-->

Narkoba, Buah Kehidupan dalam Sistem Sekuler

Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Laporan Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menjadi bukti nyata betapa daruratnya kondisi peredaran narkoba saat ini. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli saja, sebanyak 61 kasus peredaran narkoba berhasil dibongkar di Kota Bogor dengan 68 pengedar yang diamankan. Barang bukti yang disita pun sangat banyak, yaitu 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 870 butir psikotropika, hingga 212.782 butir obat keras (bogor.viva.co.id, 2026).

Kasus serupa tidak hanya terjadi di Bogor, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Di Jakarta, Bareskrim Polri berhasil membongkar tempat produksi narkotika jenis vape Etomidate di Kemang, Jakarta Selatan, sekaligus meringkus tiga tersangka (news.okezone.com, 2026).  Sementara di Lampung, polisi menangkap seorang target operasi peredaran narkoba yang disebut sebagai tangan kanan bandar besar dalam sebuah penggerebekan (detik.com, 2026).

Mengapa generasi ini banyak yang menggunakan narkoba? Mengapa begitu banyak yang tergiur menjadi pengedar? Di satu sisi, beratnya impitan hidup yang berkolaborasi dengan menipisnya nilai keimanan dapat melahirkan individu-individu yang kehilangan arah. Narkoba kemudian dijadikan pelarian instan dari depresi dan tekanan sosial.

Di sisi lain, sempitnya lapangan pekerjaan dan impitan ekonomi mendesak sebagian orang untuk menghalalkan segala cara demi sekadar bertahan hidup dan mendapatkan cuan, termasuk menjajakan racun kepada generasi sesamanya.

Akar dari berbagai kekacauan ini tak lain adalah sistem kapitalisme. Sistem yang mengagungkan materi tersebut telah melahirkan tata kehidupan yang serba sulit, individualistis, dan hampa dari keimanan. Penguasa pun bertindak sebatas pembuat aturan dan regulator yang menjamin kelancaran roda ekonomi pasar bebas, bukan sebagai pengurus (ra'in) yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya.

Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan sistem Islam. Negara mengelola sumber daya alam secara mandiri dan adil guna membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi seluruh rakyat. Penjaminan kesejahteraan tersebut dapat mencegah rakyat terdesak oleh persoalan ekonomi hingga menghalalkan segala cara, termasuk menjadi pengedar narkoba.

Di dalam sistem Islam, diterapkan sanksi ta'zir yang tegas, hingga hukuman mati bagi produsen dan bandar narkoba. Ketegasan dalam penegakan hukum ini memberikan efek jera sekaligus memutus rantai peredaran barang haram hingga ke akar-akarnya.

Oleh karena itu, sinergi antara akidah yang kokoh, ekonomi yang adil, dan hukum yang tegas akan melahirkan lingkungan sosial yang saling menjaga dalam kebaikan. Penegakan hukum yang bersumber dari Allah SWT akan membentuk masyarakat yang kokoh dan berjiwa pemimpin, sehingga tidak lagi menjadikan narkoba sebagai pelarian dari kenyataan.

Bersegeralah kita menegakkan hukum Islam karena Islam adalah mabda’, yakni ideologi yang lahir dari akidah Islam dan memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Karena itu, Islam bukan sekadar mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT di masjid, lalu berhenti ketika manusia memasuki pasar, sekolah, kantor, ruang keluarga, bahkan urusan negara.


Sesungguhnya, sistem Islam memiliki aturan tentang kehidupan individu, keluarga, masyarakat, pendidikan, ekonomi, pergaulan, hukum, hingga pemerintahan. Inilah makna berislam secara kaffah, yaitu mengambil Islam sebagai jalan hidup secara menyeluruh, bukan memilih sebagian ajarannya lalu menyingkirkan sebagian yang lain ketika dianggap tidak sesuai dengan selera zaman.


Allah SWT memerintahkan kaum beriman untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan. Islam tidak hadir sekadar menjadi aksesori identitas. Islam datang membawa pandangan hidup sekaligus aturan kehidupan. Inilah perbedaan ketika Islam diterapkan secara kaffah.[]