu justru ikut hancur bersama masa depan penghuninya.
Sampai kapan tragedi ini akan terus berlangsung?
Penjajahan di Balik Tragedi Kemanusiaan
Kejahatan terhadap rakyat Palestina tidak dapat dilepaskan dari persoalan kependudukan, perampasan wilayah, dan pengusiran. Karena itu, tragedi ini tidak cukup dipahami sebagai konflik bersenjata biasa. Ada ketimpangan kekuatan yang memungkinkan rakyat Palestina terus menghadapi kekerasan dan kehilangan ruang hidupnya.
Serangan yang menghancurkan sekolah dan membunuh pelajar memperlihatkan betapa rentannya warga sipil ketika kekuatan militer digunakan tanpa penghormatan terhadap batas-batas kemanusiaan. Hukum humaniter internasional memberikan perlindungan kepada warga sipil dan objek sipil. Serangan yang secara sengaja diarahkan kepada warga sipil atau objek yang dilindungi dapat termasuk kejahatan perang, bergantung pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.
Namun, dunia seolah tidak berdaya menghentikan tragedi tersebut secara berkelanjutan. Lembaga internasional, diplomasi, dan berbagai kesepakatan perdamaian belum mampu menjamin keselamatan rakyat Palestina.
Di sinilah persoalan mendasarnya: hukum dan kemanusiaan sering kali berhadapan dengan kepentingan geopolitik. Ketika kepentingan negara-negara kuat lebih menentukan arah kebijakan daripada keadilan, perlindungan terhadap korban menjadi lemah. Aturan internasional mungkin tersedia, tetapi pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh kemauan politik dan keseimbangan kekuatan.
Kondisi ini menuntut kita untuk tidak sekadar mengecam tindakan pelaku, tetapi juga mengkritisi sistem politik global yang memungkinkan ketidakadilan terus berlangsung.
Ke Mana Kekuatan Negeri-Negeri Muslim?
Penderitaan Palestina seharusnya menjadi persoalan bersama umat Islam. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (QS Al-Hujurat [49]: 10). Persaudaraan Islam bukan sebatas simpati dan ungkapan solidaritas. Ia mengandung tanggung jawab untuk tidak membiarkan saudara seiman terus mengalami kezaliman.
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, kepedulian terhadap Palestina tidak cukup berhenti pada doa, penggalangan bantuan, dan kecaman. Semua itu penting, tetapi harus disertai kesadaran untuk menyelesaikan persoalan politik yang membuat penindasan terus berulang.
Negeri-negeri Muslim memiliki sumber daya manusia, kekayaan alam, serta potensi ekonomi dan militer yang besar. Namun, potensi tersebut belum otomatis menjadi kekuatan bersama untuk melindungi umat. Kepentingan nasional yang berjalan sendiri-sendiri dan ketergantungan strategis kepada kekuatan luar dapat membatasi kemampuan mereka mengambil tindakan yang efektif.
Umat Islam perlu mempertanyakan mengapa kekuatan yang begitu besar belum mampu menghasilkan perlindungan yang memadai bagi rakyat Palestina. Persoalannya bukan sekadar siapa pemimpin yang berkuasa, tetapi juga bagaimana kepemimpinan politik umat dibangun dan untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan.
Islam Tidak Membenarkan Penjajahan dan Pembantaian
Islam memiliki aturan yang jelas mengenai peperangan. Perang bukan sarana untuk memuaskan ambisi penguasa, merampas kekayaan bangsa lain, atau memusnahkan suatu kelompok manusia. Jihad sebagai bagian dari syariat Islam tidak dapat dijadikan pembenaran bagi kekerasan tanpa batas.
Allah Swt. berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Baqarah [2]: 190).
Ayat ini menegaskan bahwa peperangan tetap memiliki batas. Kekuatan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, bahkan ketika berhadapan dengan musuh.
Rasulullah ﷺ juga memberikan teladan dalam hal ini. Dalam hadis riwayat Muslim, Abdullah bin Umar menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ mendapati seorang perempuan terbunuh dalam salah satu peperangan, lalu mengecam pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak.
Teladan tersebut menunjukkan bahwa peperangan tidak menghapus perlindungan terhadap orang-orang yang tidak boleh menjadi sasaran serangan. Anak-anak bukan sasaran yang boleh dibunuh hanya karena mereka berasal dari kelompok lawan. Perbedaan agama pun tidak menjadi alasan untuk menghalalkan kezaliman.
Allah Swt. bahkan memerintahkan kaum Muslim untuk tetap berlaku adil meskipun terhadap kaum yang dibenci. (QS Al-Ma'idah [5]: 8).
Dengan demikian, Islam tidak membenarkan penjajahan maupun pembantaian warga sipil. Sebaliknya, syariat mengatur peperangan agar kekuatan tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.
Khilafah sebagai Gagasan Kepemimpinan Umat
Dalam perspektif Islam Kaffah, tragedi Palestina juga menunjukkan pentingnya membahas kepemimpinan politik umat. Umat Islam membutuhkan kekuatan bersama yang mampu melindungi kepentingannya, bersikap mandiri dalam politik luar negeri, dan menghadapi penjajahan secara efektif.
Khilafah dalam pemikiran politik Islam dipandang sebagai institusi kepemimpinan umum umat yang bertugas menerapkan syariat dan mengurus urusan masyarakat. Dalam kerangka ini, Khilafah bukan sekadar simbol persatuan, melainkan gagasan tentang kepemimpinan yang menyatukan potensi umat untuk menjalankan tanggung jawab politiknya.
Urgensinya bukan untuk menciptakan penjajahan baru atau membalas kekejaman dengan kekejaman serupa. Tujuannya adalah mengakhiri penindasan, melindungi pihak yang teraniaya, dan menegakkan keadilan berdasarkan syariat.
Tentu, kekuasaan tidak otomatis menjamin keadilan. Setiap institusi politik harus tunduk pada hukum dan amanah. Karena itu, gagasan Khilafah harus dipahami bersama kewajiban mencegah kezaliman, menjaga hak manusia, dan menaati ketentuan syariat dalam setiap tindakan.
Islam juga membawa misi rahmat bagi seluruh alam. Allah Swt. berfirman: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS Al-Anbiya [21]: 107).
Ayat ini menegaskan bahwa risalah Islam tidak ditujukan untuk membenarkan kesewenang-wenangan. Dalam perspektif Islam Kaffah, Khilafah diharapkan menjalankan misi dakwah dan menghadirkan keadilan, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan kaum Muslim, tetapi juga manusia secara luas.
Jangan Biarkan Generasi Palestina Kehilangan Masa Depan
Tiga tahun Thufan al-Aqsha seharusnya menjadi momentum bagi umat Islam untuk melakukan evaluasi mendalam. Solidaritas kemanusiaan, bantuan bagi korban, pemulihan pendidikan, dan tekanan politik untuk menghentikan kekerasan harus terus dilakukan. Namun, umat juga perlu membangun kesadaran tentang akar persoalan dan perubahan mendasar yang diperlukan.
Bagi umat yang menjadikan Islam sebagai mabda, persoalan Palestina tidak dapat dipisahkan dari pembahasan tentang kepemimpinan, kemandirian politik, dan penerapan syariat secara menyeluruh. Perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian tokoh, melainkan perbaikan mendasar terhadap arah dan cara kekuasaan dijalankan.
Khilafah, dalam perspektif politik Islam Kaffah, diajukan sebagai bagian dari jawaban atas kebutuhan akan kepemimpinan umat yang bersatu dan mandiri. Perjuangannya harus ditempuh melalui dakwah, pendidikan politik, dan cara-cara yang bertanggung jawab serta sesuai ketentuan syariat.
Jangan sampai dunia menganggap nyawa pelajar Palestina sebagai angka yang sekadar lewat dalam pemberitaan. Mereka berhak hidup, belajar, dan membangun masa depan tanpa ancaman pembunuhan dan pengusiran.
Tragedi Palestina bukan hanya ujian bagi rakyat Palestina, melainkan juga ujian bagi nurani dunia dan kesungguhan umat Islam dalam menjalankan tanggung jawab persaudaraan. Umat tidak boleh berhenti pada rasa sedih dan kecaman, tetapi harus membangun kesadaran dan kekuatan untuk menghadirkan perubahan.
Semoga Allah Swt. melindungi rakyat Palestina, merahmati mereka yang gugur, dan memberikan jalan keluar dari penderitaan yang mereka alami.
Wallahu a'lam bish-shawab

Posting Komentar